
KabarJawa.com — Pemerintah Kabupaten Bantul menyiapkan perubahan besar dalam tata kelola wisata pantai selatan atau pansela mulai 1 Juli 2026.
Perubahan tersebut mencakup pemindahan Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) hingga pengalihan pengelolaan retribusi wisata kepada Kalurahan Parangtritis.
Kebijakan baru itu akan diterapkan di kawasan Pantai Parangtritis hingga Pantai Depok.
Pemerintah daerah menyebut perubahan dilakukan sebagai penyesuaian terhadap perkembangan infrastruktur baru di wilayah pesisir selatan Bantul.
Kepala Dinas Pariwisata Bantul, Saryadi, mengatakan perubahan skema dilakukan setelah hadirnya Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) dan Jembatan Kabaran yang mengubah pola akses menuju kawasan wisata.
“TPR Parangtritis akan dipindah di pintu masuk objek wisata menjadi 10 TPR,” kata Saryadi.
Menurut dia, sejak Selasa (19/5/2026), posisi TPR di kawasan timur sebenarnya sudah mulai bergeser ke sisi selatan JJLS.
Kawasan tersebut meliputi Pantai Parangtritis hingga Pantai Depok.
Meski posisi TPR berubah, kawasan timur dinilai masih memiliki akses penghubung antardestinasi wisata.
Karena itu, sistem tarif terusan masih dianggap relevan diterapkan.
“Di selatan TPR masih tetap ada jalan penghubung yang menjadi akses antardestinasi. Sehingga tarif terusan di kawasan timur masih relevan diterapkan,” ujarnya.
Saryadi menilai keberadaan TPR di jalan nasional selama ini sudah tidak sesuai dengan tata kelola kawasan wisata.
Menurut dia, posisi TPR yang berada di jalur nasional menjadi salah satu alasan utama perubahan sistem dilakukan.
“Selama ini berpuluh-puluh tahun TPR berada di jalan nasional sebenarnya tidak tepat,” katanya.
Dalam skema baru tersebut, seluruh pengelolaan retribusi wisata di kawasan Parangtritis hingga Depok akan dilakukan oleh Kalurahan Parangtritis.
Kebijakan itu sekaligus mengakhiri pola lama yang selama ini melibatkan petugas dari Dinas Pariwisata Bantul.
“Ada 21 petugas lama kita tarik ke dinas. Pada prinsipnya ASN itu bekerja ditempatkan di mana pun ya tidak masalah,” terang Saryadi.
Tarif Pantai Barat Turun Menjadi Rp5 Ribu
Perubahan sistem pengelolaan TPR membuat Kalurahan Parangtritis mulai menyiapkan kebutuhan operasional, termasuk sumber daya manusia untuk menjaga seluruh titik TPR baru.
Ulu-Ulu Kalurahan Parangtritis, Elyas Suprapta, mengatakan kebutuhan petugas diperkirakan mencapai 40 hingga 50 personel.
“Baru dibuat analisa kebutuhan personel dan kebutuhan anggarannya,” katanya.
Menurut Elyas, target penerapan sistem baru tetap direncanakan mulai 1 Juli 2026.
Namun pelaksanaannya masih menyesuaikan kesiapan teknis di lapangan.
“Targetnya 1 Juli, tapi nanti sesuai perkembangan kesiapannya,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, memastikan hasil retribusi wisata nantinya akan dibagi antara pemerintah daerah dan Kalurahan Parangtritis.
“Sebanyak 70 persen untuk kas daerah dan sisanya untuk kalurahan,” kata Halim.
Bagian retribusi untuk kalurahan nantinya digunakan untuk mendukung operasional pengelolaan kawasan wisata, termasuk kebutuhan tenaga kerja dan pengembangan fasilitas.
Selain mengubah pengelolaan TPR, Pemkab Bantul juga menyiapkan perubahan tarif retribusi untuk kawasan pantai barat.
Tarif yang sebelumnya Rp15 ribu akan diturunkan menjadi Rp5 ribu.
Namun demikian, pemerintah daerah masih mematangkan regulasi terkait kebijakan tersebut bersama Kanwil Hukum DIY, Gubernur DIY, dan Kementerian Dalam Negeri.
Saryadi mengatakan perubahan tarif dilakukan karena kondisi akses wisata pantai barat kini berbeda setelah pembangunan JJLS dan Jembatan Kabaran.
Menurut dia, kawasan pantai barat tidak lagi memiliki akses penghubung antardestinasi wisata di sisi selatan TPR sehingga sistem tarif terusan dianggap tidak relevan.
“Maka untuk pansela kawasan barat, sekarang di selatan TPR tidak ada lagi akses penghubung antardestinasi. Sehingga tarif terusan itu tidak relevan lagi diberlakukan,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Bantul kini memisahkan pola pengelolaan kawasan timur dan barat pantai selatan.
Kawasan timur tetap menggunakan sistem tarif terusan karena konektivitas wisata masih tersedia, sedangkan kawasan barat menerapkan tarif baru dengan pola pengelolaan berbeda.
Perubahan tersebut diperkirakan akan memengaruhi pola kunjungan wisatawan sekaligus aktivitas ekonomi masyarakat di kawasan pesisir selatan Bantul.
Mulai Juli 2026, wisatawan yang datang ke kawasan Parangtritis akan menghadapi sistem baru pengelolaan wisata pantai yang berbasis kalurahan.