
KabarJawa.com– Pemerintah Kota Yogyakarta menggagas transportasi aman bagi perempuan dan anak melalui penguatan kebijakan safeguarding dalam layanan transportasi berbasis aplikasi.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Workshop Kebijakan Safeguarding Perlindungan Anak dan Perempuan Pengguna Ojek Online yang berlangsung di Kantor DPD DIY, Selasa (30/9).
Workshop Safeguarding Ojek Online
Langkah ini lahir dari kepedulian bahwa perempuan dan anak semakin bergantung pada layanan ojek online dalam aktivitas sehari-hari, mulai dari berangkat sekolah, bekerja, hingga kebutuhan mendesak lain. Namun, di balik kemudahan itu tersimpan potensi kerawanan.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta, Sylvi Dewajani, menegaskan forum ini menjadi ruang strategis untuk merumuskan kebijakan bersama.
Ia menekankan bahwa layanan ojek online harus aman, ramah anak, sekaligus memberikan rasa tenang bagi perempuan.
“Layanan ojek online sudah menjadi kebutuhan masyarakat. Namun, kita juga harus mengantisipasi kerawanan. Pencegahan jauh lebih penting daripada sekadar menangani kasus yang sudah terjadi,” tegas Sylvi.
Ia berharap hasil workshop melahirkan strategi yang bisa berjala tidak hanya di Kota Yogyakarta, tetapi juga ke daerah lain. Menurutnya, perlindungan anak dan perempuan dalam transportasi digital harus menjadi agenda nasional.
Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Edy Wijayanti, menambahkan workshop ini tidak bertujuan menyudutkan driver ojek online.
Sebaliknya, forum ini mendorong lahirnya regulasi yang adil dengan menempatkan hak dan kewajiban pengguna serta penyedia jasa secara seimbang.
“Ada aturan anak di bawah 10 tahun tidak boleh dilepas sendiri dijemput driver, tapi di lapangan banyak yang dilepas. Itu kelalaian orang tua yang bisa menimbulkan risiko. Jadi, aturan harus jelas, hak dan kewajiban konsumen apa, hak dan kewajiban driver apa,” ujar Edy.
Edy mengungkapkan saat ini Komisi B DPRD DIY sedang menggagas raperda perlindungan konsumen. Hasil dari workshop ini akan menjadi usulan agar perda tersebut tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga driver sebagai penyedia jasa.
“Kalau hak dan kewajiban sudah jelas, masalah bisa diminimalisir. Regulasi yang seimbang akan menjadi payung hukum yang adil bagi semua pihak,” tambahnya.
Workshop ini menghadirkan empat narasumber yang membagikan pengalaman dan strategi perlindungan.
- Dinas Perhubungan DIY
- DP3AP2 DIY
- PT KAI yang telah menerapkan sistem transportasi ramah anak dan perempuan
- SOS Children’s Village Yogyakarta yang fokus pada isu perlindungan anak
Melalui paparan tersebut, peserta workshop memperoleh gambaran nyata bahwa kebijakan safeguarding merupakan praktik yang bisa berjalan secara terukur.
Respons Driver
Menariknya, dalam forum ini driver ojek online juga menyuarakan harapan mereka. Ari Ariyanto, salah satu driver, menegaskan perlunya regulasi yang juga melindungi penyedia jasa.
Ia mengaku banyak rekan driver menghadapi perlakuan tidak menyenangkan. Bahkan, mereka menjadi korban kekerasan seksual, tanpa ada payung hukum yang melindungi mereka.
“Kalau konsumen punya aturan jelas, driver juga perlu dilindungi. Kami sering terancam pemutusan kontrak hanya karena bintang satu, padahal belum ada regulasi yang memberi ruang keadilan bagi driver,” ungkap Ari.
Gagasan transportasi aman bagi perempuan dan anak ini menjadi bukti bahwa Kota Yogyakarta terus menguatkan perannya sebagai kota yang ramah dan inklusif.
Melalui workshop ini, Pemkot Yogyakarta, KPAID, DPRD, hingga lembaga sosial masyarakat, bersama-sama menyusun fondasi regulasi yang adil, berimbang, dan berpihak pada kelompok rentan.
Menurutnya, jika kebijakan safeguarding ojek online ini terealisasi, Yogyakarta berpotensi menjadi barometer nasional dalam menciptakan sistem transportasi digital yang aman, tidak hanya bagi pengguna, tetapi juga bagi driver.
Pada akhirnya, transportasi berbasis aplikasi akan hadir bukan sekadar sebagai sarana mobilitas. Ini juga ruang yang menjunjung tinggi perlindungan, keadilan, dan rasa aman. (ef linangkung)