
KabarJawa.com– Sebuah utas di media sosial mengguncang dunia pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Tulisan panjang seorang lulusan SMA Negeri 2 Bantul yang mengisahkan trauma mendalam selama masa sekolah memantik perhatian publik.
Pemerintah Daerah DIY kini turun tangan dan menunjukkan sikap tegas. Pemda DIY memastikan tidak akan berkompromi terhadap setiap bentuk perundungan maupun kekerasan psikologis yang terbukti terjadi di satuan pendidikan.
Tanggapan Pemda DIY
Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY, Muhammad Setiadi, menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti aduan tersebut melalui rapat koordinasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait.
Disdikpora DIY mengundang pihak sekolah, komite sekolah, serta unsur terkait lainnya untuk membahas langkah penanganan yang tepat.
Dari pertemuan tersebut, seluruh pihak sepakat menyerahkan proses penanganan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Bantul.
Langkah tersebut memastikan proses berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Sebelumnya kami telah melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pihak sekolah dan komite. Saat ini kami menyerahkan sepenuhnya proses asesmen kepada DP3APPKB Kabupaten Bantul untuk berproses sesuai SOP yang berlaku. Hasil asesmen ini nantinya akan menjadi rujukan kami dalam menentukan kebijakan dan langkah tindak lanjut berikutnya,” tutur Setiadi, Jumat (19/06).
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin mengambil kesimpulan secara prematur. Namun, pemerintah juga tidak ingin mengabaikan laporan yang telah berkembang menjadi perhatian publik luas.
Asesmen Sesuai Prosedur
Di sisi lain, DP3APPKB Kabupaten Bantul langsung bergerak setelah menerima laporan formal terkait dugaan kasus tersebut. Instansi yang memiliki kewenangan dalam perlindungan perempuan dan anak itu memastikan seluruh tahapan penanganan berjalan secara profesional.
Kepala DP3APPKB Kabupaten Bantul, Gunawan Budi Santoso, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan mulai melakukan asesmen sesuai prosedur yang berlaku.
Menurut Gunawan, perlindungan terhadap identitas pelapor menjadi prioritas utama dalam proses penanganan. Langkah tersebut bertujuan agar pelapor merasa aman dan seluruh proses dapat berlangsung secara objektif.
“Laporan sudah kami terima dan ditindaklanjuti cermat sesuai prosedur asesmen. Kami menjamin penuh perlindungan data pelapor agar penanganan berjalan aman dan objektif,” tegas Gunawan.
Komitmen menjaga kerahasiaan data pelapor menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap fakta secara menyeluruh. Terlebih, kasus yang berkaitan dengan dugaan kekerasan psikologis sering kali menyisakan trauma mendalam bagi korban.
Banyak pemerhati pendidikan menilai bahwa keberanian penyintas membuka pengalaman pahitnya merupakan langkah yang tidak mudah.
Trauma akibat perundungan dan kekerasan psikologis tidak selalu meninggalkan luka fisik yang terlihat. Namun, dampaknya dapat menghantam kondisi mental korban dalam jangka panjang, memengaruhi kepercayaan diri, hubungan sosial, hingga kualitas hidup seseorang.
Oleh karena itu, proses asesmen yang kini berjalan menjadi sangat penting. Hasilnya tidak hanya menentukan langkah penanganan terhadap laporan, tetapi juga menjadi pijakan dalam memperkuat sistem perlindungan peserta didik di masa depan.
Pernyataan SMA Negeri 2 Bantul
Sementara itu, pihak SMA Negeri 2 Bantul akhirnya memberikan respons resmi terkait dinamika yang berkembang.
Kepala SMA Negeri 2 Bantul, Isti Fatimah, melalui pernyataan tertulis pada 19 Juni 2026, menyampaikan permohonan maaf kepada penyintas, keluarga, dan masyarakat luas.
Isti menegaskan bahwa sekolah akan bersikap terbuka dan kooperatif selama proses investigasi maupun evaluasi berlangsung.
“Kami siap bertanggung jawab atas kejadian ini. Apabila di kemudian hari terbukti adanya pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, maupun kelalaian yang dilakukan oleh oknum pengajar atau pihak sekolah, kami siap menerima sanksi serta konsekuensi sesuai dengan aturan kepegawaian dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Isti.
Lebih jauh, pihak sekolah mengaku akan menjadikan peristiwa ini sebagai momentum introspeksi dan perbaikan menyeluruh terhadap sistem layanan pendidikan yang ada.
Sekolah menyadari bahwa lingkungan belajar yang aman tidak hanya ditentukan oleh kualitas akademik, tetapi juga oleh rasa nyaman, penghormatan terhadap martabat peserta didik, serta perlindungan terhadap kesehatan mental seluruh warga sekolah.
Oleh karena itu, SMA Negeri 2 Bantul membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi masyarakat, orang tua siswa, alumni, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan kritik, masukan, dan informasi tambahan melalui kanal resmi sekolah.
Kini, perhatian masyarakat tertuju pada proses asesmen yang tengah berlangsung di DP3APPKB Kabupaten Bantul. Publik menunggu hasil yang objektif, transparan, dan mampu menjawab berbagai pertanyaan yang muncul sejak kasus ini mencuat ke ruang publik.
Apabila dugaan perundungan dan kekerasan psikologis itu terbukti, kasus ini akan menjadi pengingat keras bahwa tidak ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang di lingkungan pendidikan.
Sebaliknya, apabila fakta menunjukkan hal yang berbeda, proses objektif yang berjalan tetap akan menjadi pelajaran penting tentang bagaimana setiap laporan harus ditangani secara profesional.
Yang pasti, tandas dia, Pemerintah Daerah DIY telah mengirimkan pesan yang tegas. Tidak ada kompromi terhadap dugaan perundungan dan kekerasan psikologis. (ef linangkung)