
KabarJawa.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perwakilan Yogyakarta menyatakan kesiapan memberikan pendampingan kepada saksi dan korban dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta.
Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya perhatian publik terhadap kasus yang dinilai memerlukan penanganan khusus.
LPSK mulai melakukan penelaahan terhadap sejumlah aspek dalam perkara tersebut, termasuk posisi saksi pelapor yang diketahui merupakan mantan karyawan daycare.
Informasi tersebut dinilai penting karena pelapor berpotensi menghadapi risiko, baik dari sisi psikologis maupun keamanan.
Penilaian Risiko dan Asesmen Perlindungan
Wakil Ketua LPSK Perwakilan Yogyakarta, Sri Suparyati, menyampaikan pihaknya akan mengkaji kemungkinan adanya ancaman atau tekanan terhadap pelapor.
Ia menilai kondisi pelapor berada dalam situasi rentan sehingga membutuhkan perhatian khusus dari lembaga perlindungan.
“Kami akan menelaah lebih dalam, kira-kira adakah hal-hal yang berkaitan dengan ancaman atau setidaknya pembatasan diri dia dari seseorang yang mungkin tidak diketahui,” ujar Sri Suparyati kepada awak media, Rabu (29/3/2026).
Selain pelapor, LPSK juga menyiapkan langkah perlindungan bagi keluarga korban. Upaya tersebut ditujukan untuk memastikan proses hukum dapat berlangsung tanpa hambatan berupa intimidasi atau tekanan dari pihak tertentu.
Sri Suparyati menjelaskan, setiap bentuk perlindungan akan didasarkan pada hasil asesmen menyeluruh. LPSK akan mengidentifikasi kebutuhan masing-masing pihak sebelum menentukan jenis intervensi yang diperlukan.
“Kami akan mencoba memberikan intervensi perlindungan berdasarkan situasi yang kami temukan di lapangan. Namun, kami harus melakukan asesmen terlebih dahulu untuk menentukan posisi dan kebutuhan mereka,” katanya.
Upaya Koordinasi dan Tindak Lanjut
Hingga saat ini, LPSK menyatakan belum melakukan pertemuan langsung dengan saksi pelapor. Namun, upaya komunikasi dan koordinasi terus dilakukan untuk memastikan proses pendampingan dapat segera berjalan.
“Belum, kami belum bertemu dengan pelapor, tetapi kami akan segera mengupayakan pertemuan tersebut,” ujar Sri Suparyati.
Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta masih menjadi perhatian publik.
Keterlibatan LPSK diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi saksi dan korban, serta mendukung proses hukum berjalan secara transparan dan tanpa tekanan.