
KabarJawa.com—Gelombang kritik dari kalangan nahdliyin kembali menggema setelah sekelompok Warga NU yang merupakan alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) secara resmi melayangkan petisi terbuka kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Para alumni UGM ini menyatakan kegelisahan terkait polemik internal PBNU yang mereka nilai terpicu oleh pemberian konsesi tambang dari pemerintah kepada organisasi keagamaan terbesar di Indonesia tersebut.
Juru Bicara Heru Prasetia membacakan petisi yang berisi empat tuntutan utama. Ia menegaskan bahwa para penandatangan petisi merasa perlu bersuara lantang demi menjaga martabat organisasi dan kepercayaan publik.
Para alumni NU–UGM menilai polemik konsesi tambang tidak hanya menimbulkan kegelisahan publik, tetapi juga memperuncing ketegangan antara jajaran Syuriah dan Tanfidziyah PBNU.
Mereka menilai konflik tersebut memperlihatkan bahwa konsesi tambang membawa lebih banyak mudarat dibanding manfaat, baik bagi jam’iyyah maupun masyarakat luas.
Empat Tuntutan Petisi Warga NU Alumni UGM
Dalam petisinya, mereka menyebut media telah memberitakan secara terbuka bahwa perbedaan sikap para elit PBNU tidak lepas dari isu tambang tersebut.
Heru Prasetia menegaskan bahwa tambang di PBNU itu belum berjalan, tetapi sudah membawa petaka internal.
1. Tuntutan Pertama: Kembalikan Konsesi Tambang kepada Pemerintah
Dalam petisi itu, para alumni NU–UGM mendesak PBNU agar segera mengembalikan konsesi tambang kepada pemerintah.
Mereka menilai NU sebagai organisasi keagamaan tidak seharusnya terlibat dalam bisnis ekstraktif yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, kerusakan lingkungan, dan penyimpangan dari mandat sosial-historisnya.
Mereka menegaskan bahwa NU seharusnya berdiri sebagai kekuatan moral masyarakat sipil yang berjarak dari kepentingan kekuasaan.
“Konsesi tambang memiliki potensi kooptasi dan subordinasi yang membahayakan independensi NU,” ujar Heru.
2. Tuntutan Kedua: Pengurus yang Tidak Selaras dengan Prinsip Keadilan Iklim Diminta Mundur
Para penandatangan petisi juga mendesak agar para pengurus PBNU, baik Tanfidziyah maupun Syuriah, yang =tidak konsisten dengan prinsip keadilan iklim dan keberlanjutan ekologis segera mengundurkan diri.
Mereka menilai pernyataan para pengurus tertentu telah menimbulkan kegaduhan publik yang merusak marwah NU.
Para alumni UGM menegaskan bahwa NU memiliki tanggung jawab moral untuk berpihak kepada kelompok rentan dan menjaga kelestarian lingkungan sebagai bagian dari ajaran rahmatan lil ‘alamin.
3. Tuntutan Ketiga: Gelar Muktamar Percepatan untuk Memilih Kepengurusan Baru
Desakan terbesar dalam petisi ini adalah permintaan agar PBNU segera menggelar Muktamar percepatan guna memilih pengurus baru.
Mereka menegaskan bahwa Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Rais ‘Aam, serta semua pihak yang terlibat dalam konflik internal tidak boleh mencalonkan diri kembali.
“Ini bentuk sanksi moral dan organisatoris agar NU pulih dari kegaduhan dan kembali ke khittahnya,” ujar Heru.
4. Tuntutan Keempat: Kembalikan NU kepada Peran Asasinya
Para penandatangan petisi juga menekankan pentingnya NU kembali pada peran historisnya sebagai penjaga moral publik, pembela masyarakat sipil, pelindung lingkungan, dan penggerak ekonomi hijau serta ekonomi biru.
Mereka menyoroti berbagai bencana ekologis yang terjadi, khususnya di Sumatera, dan menyebutnya sebagai dampak eksploitasi alam yang serakah dan jauh dari tata kelola ekologis.
“NU harus menjadi cahaya bagi umat dan penjaga bumi sebagai amanah Tuhan,” tegas mereka.
Penandatangan Petisi
Petisi ini ditandatangani oleh puluhan nama dari berbagai latar belakang, termasuk akademisi, pengasuh pesantren, aktivis, profesional, dan pengusaha.
Di antaranya adalah Mustafid, Abdul Gaffar Karim, Slamet Thohari, M. Nur Khoiron, Heru Prasetia, Fina Itriyati, Susi Ivvaty, Mustaghfiroh Rahayu, hingga Rizky Nupus.
Mereka menegaskan bahwa petisi ini bukan untuk menciptakan perpecahan, melainkan untuk menyelamatkan NU dari potensi penyimpangan arah perjuangan.
Mereka berharap PBNU mendengar suara moral ini dan mengambil langkah nyata demi memulihkan kepercayaan publik. (ef linangkung)