
KABARJAWA– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia.
Mereka menggelar layanan pendaftaran merek gratis di Gedung PDIN Yogyakarta pada Sabtu (26/4/2025). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual (KI).
Peserta Kegiatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia
Sejak pagi, ratusan pengunjung memadati lokasi kegiatan. Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), mahasiswa, hingga profesional hadir untuk berkonsultasi, mengikuti seminar, dan mendaftarkan merek usaha mereka secara langsung.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, membuka kegiatan dengan menekankan pentingnya perlindungan KI dalam pengembangan usaha.
“Bicara tentang kemajuan usaha tidak lepas dari kekayaan intelektual. Merek yang terdaftar memberikan manfaat komersialisasi, perlindungan hukum, dan nilai tambah bagi produk,” ujar Agung dalam sambutannya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar segera mendaftarkan merek usaha mereka untuk mencegah sengketa hukum di masa mendatang.
“Pendaftaran merek tidak hanya melindungi bisnis, tetapi juga memberikan kepastian hukum. Namun dalam memilih nama merek, jangan sampai bertentangan dengan moralitas atau ketertiban umum,” pesannya.
Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kota Yogyakarta, Totok Tri Karyadi, mengapresiasi kolaborasi antara instansinya dengan Kemenkumham DIY.
“Sinergi ini berjalan sangat baik dalam meningkatkan jumlah perlindungan KI di Yogyakarta. Kami ingin UMKM menjadikan kekayaan intelektual sebagai investasi jangka panjang,” kata Totok.
Totok juga menilai perlindungan KI berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Yogyakarta.
Momentum untuk Lebih Peduli
Selain layanan pendaftaran merek, panitia menghadirkan seminar dan workshop mengenai hak cipta, paten, dan merek. Para peserta tampak antusias mengikuti berbagai sesi edukatif yang tersedia.
“Saya sudah lama ingin mendaftarkan merek dagang, tapi bingung soal prosedur. Di sini bisa konsultasi langsung dan dibantu pengisian dokumen,” kata Toni, pelaku UMKM kuliner asal Sleman.
Agung Rektono Seto berharap peringatan ini menjadi momentum untuk mendorong pelaku usaha lebih peduli terhadap perlindungan aset intelektual.
“Yogyakarta dikenal sebagai kota pendidikan dan kreatif. Dengan perlindungan KI yang baik, inovasi dari kota ini akan semakin diakui, baik di tingkat nasional maupun internasional,” ujarnya.
Pemerintah berkomitmen mempermudah akses pendaftaran KI melalui layanan daring dan kolaborasi lintas sektor.
Dengan semangat Kekayaan Intelektual sebagai Investasi Masa Depan, Yogyakarta terus bergerak sebagai kota budaya dan inovasi yang terlindungi. (ef linangkung)