
KabarJawa.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan imbauan larangan penggunaan kembang api dalam perayaan Tahun Baru 2025.
Instruksi tersebut disampaikan Kapolri kepada seluruh jajaran kepolisian di Indonesia sebagai bentuk empati nasional atas musibah yang melanda wilayah Aceh dan Sumatera.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kapolres Gunungkidul AKBP Miharni Hanafi menegaskan bahwa Polres Gunungkidul mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melaksanakan perayaan Tahun Baru dengan kembang api.
Imbauan tersebut berlaku tanpa pengecualian, termasuk bagi pihak yang sebelumnya telah mengajukan izin resmi.
Kapolres menyampaikan bahwa kebijakan tersebut bersifat nasional dan wajib dilaksanakan oleh seluruh daerah. Kepolisian, kata dia, mengedepankan nilai kemanusiaan, solidaritas, dan empati terhadap masyarakat yang tengah mengalami musibah.
“Pimpinan kami, Bapak Kapolri, telah mengeluarkan imbauan untuk seluruh wilayah Indonesia agar perayaan tahun baru tidak menggunakan kembang api. Kami di daerah wajib melaksanakan dan menyampaikan kepada masyarakat,” ujar AKBP Miharni Hanafi.
Imbauan Ganti Perayaan dengan Kegiatan Bermakna
Selain larangan penggunaan kembang api, kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk mengganti euforia perayaan Tahun Baru dengan kegiatan yang lebih bermakna. Kegiatan tersebut antara lain doa bersama, refleksi diri, serta kegiatan keagamaan di lingkungan masing-masing.
Menurut Kapolres, langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih khidmat sekaligus memperkuat rasa persatuan dan kepedulian sosial di tengah situasi duka yang dirasakan secara nasional.
Polres Gunungkidul menegaskan bahwa imbauan ini berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat, baik individu, komunitas, maupun penyelenggara kegiatan. Kapolres secara khusus meminta pihak yang telah mengajukan izin penggunaan kembang api agar tidak melanjutkan pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Bagi masyarakat atau pihak yang sudah mengajukan izin penggunaan kembang api, kami imbau dengan tegas untuk tidak melaksanakan kegiatan tersebut,” tegasnya.
Pengawasan dan Pendekatan Humanis
Untuk memastikan imbauan berjalan efektif, Polres Gunungkidul akan mengerahkan Bhabinkamtibmas di setiap wilayah desa. Personel tersebut bertugas melakukan pengawasan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat secara persuasif.
Kapolres menyatakan bahwa pendekatan humanis tetap menjadi prioritas utama dalam pengamanan malam pergantian tahun. Ia optimistis masyarakat akan memahami dan mematuhi kebijakan tersebut tanpa perlu tindakan represif.
“Kami yakin masyarakat Gunungkidul memiliki kesadaran tinggi. Dengan adanya imbauan ini, masyarakat tidak akan menyalakan kembang api lagi, baik secara pribadi maupun dalam kegiatan umum,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKBP Miharni Hanafi menegaskan bahwa larangan penggunaan kembang api merupakan bentuk penghormatan dan solidaritas terhadap masyarakat Aceh dan Sumatera yang sedang menghadapi musibah.
Ia mengajak warga menjadikan malam Tahun Baru sebagai momentum memperkuat nilai kemanusiaan dan kebersamaan.
“Kita ingin perayaan tahun baru kali ini menjadi momen empati nasional. Ini bentuk penghormatan kita kepada saudara-saudara kita yang sedang berduka,” pungkasnya.
Polres Gunungkidul berharap perayaan Tahun Baru 2025 dapat berlangsung aman dan tertib, sekaligus mencerminkan kepedulian sosial sebagai bagian dari tanggung jawab bersama.