
KabarJawa.com – Pemerintah Kota Yogyakarta meraih predikat terbaik pertama kategori Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik DIY 2025. Acara berlangsung di Gedhong Pracimasana, Kepatihan, Kamis (27/11/2025).
Pada kesempatan itu, Pemkot Yogyakarta memperoleh skor 96,7 poin. Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X, bersama Komisi Informasi Daerah DIY, menyerahkan penghargaan tersebut.
Asisten Administrasi Umum Setda Kota Yogyakarta, Dedi Budiono, hadir mewakili jajaran Pemkot.
Selain predikat utama, Pemkot Yogyakarta memborong 11 penghargaan dari berbagai kategori.
Sejumlah OPD dan kemantren yang mendapat predikat informatif yakni Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (92,25), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (91,65), Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (90,9), Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kota Yogyakarta (90,2), Kemantren Wirobrajan (92,65), dan Kemantren Gondomanan (90,15). Kemantren Wirobrajan menjadi peraih nilai tertinggi di kategori Kemantren/Kapanewon.
Pemkot Yogyakarta juga menerima penghargaan khusus sebagai Badan Publik Ramah Difabel serta penghargaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Berprestasi, yang diraih oleh Pemkot, Dinas Kominfo Persandian, dan Kemantren Wirobrajan.
Capaian ini mencerminkan upaya bersama perangkat daerah dalam memperkuat budaya transparansi.
Dalam keterangannya, Dedi Budiono menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil konsistensi Pemkot Yogyakarta dalam menyediakan akses informasi publik yang setara bagi warga.
“Penghargaan ini menggambarkan bahwa layanan di Pemerintah Kota Yogyakarta sudah transparan. Artinya seluruh tata kelola pemerintahan dapat diakses oleh masyarakat,” ujar Dedi.
Ia menambahkan bahwa berbagai data publik disediakan secara aktif melalui situs resmi perangkat daerah, termasuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan capaian layanan.
“Informasi yang tidak dikecualikan boleh diketahui masyarakat. Di website OPD sangat lengkap, termasuk LHKPN pejabat dan capaian layanan. Penghargaan ini membanggakan, tetapi juga menjadi pemicu semangat kami untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi publik,” jelasnya.
Dedi menyebutkan prinsip yang menjadi dasar transparansi: semakin terbuka suatu badan publik, semakin kuat kepercayaan terhadap pemerintahan; sebaliknya, sikap tertutup menimbulkan keraguan.
Pesan Wakil Gubernur DIY Mengenai Transparansi
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi oleh pemerintah secara mudah, cepat, dan bertanggung jawab.
“Informasi publik adalah hak. Tugas pemerintahan adalah memastikan hak itu dapat diakses dengan cara mudah, cepat, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Paku Alam X menjelaskan bahwa transparansi tidak berarti membuka seluruh informasi tanpa batas, melainkan memastikan bahwa informasi publik berpihak kepada masyarakat sebagai pemiliknya.
“Transparansi hanya mengizinkan pemerintah memilih informasi apa yang ingin disampaikan. Tetapi keterbukaan mengingatkan bahwa informasi publik bukan milik institusi, melainkan masyarakat,” kata dia.
Ia juga menekankan pentingnya Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (MONEV) sebagai bahan refleksi untuk melihat capaian maupun kekurangan dalam pengelolaan informasi.
“Pemerintahan yang terbuka bukan berarti sempurna, tetapi yang mampu menjelaskan alasan dan proses setiap keputusannya,” ujarnya.