
KABARJAWA – Rismon Sianipar dikabarkan mendatangi Markas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Mapolda DIY) pada Selasa siang, 15 Juli 2025.
Ia hadir didampingi oleh pengacaranya untuk mengajukan aduan terhadap Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa aduan tersebut berkaitan dengan dugaan kasus ijazah Presiden Jokowi, yang saat ini tengah menjadi sorotan dan sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Rismon menekankan bahwa kasus itu telah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan, setelah dilakukan gelar perkara secara terbuka beberapa hari yang lalu.
Polisi Terima Aduan, Belum Berstatus Laporan
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan S.I.K., MH, membenarkan kedatangan Rismon pada siang hari itu. Melalui pesan WhatsApp yang disampaikan kepada awak media, Ihsan menjelaskan bahwa surat pengaduan telah diterima oleh petugas di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY.
“Benar, Saudara Rismon Sianipar bersama pengacaranya mendatangi Polda DIY siang ini. Mereka menyerahkan surat pengaduan dan Piket Ditreskrimsus Polda DIY telah menerimanya,” jelas Kombes Pol Ihsan dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 15 Juli 2025 siang.
Meski telah diterima secara resmi, Ihsan menegaskan bahwa dokumen yang diserahkan oleh Rismon masih berstatus aduan, dan belum masuk dalam kategori laporan polisi.
“Benar Mas, ini baru aduan. Belum laporan polisi,” tegas Ihsan.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Polda DIY belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai isi atau materi yang tercantum dalam aduan yang disampaikan Rismon terhadap Presiden Jokowi.