
KabarJawa.com – Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Daerah Istimewa Yogyakarta menyerahkan Izin Tukar Menukar Tanah untuk Kalurahan Serut, Kapanewon Gedangsari, dan Kalurahan Gari, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Gunungkidul, Fajar Ridwan, mengatakan bahwa izin tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan Datu Dana Suyasa Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat.
Izin dimaksud tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 06.0134/KHPDD/VIII/2035 dan Surat Keputusan Nomor 06.0128/KHPDD/VIII/2025.
Kedua keputusan tersebut menguatkan legalitas tukar guling tanah yang dilakukan pada masa lalu antara masyarakat dan pemerintah kalurahan.
Tanah yang menjadi objek tukar guling kini dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas pendidikan, yakni SDN Serut Gedangsari dan SDN Gari 2 Wonosari.
Fajar menjelaskan bahwa izin ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum kepada warga.
Penyerahan izin memungkinkan tanah yang telah ditukar guling bertahun-tahun lalu memperoleh dasar hukum yang jelas.
“Kalurahan dan masyarakat pemilik tanah dapat segera melakukan proses sertifikasi di BPN,” ujarnya.
Mengacu Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024
Fajar menegaskan bahwa proses pemberian izin tukar guling tanah berpedoman pada Pasal 71 ayat (1) Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.
Aturan tersebut menyatakan bahwa tanah kalurahan yang sudah ditukar-menukar sebelum 2003 dan belum terdaftar haknya harus memperoleh izin resmi dari Kasultanan atau Kadipaten.
“Syarat utamanya yaitu kedua pihak telah menguasai dan mengelola tanah tersebut secara fisik, dibuktikan dengan surat pernyataan,” terangnya.
Regulasi ini dihadirkan untuk melindungi masyarakat dan menata kembali administrasi pertanahan yang kerap terhambat oleh persoalan historis.
Dinas Pertanahan menegaskan bahwa pemberian izin bukan sebatas formalitas, melainkan langkah konkret untuk menyelesaikan konflik dan kerancuan data tanah kalurahan yang berlangsung bertahun-tahun.
Mewujudkan Administrasi Pertanahan yang Tertib dan Berkeadilan
Fajar menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola pertanahan. Pihaknya menargetkan terwujudnya administrasi pertanahan yang tertib dan berkeadilan.
Dengan legalitas yang lebih jelas, masyarakat memperoleh rasa aman, sementara pemerintah kalurahan dapat melaksanakan perencanaan pembangunan tanpa hambatan.
Ia menambahkan bahwa dengan diterbitkannya izin tersebut, masyarakat kini memiliki peluang untuk mengurus sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional.
Sertifikat menjadi bukti kepemilikan yang sah dan memberikan ketenangan bagi warga yang selama ini hidup dalam ketidakpastian status tanah.
Fajar menilai bahwa serah terima izin tukar guling tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka kesempatan pengembangan fasilitas pendidikan di Gedangsari dan Wonosari.
Tanah yang digunakan untuk sekolah kini memperoleh legitimasi penuh sehingga proses perawatan dan pengembangan dapat dilakukan tanpa kendala administrasi.