
KabarJawa.com– Pemerintah Kota Yogyakarta mengambil langkah tegas dalam penanganan krisis sampah. Mulai 1 Januari 2026, Pemkot Yogyakarta melarang warga membuang seluruh sampah organik ke depo sampah.
Kebijakan strategis ini menandai perubahan besar dalam sistem pengelolaan sampah kota dengan menekankan pengurangan sampah dari sumbernya serta memperkuat partisipasi aktif masyarakat di tingkat wilayah.
Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan kebijakan tersebut sebagai bagian dari transformasi pengelolaan sampah berbasis wilayah.
Pengelolaan Sampah Organik Yogyakarta
Pemerintah mendorong setiap rumah tangga, kelurahan, hingga kemantren untuk mengelola sampah secara mandiri sebelum masuk ke sistem pengangkutan.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menegaskan bahwa masyarakat sebenarnya dapat mengelola sampah organik tanpa harus mengirimkannya ke depo.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan sistem yang jelas dan terukur untuk setiap jenis sampah organik.
Hasto membagi sampah organik menjadi dua kategori utama, yaitu organik basah dan organik kering. Pemerintah mengatur mekanisme pengelolaan masing-masing kategori agar tidak lagi membebani depo sampah kota.
“Sampah organik itu bisa dikelola, tidak harus dibawa ke depo, sampah organik basah seperti sisa makanan dikumpulkan di ember dan dijemput penggerobak. Sampah organik kering dikumpulkan di titik kumpul kelurahan yang jumlahnya 45 titik, lalu Dinas Lingkungan Hidup yang menjemput,” ujar Hasto.
Pemkot Yogyakarta memastikan pengawasan kebijakan ini berjalan ketat. Pemerintah menugaskan juru pilah sampah (Jumilah) di setiap kelurahan untuk mengontrol langsung proses pemilahan.
Petugas memastikan tidak ada sampah organik, baik basah maupun kering, yang lolos masuk ke depo.
Hasto menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan seluruh outlet pengelolaan sampah organik. Pemerintah menyediakan berbagai alternatif agar masyarakat tidak lagi bergantung pada depo sebagai solusi akhir.
“Organik kering bisa dibawa ke kelurahan, organik basah menggunakan ember. Kalau warga tidak bisa menjual sendiri, kami bantu jualkan. Selain itu, kami menyediakan biopori. Kalau warga belum punya, kami bikinkan. Jadi ada tiga alternatif selain ke depo dan ini sekaligus mengurangi beban depo,” tegasnya.
Pemkot Yogyakarta mulai menerapkan kebijakan ini secara bertahap sepanjang 2026 sebagai masa transisi.
Pemerintah menjamin pendampingan, edukasi, serta fasilitasi agar masyarakat dapat beradaptasi tanpa mengalami kesulitan berarti.
Indikator Keberhasilan
Keberhasilan kebijakan ini mulai terlihat di Kemantren Pakualaman, yang sejak Februari 2025 telah menjadi pilot project penanganan sampah.
Mantri Pamong Praja Kemantren Pakualaman, Saptohadi, menyebut wilayahnya berhasil menekan volume sampah secara signifikan melalui kolaborasi lintas sektor.
“Pada awalnya, potensi sampah di Pakualaman mencapai sekitar enam ton per hari. Melalui kerja sama berbagai pihak, kami berhasil mereduksi sampah hingga 50 persen,” jelas Saptohadi.
Saat ini, Dinas Lingkungan Hidup mengangkut sampah di Pakualaman selama lima hari dalam seminggu dan langsung menuju TPS 3R Nitikan. Volume sampah yang sebelumnya mencapai enam ton per hari kini menyusut drastis.
“Sekarang hanya sekitar 1,2 ton per hari untuk dua kelurahan, yaitu Gunungketur dan Purwokinanti,” tambahnya.
Saptohadi menegaskan bahwa Pakualaman menjadi satu-satunya kemantren di Yogyakarta yang tidak lagi mengandalkan depo sampah.
Seluruh sistem pengelolaan berawal dari rumah tangga dengan melibatkan transporter dan menerapkan pemilahan yang ketat.
Peran aktif kelurahan memperkuat keberhasilan itu. Lurah Gunungketur, Sunarni, mengungkapkan bahwa wilayahnya kini hanya menghasilkan sampah residu murni dengan volume sekitar 500 kilogram per hari.
“Yang dibuang itu benar-benar residu. Kami optimistis kondisi ini bisa terus terjaga,” ujar Sunarni.
Gunungketur juga mengembangkan solusi lingkungan berkelanjutan. Warga telah membangun 21 sumur biopori untuk mengelola sampah organik kering secara mandiri.
Untuk sampah organik basah, warga Gunungketur mengumpulkannya di ember khusus. Offtaker kemudian menjemput ember tersebut setiap hari.
Dalam satu hari, pengumpulan sampah organik basah dapat mencapai tujuh hingga delapan ember dan memberikan nilai ekonomi bagi warga.
“Sampah ini bisa dirupiahkan. Hasilnya dimanfaatkan kembali oleh transporter, misalnya untuk kebutuhan operasional,” jelas Sunarni.
Kelurahan Gunungketur juga menjalin kerja sama dengan Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) untuk mengembangkan pengolahan sampah organik kering agar volume residu semakin berkurang.
Sunarni menegaskan bahwa edukasi kepada masyarakat terus berjalan secara intensif. Pemerintah kelurahan memanfaatkan grup WhatsApp warga dan pertemuan rutin untuk menyosialisasikan sistem baru pengelolaan sampah.
“Kami sudah mulai masa uji coba. Jadi saat kebijakan berlaku penuh pada Januari 2026, warga tidak akan kaget,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan pesan tegas kepada warga. Pemerintah tidak akan mengangkut sampah yang tidak terpilah.
“Kalau sampah tidak dipilah, tidak akan diangkut. Aturan ini melindungi transporter karena sekarang mereka tidak lagi bisa membuang sampah ke depo,” pungkas Sunarni. (ef linangkung)