
KabarJawa.com– Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengambil langkah tegas dengan mencabut seluruh izin penyelenggaraan pesta kembang api pada perayaan malam pergantian tahun 2025.
Kebijakan ini muncul sebagai tindak lanjut langsung dari instruksi Kapolri yang secara nasional melarang penggunaan kembang api sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap korban bencana alam di Sumatera.
Keputusan ini menandai perubahan besar dalam tradisi perayaan tahun baru yang selama ini identik dengan dentuman kembang api.
Kepolisian menempatkan rasa kemanusiaan dan kepedulian nasional sebagai prioritas utama di tengah suasana duka yang masih menyelimuti sebagian wilayah Indonesia.
Pencabutan Izin Pesta Kembang Api
Kapolda DIY Irjen Pol. Anggoro Sukartono menegaskan bahwa Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda DIY telah mencabut seluruh izin yang sebelumnya sempat diterbitkan kepada penyelenggara pesta kembang api.
“Semuanya dicabut, sudah dicabut. Semua izin dicabut. Polri tidak mengeluarkan izin penggunaan kembang api,” tegas Anggoro saat memberikan keterangan.
Anggoro menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak bersifat lokal atau situasional, melainkan berlaku secara nasional dan wajib bagi seluruh daerah tanpa pengecualian, termasuk di wilayah DIY.
Menurut Anggoro, Mabes Polri mengeluarkan larangan pesta kembang api sebagai bentuk solidaritas terhadap masyarakat Sumatera yang terdampak bencana alam.
Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menahan euforia dan menggantinya dengan sikap empati.
“Larangan ini dikeluarkan oleh Mabes Polri terkait dengan saudara-saudara kita yang mengalami musibah di Sumatera,” ujar Anggoro.
Ia menambahkan bahwa Kapolri telah menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian daerah untuk melakukan pengawasan ketat dan penindakan tegas apabila masyarakat atau penyelenggara tetap nekat menggelar pesta kembang api tanpa izin.
Polisi Siap Tindak Tegas Pelanggaran
Kapolda DIY menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran larangan tersebut. Aparat akan bertindak cepat demi menjaga ketertiban dan menghormati kebijakan nasional.
“Apabila tetap dilaksanakan, Mabes Polri memerintahkan agar dilakukan tindakan tegas supaya tidak terjadi kegiatan tanpa persetujuan kepolisian, apalagi dengan kembang api,” katanya.
Langkah ini sekaligus bertujuan untuk mencegah potensi gangguan keamanan, risiko kecelakaan, serta dampak kebisingan yang dapat memperburuk kondisi psikologis masyarakat di tengah suasana duka nasional.
Sejalan dengan kebijakan kepolisian, Pemerintah Kabupaten Sleman turut mengimbau masyarakat agar tidak menggelar pesta kembang api pada malam pergantian tahun.
Bupati Sleman Harda Kiswaya menilai imbauan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial pemerintah daerah.
“Perayaan tahun baru tidak harus dirayakan dengan kemeriahan berlebihan, melainkan dapat diisi dengan kegiatan yang lebih bermakna,” ujarnya.
Meski melarang pesta kembang api, Pemkab Sleman memastikan bahwa masyarakat tetap dapat merayakan malam tahun baru.
Masyarakat bisa menyelenggarakan kegiatan alternatif yang sederhana dan penuh makna, seperti doa bersama dan refleksi akhir tahun.
Harda mengakui bahwa hingga saat ini pemerintah daerah belum menerima surat resmi larangan dari pemerintah pusat.
Namun, ia memastikan Pemkab Sleman akan segera menerbitkan surat edaran untuk memperkuat imbauan kepada masyarakat.
“Untuk menjaga rasa empati dengan saudara-saudara kita di Sumatera, kami imbau tidak usah mengadakan kembang api. Acara tetap ada, tetapi tanpa kembang api, lebih ke doa bersama,” ujar Harda. (ef linangkung)