Pemkot Yogyakarta Gandeng Kejati DIY Terapkan Pidana Kerja Sosial Mulai 2026

Bagikan :
Penandatanganan nota kesepakatan Pemkot Yogyakarta dan Kejati DIY terkait pidana kerja sosial, Desember 2025. (Ist)

KabarJawa.com – Pemerintah Kota Yogyakarta menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan. Penandatanganan dilakukan di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, pada Jumat (19/12/2025).

Kesepakatan ini menjadi bagian dari persiapan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.

Pemerintah pusat telah menetapkan KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Pidana Kerja Sosial untuk Tindak Pidana Ringan

Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan salah satu instrumen pemidanaan dalam KUHP Nasional.

Melalui ketentuan tersebut, aparat penegak hukum tidak selalu menjatuhkan pidana penjara kepada pelaku tindak pidana ringan.

“Terpidana akan menjalani tugas pelayanan masyarakat, seperti kegiatan kebersihan, pelayanan di panti asuhan, atau bantuan di sekolah. Negara tidak hanya menghukum, tetapi juga membina,” ujar Undang.

Menurutnya, pelaksanaan pidana kerja sosial memerlukan kerja sama lintas lembaga. Kejaksaan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, gubernur, bupati atau wali kota, serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk memastikan pelaksanaan berjalan tertib, terukur, dan sesuai ketentuan.

Baca juga  Pemkot Yogyakarta Bakal Revitalisasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Wujudkan Kolaborasi Baru melalui Tuwanggana

Perubahan Pendekatan dalam Sistem Pemidanaan

Undang menyampaikan bahwa penerapan pidana kerja sosial sejalan dengan perubahan pendekatan hukum pidana nasional. Sistem pemidanaan tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

Pendekatan korektif diarahkan untuk memperbaiki perilaku pelaku dengan tetap memperhatikan dampak terhadap korban dan tatanan sosial. Pendekatan restoratif bertujuan memulihkan kondisi yang terganggu akibat tindak pidana, baik bagi korban, pelaku, maupun masyarakat.

Sementara itu, pendekatan rehabilitatif menitikberatkan pada pemulihan agar pelaku dapat kembali berfungsi di lingkungan sosial.

“Pidana kerja sosial mencerminkan kehadiran negara yang adil, mendidik, dan berorientasi pada pemulihan,” jelas Undang.

Pemkot Yogyakarta Siapkan Implementasi di Daerah

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta menyambut penerapan KUHP Nasional, termasuk ketentuan pidana kerja sosial. Menurutnya, kebijakan tersebut memberikan alternatif penanganan perkara pidana ringan secara lebih proporsional.

“KUHP nasional menghadirkan pendekatan yang lebih humanis. Negara tidak serta-merta memenjarakan setiap orang yang bersalah, terutama untuk pelanggaran yang tidak berat,” ujar Wawan.

Baca juga  Ingin Kerja Sama Budaya dengan Kota Yogyakarta, Momentum Diplomatik Menuju 70 Tahun Hubungan Mongolia dan Indonesia

Ia menilai pidana kerja sosial memberikan kesempatan bagi pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa harus menjalani pidana penjara. Menurutnya, pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip keadilan sosial yang diterapkan di Kota Yogyakarta.

Nota Kesepakatan sebagai Dasar Pelaksanaan

Wawan menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepakatan dan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan menjadi langkah awal pelaksanaan pidana kerja sosial di tingkat daerah. Pemerintah Kota Yogyakarta akan menindaklanjuti kesepakatan tersebut dengan penyusunan mekanisme teknis.

“Hari ini kami menandatangani MoU dan PKS dengan Kejaksaan. Langkah ini menjadi pijakan awal agar kebijakan pidana kerja sosial benar-benar berjalan di tingkat daerah sesuai aturan,” katanya.

Pemerintah Kota Yogyakarta, lanjut Wawan, akan menyiapkan skema pelaksanaan, lokasi kerja sosial, serta mekanisme pengawasan agar program tersebut berjalan efektif dan terkoordinasi.

Peluang Integrasi dengan Program Daerah

Pemerintah Kota Yogyakarta membuka peluang integrasi pidana kerja sosial dengan berbagai program sosial dan lingkungan yang telah berjalan. Kerja sosial dapat dilaksanakan di sejumlah sektor yang membutuhkan dukungan tenaga pelayanan masyarakat.

Baca juga  Pemkot Yogyakarta Bersama BBWS Serayu Opak Kukuhkan Komunitas Peduli Sungai, Warga jadi Garda Terdepan Penjaga Kali Code

“Mungkin kerja sosial bisa kami hubungkan dengan kerja sama lintas sektor, baik melalui BUMD, program Masyarakat Jogja Olah Sampah (Mas JOS), maupun unit lain yang membutuhkan dukungan tenaga sosial,” ujar Wawan.

Melalui skema tersebut, pelaksanaan pidana kerja sosial diharapkan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, sekaligus menjadi bagian dari proses pembinaan bagi pelaku tindak pidana ringan.

Penerapan pidana kerja sosial di Kota Yogyakarta dijadwalkan mulai berjalan seiring dengan berlakunya KUHP Nasional pada awal 2026. Pemerintah daerah bersama Kejaksaan akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya
Jadwal Ganjil Genap Puncak 26 April 2026
Jadwal Buka Tutup Puncak 26 April 2026, Berlaku One Way atau Ganjil Genap? Cek Estimasinya