
Kabarjawa – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap pedagang street coffee di kawasan Kotabaru. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap laporan masyarakat yang mengeluhkan kondisi kawasan yang semakin semrawut dan mengganggu akses jalan umum.
Alasan Penertiban dan Regulasi yang Berlaku
Penertiban ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum. Dalam regulasi tersebut, penggunaan ruang publik harus sesuai dengan peruntukannya agar tidak mengganggu ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas.
Kawasan yang menjadi fokus penertiban meliputi area dari Masjid Syuhada hingga Gereja Kotabaru. Menurut Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat, banyak laporan dari berbagai pihak, termasuk pengelola tempat ibadah dan masyarakat sekitar, terkait pedagang yang menempati badan jalan dan trotoar.
Dampak Kesemrawutan dan Parkir Liar
Selain menertibkan pedagang street coffee, Satpol PP juga bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja untuk menindak parkir liar yang semakin memperparah kemacetan di kawasan tersebut.
Penggunaan trotoar sebagai area konsumen kerap menyebabkan penyempitan jalan, menghambat lalu lintas, dan mengganggu pejalan kaki.
Dugaan Jual Beli Lahan Ilegal
Selain permasalahan ketertiban umum, Satpol PP juga menyoroti dugaan adanya praktik jual beli lahan secara ilegal di kawasan Kotabaru yang digunakan untuk berdagang. Untuk itu, pihaknya memanggil beberapa pihak guna melakukan klarifikasi lebih lanjut.
Meski belum ada informasi lengkap mengenai hal ini, investigasi terus dilakukan guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi.
Langkah Selanjutnya dan Kebijakan Pemkot
Satpol PP Jogja akan terus melakukan pengawasan guna mencegah pedagang kembali memenuhi kawasan yang telah ditertibkan. Terkait kebijakan lebih lanjut, pemerintah kota masih menunggu arahan dari Wali Kota Yogyakarta yang baru dilantik.
Keputusan apakah kawasan tersebut akan ditata atau dilakukan penertiban secara lebih luas akan segera ditentukan.
Penertiban street coffee di Kotabaru merupakan langkah pemerintah untuk menjaga ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas. Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan kawasan Kotabaru menjadi lebih tertata dan nyaman bagi masyarakat.
Selain itu, investigasi terhadap dugaan jual beli lahan ilegal akan terus didalami untuk memastikan penggunaan ruang publik sesuai aturan yang berlaku.(Kabarjawa)