
KabarJawa.com– Kejadian pengeboran jalan tanpa izin di wilayah Kabupaten Gunungkidul memicu keresahan publik. Lubang misterius yang muncul di badan jalan tidak hanya merusak infrastruktur, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul menegaskan bahwa lemahnya penindakan terjadi karena pemerintah daerah belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang secara spesifik mengatur penertiban tersebut.
Endang Sri Sumiyartini, Ketua DPRD Gunungkidul, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya tindakan pengeboran jalan secara sengaja.
Ia menyatakan bahwa pihak terkait telah melaporkan kasus tersebut kepada Polres Gunungkidul untuk diproses secara hukum.
Ia juga menyebut Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Gunungkidul telah mengonfirmasi adanya kerusakan tersebut.
Penyusunan Perda Penertiban Kabel dan Fiber Optik
Menurutnya, Kepala DPUPRKP Rahmad Dian Rachmadian membenarkan bahwa kondisi jalan memang tampak seperti dibor secara sengaja. Meski demikian, pihak berwenang belum dapat memastikan pelaku yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
Endang menegaskan bahwa kondisi ini sangat krusial dan berbahaya. Ia mengingatkan bahwa lubang di badan jalan dapat menyebabkan kecelakaan, terutama bagi pengendara sepeda motor dan pengguna jalan lainnya yang melintas pada malam hari atau dalam kondisi minim pencahayaan.
Ia meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini demi melindungi keselamatan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Gunungkidul, Ery Agustine, menegaskan bahwa pihaknya akan mempercepat pembahasan regulasi terkait penertiban penggunaan ruas jalan, khususnya untuk pemasangan kabel, fiber optik, dan utilitas lainnya.
Ia meminta seluruh pihak, terutama penyedia layanan atau provider, untuk mengurus izin secara resmi dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Jadi, hal tersebut tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ia menilai praktik pemboran jalan tanpa izin hanya akan menciptakan persoalan baru dan merugikan publik.
Ery menyatakan bahwa DPRD akan memulai proses pembahasan penyusunan Perda inisiatif mengenai penertiban dan penyelenggaraan kabel maupun fiber optik yang menggunakan ruang milik jalan.
Meski DPRD menargetkan pembahasan pada tahun ini sebagai momentum yang tepat, ia mengakui bahwa prioritas waktu kemungkinan baru memungkinkan pembahasan intensif pada tahun 2027.
Ia menilai kasus pemboran jalan ini menjadi momentum penting untuk menghadirkan regulasi yang tegas. Selain menciptakan ketertiban, regulasi tersebut juga berpotensi membuka peluang pendapatan daerah dari pemanfaatan ruang milik jalan secara legal dan terkontrol.
Proses Hukum Pengeboran Jalan tanpa Izin di Gunungkidul
Ery memastikan bahwa proses hukum sudah berjalan di Polres. Ia menyebut aparat telah memulai tahapan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
Meski demikian, DPRD tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui kemitraan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Ia menegaskan bahwa DPRD akan mengawal proses pelacakan untuk mengidentifikasi provider yang melakukan pemboran jalan tersebut.
Setelah menemukan pihak yang bertanggung jawab, DPRD akan meminta pertanggungjawaban penuh, termasuk kewajiban mengembalikan kondisi jalan seperti semula.
Ia juga memperluas perhatian terhadap kerusakan jalan yang ditimbulkan oleh utilitas lain. Jika Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) atau pihak lain merusak jalan akibat pemasangan atau perbaikan saluran pipa, pihak tersebut wajib mengembalikan kondisi jalan seperti semula.
Menurutnya, secara prinsip siapa pun yang merusak jalan harus bertanggung jawab. Namun, ia mengakui bahwa pemerintah daerah masih menghadapi kendala regulasi karena belum memiliki Perda yang secara spesifik mengatur sanksi dan mekanisme penindakan.
Ia menyebut kelemahan ini membuat posisi pemerintah daerah kurang kuat dalam menindak pelanggaran.
Ery menegaskan bahwa meskipun Perda belum tersedia, DPRD tetap dapat menelusuri kemungkinan penindakan berdasarkan regulasi yang lebih tinggi, termasuk undang-undang yang mengatur penggunaan jalan dan perusakan fasilitas umum.
Ia menyatakan DPRD tidak akan tinggal diam. Ia berkomitmen mendorong percepatan regulasi agar kasus serupa tidak terulang. Ia juga meminta seluruh pihak untuk menghormati prosedur perizinan dan menjaga fasilitas publik demi keselamatan bersama.
Kasus pengeboran jalan tanpa izin di Gunungkidul kini menjadi sorotan serius. DPRD menempatkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama.
Insiden ini juga momentum untuk memperkuat regulasi, menegakkan hukum, serta menata kembali tata kelola pemanfaatan ruang milik jalan di Kabupaten Gunungkidul. (ef linangkung)