Polda DIY Cabut Seluruh Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru 2026, Kapolda Tegaskan jika Nekat Akan Ditindak

Bagikan :
Kapolda DIY, Irjen Pol. Anggoro Sukartono/Foto: Polda DIY

KabarJawa.com– Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengambil langkah tegas dengan mencabut seluruh izin penyelenggaraan pesta kembang api pada perayaan malam pergantian tahun 2025.

Kebijakan ini muncul sebagai tindak lanjut langsung dari instruksi Kapolri yang secara nasional melarang penggunaan kembang api sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap korban bencana alam di Sumatera.

Keputusan ini menandai perubahan besar dalam tradisi perayaan tahun baru yang selama ini identik dengan dentuman kembang api.

Kepolisian menempatkan rasa kemanusiaan dan kepedulian nasional sebagai prioritas utama di tengah suasana duka yang masih menyelimuti sebagian wilayah Indonesia.

Pencabutan Izin Pesta Kembang Api

Kapolda DIY Irjen Pol. Anggoro Sukartono menegaskan bahwa Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda DIY telah mencabut seluruh izin yang sebelumnya sempat diterbitkan kepada penyelenggara pesta kembang api.

“Semuanya dicabut, sudah dicabut. Semua izin dicabut. Polri tidak mengeluarkan izin penggunaan kembang api,” tegas Anggoro saat memberikan keterangan.

Anggoro menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak bersifat lokal atau situasional, melainkan berlaku secara nasional dan wajib bagi seluruh daerah tanpa pengecualian, termasuk di wilayah DIY.

Baca juga  Operasi Aman Nusa I Progo 2025 Diperpanjang, Polda DIY Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Keamanan

Menurut Anggoro, Mabes Polri mengeluarkan larangan pesta kembang api sebagai bentuk solidaritas terhadap masyarakat Sumatera yang terdampak bencana alam.

Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menahan euforia dan menggantinya dengan sikap empati.

“Larangan ini dikeluarkan oleh Mabes Polri terkait dengan saudara-saudara kita yang mengalami musibah di Sumatera,” ujar Anggoro.

Ia menambahkan bahwa Kapolri telah menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian daerah untuk melakukan pengawasan ketat dan penindakan tegas apabila masyarakat atau penyelenggara tetap nekat menggelar pesta kembang api tanpa izin.

Polisi Siap Tindak Tegas Pelanggaran

Kapolda DIY menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran larangan tersebut. Aparat akan bertindak cepat demi menjaga ketertiban dan menghormati kebijakan nasional.

“Apabila tetap dilaksanakan, Mabes Polri memerintahkan agar dilakukan tindakan tegas supaya tidak terjadi kegiatan tanpa persetujuan kepolisian, apalagi dengan kembang api,” katanya.

Langkah ini sekaligus bertujuan untuk mencegah potensi gangguan keamanan, risiko kecelakaan, serta dampak kebisingan yang dapat memperburuk kondisi psikologis masyarakat di tengah suasana duka nasional.

Baca juga  Bear The Nail Jadi Beauty Salon Kuku Favorit di Kota Jogja, Tawarkan Konsep Studio Beruang Gemas dan Treatment Hygienic

Sejalan dengan kebijakan kepolisian, Pemerintah Kabupaten Sleman turut mengimbau masyarakat agar tidak menggelar pesta kembang api pada malam pergantian tahun.

Bupati Sleman Harda Kiswaya menilai imbauan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial pemerintah daerah.

“Perayaan tahun baru tidak harus dirayakan dengan kemeriahan berlebihan, melainkan dapat diisi dengan kegiatan yang lebih bermakna,” ujarnya.

Meski melarang pesta kembang api, Pemkab Sleman memastikan bahwa masyarakat tetap dapat merayakan malam tahun baru.

Masyarakat bisa menyelenggarakan kegiatan alternatif yang sederhana dan penuh makna, seperti doa bersama dan refleksi akhir tahun.

Harda mengakui bahwa hingga saat ini pemerintah daerah belum menerima surat resmi larangan dari pemerintah pusat.

Namun, ia memastikan Pemkab Sleman akan segera menerbitkan surat edaran untuk memperkuat imbauan kepada masyarakat.

“Untuk menjaga rasa empati dengan saudara-saudara kita di Sumatera, kami imbau tidak usah mengadakan kembang api. Acara tetap ada, tetapi tanpa kembang api, lebih ke doa bersama,” ujar Harda. (ef linangkung)

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya
Jadwal Ganjil Genap Puncak 26 April 2026
Jadwal Buka Tutup Puncak 26 April 2026, Berlaku One Way atau Ganjil Genap? Cek Estimasinya