
KABARJAWA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus mempercepat pendirian Koperasi Merah Putih di seluruh wilayah provinsi ini.
Pada Selasa, 3 Juni 2025, Kanwil Kemenkumham DIY menggelar rapat percepatan dengan mengundang pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Melalui forum tersebut, pihaknya memperkuat sinergi untuk mewujudkan target pendirian koperasi di setiap desa dan kelurahan.
Jumlah Koperasi Merah Putih
Kanwil Kemenkumham DIY mencatat sebanyak 51 Koperasi Merah Putih telah memperoleh pengesahan badan hukum hingga bulan Juni 2025. Namun, jumlah tersebut masih tergolong rendah dibandingkan dengan total 438 desa dan kelurahan yang ada di wilayah DIY.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, menyatakan bahwa pihaknya terus mengejar target dengan berbagai strategi percepatan.
“Kami terus mendorong percepatan pendirian Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan. Saat ini, Kabupaten Kulon Progo mencatat pencapaian tertinggi dengan 28 koperasi yang telah resmi berbadan hukum. Kami ingin daerah lain segera menyusul,” ujar Agung dalam keterangan resminya.
Upaya Percepatan Pendirian Koperasi Merah Putih
Untuk mencapai target tersebut, Kanwil Kemenkumham DIY menggandeng notaris sebagai mitra strategis. Notaris memegang peran vital dalam menyusun akta pendirian serta mengurus legalitas koperasi.
Oleh karena itu, Agung memperkuat koordinasi dengan INI Wilayah DIY untuk memastikan seluruh proses berjalan cepat dan tepat.
Ketua Ikatan Notaris Indonesia Wilayah DIY, Agung Hernin, menyatakan kesiapan para notaris di wilayahnya untuk mendukung program pemerintah tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh anggota INI siap bekerja ekstra demi menyukseskan pendirian koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
“Kami sudah menjalin komunikasi dengan para kepala desa dan lurah di berbagai wilayah. Para notaris siap mempercepat proses administrasi dan hukum yang dibutuhkan dalam pembentukan koperasi,” tegas Agung Hernin.
Selain menggandeng notaris, Kanwil Kemenkumham DIY juga memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda).
Kanwil mendorong pendekatan bottom-up dengan melibatkan langsung aparat desa, lurah, serta penyuluh hukum. Mereka aktif menyosialisasikan pentingnya pendirian koperasi sebagai pilar penguatan ekonomi rakyat.
Program Koperasi Merah Putih merupakan inisiatif nasional untuk memperkuat ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong dan kemandirian.
Pemerintah merancang koperasi ini sebagai wadah pemberdayaan UMKM, akses permodalan, serta peningkatan produktivitas lokal.
Agung Rektono Seto menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham DIY tidak hanya fokus pada legalisasi koperasi, tetapi juga memastikan koperasi yang didirikan benar-benar aktif dan berkontribusi nyata bagi masyarakat.
Oleh sebab itu, pihaknya menyiapkan program pendampingan dan pengembangan usaha pasca pendirian koperasi.
“Koperasi yang kami dorong harus hidup, berkelanjutan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan warga. Maka, setelah pengesahan, kami akan terus mendampingi dan mengembangkan potensi usaha koperasi tersebut,” lanjut Agung.
Dengan dukungan berbagai pihak, Kanwil Kemenkumham DIY optimistis mampu memenuhi target pendirian Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di DIY. Sinergi antara Pemda, notaris, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan program ini.
Kanwil Kemenkumham DIY terus mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama membangun fondasi ekonomi kerakyatan yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan melalui gerakan Koperasi Merah Putih. (ef linangkung)