
KabarJawa.com— Setelah menanti berbulan-bulan, pemerintah pusat resmi menurunkan persetujuan draft Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada akhir September lalu.
Kini, giliran Pemerintah Kabupaten Gunungkidul yang bergerak cepat menindaklanjuti keputusan strategis tersebut.
Desakan itu datang langsung dari Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyanti, yang menegaskan agar pemerintah daerah, melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, segera menyusun Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK).
Menurutnya, penyusunan RDTRK menjadi langkah penting dalam menyambut green investment atau investasi hijau yang menarik banyak investor di wilayah selatan Yogyakarta ini.
Proses Persetujuan Draft RDTR
Ery mengungkapkan, dalam proses pengajuan RDTR, Kementerian ATR/BPN memberikan sedikitnya 13 evaluasi bagi Pemkab Gunungkidul.
Evaluasi tersebut mencakup aspek administratif, legalitas bangunan, hingga kepatuhan terhadap aturan zonasi di kawasan pantai dan kawasan strategis lainnya.
“Salah satu temuan utama adalah keberadaan bangunan liar di Pantai Drini. Pemerintah sudah menindaklanjuti dengan pembongkaran karena bangunan itu tidak memenuhi standar tata ruang,” tegas Ery.
Selain di Drini, sejumlah lokasi lain juga masuk dalam catatan evaluasi kementerian. Ada bangunan yang tidak sesuai standar konstruksi, ada pula yang bermasalah secara administrasi, termasuk pelanggaran pembayaran retribusi dan izin lingkungan.
Semua itu, kata Ery, sudah mulai ditangani pemerintah daerah agar tidak menghambat turunnya RDTR secara resmi.
“Karena semua temuan sudah ditindaklanjuti, akhirnya persetujuan RDTR dari Kementerian bisa turun. Ini harus disambut dengan kerja cepat untuk menyusun RDTRK agar arah pembangunan lebih jelas,” ujarnya.
DPRD menilai, penyusunan RDTRK tidak bisa ditunda lagi. Ery menegaskan bahwa keberadaan RDTRK menjadi kunci utama untuk membuka ruang investasi hijau dan berkelanjutan di Gunungkidul, terutama ketika Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) mulai beroperasi penuh.
“Minimal ketika JJLS selesai dan berfungsi penuh, RDTRK sudah rampung. Kita tidak boleh terlambat menata kawasan. Jangan sampai investasi datang, tapi kita belum punya arah tata ruang yang jelas,” ucapnya tegas.
Salah satu fokus perencanaan adalah kawasan di sekitar Kelok 18 JJLS, yang tengah berjalan pembangunannya.
Kawasan ini akan titik baru pertumbuhan ekonomi dan destinasi wisata dengan potensi besar untuk dikembangkan secara ramah lingkungan.
Gunungkidul Harus Siap jadi Magnet Investasi Hijau
Ery menegaskan kembali bahwa DPRD akan terus mengawal penyusunan RDTRK agar berjalan sesuai koridor dan melibatkan semua pihak, termasuk masyarakat dan pelaku usaha.
Ia menilai, momentum persetujuan RDTR dari Kementerian ini adalah kesempatan emas yang tidak boleh terlewat.
“Gunungkidul harus siap menjadi magnet green investment. Tata ruang yang baik akan membuat investor datang dengan keyakinan, dan masyarakat juga akan menikmati hasil pembangunan yang berkelanjutan,” tutup Ery dengan nada optimistis.
Dengan turunnya persetujuan RDTR dari Kementerian, Gunungkidul kini berdiri di persimpangan penting: antara menata dengan visi atau membiarkan investasi datang tanpa arah.
Semua kini bergantung pada kecepatan dan ketegasan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti langkah besar ini.
Dari sisi pelaku usaha, kabar turunnya RDTR disambut dengan optimisme. General Manager Drini Park, Yudi, menilai langkah ini sebagai sinyal positif bagi dunia investasi pariwisata di Gunungkidul.
Ia menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah dalam menata tata ruang secara profesional dan berkelanjutan.
“Turunnya RDTR ini kabar baik bagi kami. Kami mendukung penuh penyusunan RDTRK agar para investor memiliki kepastian hukum dan arah pembangunan yang jelas,” kata Yudi.
Drini Park, salah satu investor besar di sektor wisata, bahkan sudah melengkapi seluruh izin usaha dan lingkungan yang menjadi syarat utama beroperasi di kawasan pantai.
Yudi mengaku pihaknya sempat mendapatkan teguran karena keterlambatan dalam pemenuhan izin lingkungan. Namun, pihaknya segera memperbaiki kesalahan tersebut dengan membayar denda sebesar Rp150 juta.
“Kami sudah bayar denda sekitar Rp150 juta untuk kekurangan izin lingkungan. Sekarang izin itu sudah kami penuhi. Kami ingin menunjukkan bahwa kami patuh pada aturan,” ujarnya. (ef linangkung)