
KABARJAWA – Kemunculan pendaftaran merek minuman beralkohol dengan nama “Anggur Merah Kaliurang” memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Sleman.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, mengajukan keberatan atas penggunaan nama “Kaliurang” yang dinilai sarat nilai kultural dan identitas lokal.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Agung Rektono Seto, menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti keberatan tersebut dan memastikan bahwa proses pendaftaran merek masih berada pada tahap pemeriksaan substantif.
“Melalui sistem yang kami miliki, kami melihat bahwa merek tersebut didaftarkan oleh PT Perindustrian Bapak Djenggot melalui Konsultan Kekayaan Intelektual di Jakarta dan saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan substantif,” jelas Agung, Selasa, 22 April 2025.
Proses Substantif dan Jalur Keberatan yang Terbuka
Agung menjelaskan bahwa dalam tahap pemeriksaan substantif ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan menilai apakah merek yang didaftarkan melanggar norma-norma yang berlaku di Indonesia, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
“Tentunya merek ini akan diperiksa apakah melanggar nilai moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum, sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 dan Pasal 21 UU Merek,” tambahnya.
Lebih lanjut, Agung menyampaikan bahwa pihaknya memahami keresahan masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Sleman terkait penggunaan nama “Kaliurang” yang merupakan kawasan wisata dan memiliki nilai historis serta budaya penting bagi masyarakat Yogyakarta.
“Kami sangat memahami kekhawatiran masyarakat dan pemerintah daerah terhadap penggunaan nama-nama yang melekat secara budaya dan identitas lokal. Oleh karena itu, sistem hukum kita telah menyediakan jalur keberatan dan pembatalan jika suatu merek dianggap merugikan pihak tertentu,” ujar Agung.
Ia juga menegaskan bahwa mekanisme pengajuan keberatan terhadap suatu merek bersifat terbuka, transparan, dan bertujuan menjamin keadilan bagi semua pihak yang berkepentingan.
“Kami mengajak semua pihak untuk mengikuti proses hukum yang telah tersedia. Jika suatu pihak merasa dirugikan, bisa mengajukan keberatan atau pembatalan merek sesuai ketentuan,” pungkasnya.***