
KABARJAWA – Wakil Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, menegaskan pentingnya kesiapan koperasi desa dalam hal penyusunan proposal bisnis sebelum memulai operasional.
Menurutnya, keberhasilan koperasi desa sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat dimulai dari perencanaan usaha yang matang, profesional, dan berorientasi pada keuntungan untuk rakyat.
“Sebelum berdiri dan menjalankan usaha, koperasi desa harus menyusun proposal bisnis yang kuat dan layak. Ini bukan sekadar formalitas, tapi fondasi keberlanjutan usaha mereka,” tegas Qodari dalam kunjungannya di Kalurahan Bendung, Kapanewon Semin, Gunungkidul, Minggu, 1 Juni 2025.
Dalam pemaparannya, Qodari menyampaikan bahwa koperasi desa diharapkan tidak hanya menjadi alat pemenuhan kebutuhan warga, tetapi juga sarana pemberdayaan ekonomi yang menciptakan kemandirian desa.
Ia meyakini, koperasi desa yang dijalankan dengan baik akan mendorong lahirnya desa-desa kuat yang membangun Indonesia dari akar rumput.
Namun demikian, Qodari memberi catatan penting: pembentukan koperasi desa tidak boleh bergantung pada dana desa. Karena dana desa sudah punya alokasi dan program yang berjalan.
Koperasi desa harus berdiri sekarang, tidak bisa menunggu. Karena itu, pembiayaan sebaiknya berasal dari lembaga keuangan seperti Himbara.
“Kalau sumber dananya dari bank, maka prosesnya harus seperti korporasi—profesional, akuntabel, dan berorientasi bisnis,” jelasnya.
Qodari menegaskan bahwa secara prinsip, koperasi dan korporasi memiliki kesamaan dalam sistem bisnis. Perbedaannya hanya pada orientasi keuntungan: korporasi untuk pemilik saham, sementara koperasi untuk anggota—yakni warga desa itu sendiri.
Koperasi desa, menurut Qodari, wajib menjalankan prinsip bisnis yang sehat dan menguntungkan, tetapi tidak melupakan asas manfaat sosial. Barang dan jasa yang ditawarkan harus kompetitif, mudah dijangkau, dan menguntungkan baik bagi anggota maupun masyarakat desa secara umum.
“Kalau seluruh warga desa menjadi anggota koperasi, mereka akan mendapat manfaat langsung: harga lebih murah, barang tersedia, dan keuntungan usaha bisa dibagi kembali. Ini semangat gotong-royong dalam bentuk nyata,” ujarnya.
Dengan manajemen profesional, sistem keuangan transparan, serta keberpihakan pada anggota dan warga desa, koperasi desa dapat menjadi pilar ekonomi kerakyatan yang menjawab tantangan zaman.
“Dari oleh dan untuk warga, koperasi desa harus jadi kekuatan ekonomi baru. Kita tidak bisa lagi mengandalkan sistem top-down. Saatnya warga desa menjadi pelaku utama pembangunan ekonomi,” tutup Qodari dengan penuh semangat.
Gunungkidul Dorong Koperasi Desa Berbasis Potensi Lokal
Menanggapi arahan pemerintah pusat, Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, menyampaikan bahwa wilayahnya telah menunjukkan progres signifikan dalam membentuk koperasi desa.
Dari 144 kalurahan, seluruhnya telah melaksanakan musyawarah khusus dan 66% telah membentuk badan hukum koperasi.
“Kami sangat mendukung program Presiden ini. Kami bahkan sudah dua kali mendapat arahan langsung dari beliau, dan seluruh desa kami siapkan untuk benar-benar siap dari segi struktur dan sistem,” kata Endah.
Ia menekankan pentingnya studi kelayakan bisnis sebagai dasar penyusunan proposal. Tanpa perhitungan matang terhadap biaya operasional dan potensi keuntungan, koperasi akan sulit bertahan. Dia mengingatkan bahwa usaha koperasi jangan sampai merugi sejak awal.
“Maka dari itu, harus dihitung berapa biaya tetap bulanan, seperti sewa tempat, listrik, tenaga kerja, dan bagaimana pendapatan koperasi bisa menutupnya,” tegasnya.
Endah juga menambahkan bahwa koperasi desa wajib dikelola oleh orang-orang yang memiliki naluri bisnis kuat dan semangat kewirausahaan tinggi. Tidak cukup hanya memahami administrasi, pengurus koperasi juga harus bisa melihat peluang dan mengelola risiko.
Berbasis Kearifan Lokal dan Potensi Wilayah
Keunikan setiap desa menjadi kekuatan koperasi. Oleh karena itu, pemerintah daerah Gunungkidul mendorong koperasi membangun lini usaha berdasarkan kearifan lokal dan potensi masing-masing wilayah.
Misalnya, desa dengan potensi pertanian bisa mendirikan unit usaha pengolahan hasil panen, sementara desa wisata bisa membangun koperasi yang menyediakan layanan transportasi, penginapan, atau produk UMKM lokal.
“Koperasi bukan hanya tempat simpan pinjam, tetapi juga bisa menjadi badan usaha strategis yang menjual kebutuhan pokok, jasa transportasi, bahkan pengolahan hasil pertanian,” tutur Endah.
Ia juga menyoroti pentingnya sistem iuran dan simpanan pokok sebagai bentuk komitmen anggota. “Iuran wajib dan simpanan pokok harus ditetapkan sejak awal. Ini menciptakan sense of ownership dan tanggung jawab bersama,” tambahnya.