
KabarJawa.com— Pemerintah Kota Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran masyarakat dalam pembangunan daerah.
Langkah itu tampak nyata ketika Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo dan Wakil Wali Kota, Wawan Harmawan menggelar dialog terbuka bersama seluruh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) se-Kota Yogyakarta di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota, Kamis malam (30/10/2025).
Sambutan Wali Kota
Hasto membuka forum dengan menegaskan bahwa pemberdayaan masyarakat tidak dapat berjalan maksimal tanpa kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan lembaga di akar rumput. Dia ingin mendengar langsung aspirasi panjenengan semua.
“Program pembangunan harus lahir dari kebutuhan nyata warga, bukan dari atas meja birokrasi. Karena itu, LPMK menjadi jembatan vital antara pemerintah dan masyarakat,” tegas Hasto.
Dialog ini menjadi wadah strategis bagi para pengurus LPMK untuk menyampaikan pandangan, kritik, dan aspirasi mereka terhadap arah kebijakan pemberdayaan masyarakat di Kota Yogyakarta.
Salah satu topik utama yang mengemuka adalah perubahan nomenklatur Lembaga Pemberdayaan Masyarakat menjadi Tuwanggana, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (Pergub DIY) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tuwanggana yang telah disahkan pada 21 Maret 2025.
Pergub ini mengamanatkan penyesuaian kelembagaan di tingkat kelurahan, agar lebih responsif terhadap dinamika sosial serta kebutuhan masyarakat modern.
Dengan perubahan tersebut, fungsi LPMK akan diperluas, tidak hanya dalam hal perencanaan pembangunan, tetapi juga dalam pengawasan, inovasi sosial, dan peningkatan kesejahteraan warga.
Revitalisasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Sekretaris Asosiasi LPMK Kota Yogyakarta, Muhammad Reza Murtaza, menyampaikan langsung harapan besar.
Pemerintah Kota seaiknya segera menindaklanjuti Pergub Tuwanggana dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang jelas dan tegas. Dia berharap segera ada Perwal yang inline dengan Pergub Tuwanggana.
“Hal ini penting agar proses penyesuaian kelembagaan di tingkat kelurahan dapat berjalan jelas, seragam, dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan,” ujar Reza.
Ia juga menegaskan pentingnya konsistensi pelibatan LPMK dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Jadi, setiap usulan masyarakat benar-benar tercermin dalam rencana pembangunan kelurahan.
“Selama ini, LPMK menjadi garda depan dalam menyuarakan aspirasi masyarakat. Jangan sampai perubahan nomenklatur justru mengaburkan peran strategis kami dalam proses perencanaan pembangunan daerah,” tambahnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wali Kota Hasto memastikan bahwa Pemkot Yogyakarta akan menyusun Perwal tindak lanjut Pergub Tuwanggana secara transparan dan partisipatif.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota tidak ingin membuat kebijakan tanpa melibatkan pihak yang paling terdampak.
“Kami tidak ingin ada kebijakan yang berjalan di atas kertas saja. LPMK, atau nanti Tuwanggana, tetap menjadi mitra utama kami dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembangunan di tingkat kelurahan,” tegas Hasto.
Ia juga menambahkan bahwa Pemkot akan melakukan revitalisasi menyeluruh terhadap sistem lembaga pemberdayaan masyarakat, mulai dari pelatihan pengurus, digitalisasi administrasi, hingga mekanisme monitoring dan evaluasi berbasis data. (ef linangkung)