
KabarJawa.com – Suasana Kantor Dinas Koperasi dan UKM Daerah Istimewa Yogyakarta mendadak berubah tegang pada Rabu (24/6/2026) pagi.
Sejumlah penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY memasuki gedung instansi tersebut untuk menggeledah sejumlah ruangan penting.
Langkah itu menjadi babak baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin rumah produksi susu Tahun Anggaran 2023 yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Penggeledahan Dinas Koperasi DIY
Selama lebih dari lima jam, sejak pukul 09.15 WIB hingga 14.30 WIB, tim penyidik bergerak menyisir berbagai ruangan.
Mereka memeriksa dokumen demi dokumen, membuka arsip, hingga mengumpulkan berbagai berkas yang mungkin memiliki keterkaitan dengan proyek pengadaan mesin produksi susu yang kini menjadi sorotan aparat penegak hukum.
Penggeledahan itu bukan tanpa dasar. Kejati DIY menjalankan proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati DIY Nomor Print-192/M.4/Fd.1/06/2026 tertanggal 9 Juni 2026.
Penyidik juga mengantongi Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-1060/M.4.5/Fd.1/06/2026 serta izin resmi dari Pengadilan Negeri Yogyakarta sebelum memasuki kantor dinas tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, menegaskan penggeledahan menjadi bagian dari proses pengumpulan alat bukti untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan mesin rumah produksi susu.
“Pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 sekira mulai pukul 09.15 WIB sampai dengan pukul 14.30 WIB Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta telah melakukan penggeledahan pada Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Daerah Istimewa Yogyakarta sehubungan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan mesin rumah produksi susu di Dinas Koperasi dan UMKM DIY Tahun Anggaran 2023,” ujar Langgeng dalam keterangan resminya, Kamis (25/6/2026).
Penyidik tidak hanya mendatangi satu ruangan. Mereka menyisir ruang arsip yang menyimpan dokumen administrasi, ruang bendahara yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan, ruang sekretaris, hingga ruang kepala dinas.
Setiap ruangan diperiksa secara teliti untuk memastikan seluruh dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut dapat diamankan sebagai barang bukti.
Hasil Penggeledahan
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sekitar 35 dokumen. Berkas-berkas itu kini menjadi bahan penting dalam proses penyidikan guna menelusuri alur pengadaan, proses administrasi, hingga kemungkinan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Kasus yang sedang diusut Kejati DIY berawal dari kegiatan pengadaan mesin rumah produksi susu yang menggunakan Dana Tugas Pembantuan Kementerian Koperasi dan UKM Tahun Anggaran 2023.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp8,16 miliar untuk mendukung kegiatan tersebut.
Dari total anggaran itu, salah satu komponen terbesar berada pada pengadaan peralatan dan mesin factory sharing dengan nilai Rp4,74 miliar.
Kontrak pengadaan kemudian ditandatangani pada 26 September 2023 antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan CV Anggrek Asri Jaya senilai Rp4,62 miliar.
Proyek itu semula akan memperkuat industri pengolahan susu dan meningkatkan daya saing pelaku usaha kecil di DIY.
Kehadiran rumah produksi bersama diproyeksikan menjadi fasilitas modern yang dapat dimanfaatkan para pelaku UMKM untuk menghasilkan produk susu dengan standar yang lebih baik.
Namun, hasil commissioning test atau uji kelayakan operasional pada Maret 2024 justru mengungkap berbagai persoalan mendasar. Mesin ternyata belum dapat menjalankan proses produksi sebagaimana mestinya.
Tim penguji menemukan boiler sebagai sumber utama penghasil uap belum tersedia. Padahal, komponen tersebut menjadi bagian vital dalam proses produksi.
Selain itu, sebagian mesin belum siap beroperasi dan sejumlah komponen pendukung juga belum lengkap.
Kondisi itu membuat rumah produksi susu belum dapat berfungsi secara optimal meskipun anggaran miliaran rupiah telah digelontorkan.
Fakta tersebut kemudian menjadi salah satu pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan penyimpangan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan pekerjaan.
Penyidik kini terus mengembangkan penyidikan. Selain mengumpulkan dokumen, Kejati DIY juga mendalami berbagai keterangan dan bukti lain. Tujuannya adalah memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Permohonan Audit
Sebagai bagian dari proses pembuktian, Kejati DIY telah mengajukan permohonan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY agar menghitung potensi kerugian negara dalam proyek tersebut.
Hasil audit itu nantinya akan menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan besaran kerugian negara sekaligus melengkapi proses penyidikan yang sedang berjalan.
Hingga saat ini, Kejati DIY masih terus mengembangkan perkara tersebut. Penyidik belum menyampaikan siapa saja pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana karena proses penyidikan masih berlangsung.
Penggeledahan di Kantor Dinas Koperasi dan UKM DIY menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum terus menelusuri setiap tahapan proyek pengadaan mesin rumah produksi susu. (ef linangkung)