
KabarJawa.com – Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai mempercepat penguatan perlindungan hak cipta dan paten untuk masyarakat.
Fokus utamanya menyasar pelaku UMKM, kampus, koperasi, hingga komunitas seni budaya yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi kreatif Yogyakarta.
Langkah itu mengemuka dalam pertemuan Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Agung Rektono Seto, di Gedhong Pare Anom Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis, 7 Mei 2026.
Pertemuan tersebut membahas pengembangan ekosistem perlindungan kekayaan intelektual sekaligus perluasan layanan pendaftaran hak cipta, merek, dan paten di Yogyakarta.
Di tengah makin ketatnya persaingan ekonomi kreatif, persoalan klaim karya tanpa izin masih kerap terjadi. Banyak pelaku usaha kecil maupun kreator lokal ternyata belum sadar pentingnya perlindungan hukum terhadap hasil karya mereka.
Tidak sedikit pelaku UMKM yang baru menyadari pentingnya merek dagang setelah produknya mulai dikenal pasar. Sebagian bahkan masih bingung membedakan antara hak cipta, merek, dan paten saat mengurus legalitas usaha.
Balai KI DIY Jadi Modal Strategis Daerah
DIY saat ini menjadi satu-satunya daerah di Indonesia yang sudah memiliki Balai Kekayaan Intelektual sendiri. Keberadaan fasilitas tersebut dinilai menjadi modal penting untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi dan kreativitas masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, mengatakan pemerintah akan memperluas pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di sejumlah titik strategis, termasuk perguruan tinggi swasta.
Langkah itu disiapkan agar masyarakat tidak perlu menghadapi proses panjang hanya untuk berkonsultasi soal pendaftaran karya.
“Kami memohon dukungan penuh dari pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk pengembangan sentra ini di kampus-kampus,” ujar Agung.
Menurutnya, pendekatan jemput bola menjadi penting karena masih banyak inovator lokal yang belum berani mendaftarkan hasil karyanya.
Padahal, di era digital seperti sekarang, karya yang belum memiliki perlindungan hukum sangat rentan diambil alih pihak lain. Situasi ini sering terjadi terutama pada desain produk, karya visual, hingga nama merek yang lebih dulu didaftarkan pihak berbeda.
Pendaftaran Hak Cipta Dinilai Bukan Sekadar Administrasi
Pemerintah menilai pendaftaran hak kekayaan intelektual bukan hanya formalitas dokumen.
Lebih dari itu, perlindungan hukum dianggap sebagai investasi jangka panjang yang bisa membuka peluang ekonomi lebih besar bagi masyarakat.
Agung mencontohkan banyak inovasi lokal yang awalnya berkembang dari skala kecil, lalu tumbuh menjadi produk bernilai tinggi setelah memiliki kepastian hukum dan pasar yang jelas.
“Kita tidak pernah menduga sesuatu yang saat ini terlihat kecil nantinya bisa menjadi besar,” katanya.
Kondisi di lapangan menunjukkan masih ada pelaku usaha yang menunda pendaftaran merek karena menganggap prosesnya rumit atau mahal. Beberapa komunitas kreatif juga mengaku belum memahami jalur pengurusan hak cipta.
Padahal, tanpa perlindungan resmi, risiko sengketa kepemilikan karya bisa muncul sewaktu-waktu.
UMKM, Mahasiswa, dan Seniman Jadi Prioritas
Program perlindungan kekayaan intelektual di DIY akan difokuskan pada sektor-sektor yang selama ini aktif menghasilkan karya dan inovasi.
Mulai dari:
- pelaku UMKM,
- koperasi,
- mahasiswa,
- dosen,
- peneliti,
- hingga komunitas seni budaya.
Pemerintah juga melibatkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) di kampus untuk menghimpun hasil riset yang berpotensi mendapatkan paten.
Tidak hanya sektor teknologi atau bisnis, karya budaya tradisional juga masuk dalam prioritas perlindungan.
Agung menyebut karya seni seperti tari tradisional hingga karya budaya lokal dapat didaftarkan sebagai hak cipta agar memperoleh perlindungan negara.
“Target kami adalah UMKM yang memiliki bisnis dan prospek bagus, termasuk komunitas seni budaya,” ujarnya.
Di Yogyakarta, isu perlindungan karya budaya memang semakin relevan. Banyak karya kreatif lokal beredar luas di media sosial, tetapi belum semuanya tercatat secara legal.
Pemda DIY Dorong Sosialisasi Lebih Masif
Kanwil Kemenkumham DIY juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Daerah DIY mendukung sosialisasi perlindungan kekayaan intelektual secara lebih luas.
Sasarannya terutama generasi muda dan mahasiswa yang aktif menciptakan karya digital maupun inovasi baru.
Selain sosialisasi, pemerintah menekankan pentingnya layanan yang cepat dan mudah diakses masyarakat.
Hal ini dinilai penting karena sebagian masyarakat masih menganggap proses pengurusan hak cipta dan paten terlalu birokratis.
“Sri Paduka mengharapkan kami lebih aktif mengenalkan program hak intelektual ini, terutama kepada mahasiswa dan kaum muda,” tutur Agung.
Di beberapa layanan publik, persoalan antrean administrasi dan minimnya informasi teknis sering menjadi keluhan masyarakat. Pemerintah DIY ingin situasi serupa tidak terjadi dalam layanan kekayaan intelektual.
DIY Siapkan Fondasi Ekonomi Kreatif Jangka Panjang
Sinergi antara Pemda DIY dan Kanwil Kemenkumham DIY dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat fondasi ekonomi kreatif daerah.
Perlindungan terhadap karya cipta diharapkan tidak hanya memberi rasa aman bagi kreator, tetapi juga meningkatkan daya saing produk lokal di pasar nasional maupun internasional.
Yogyakarta selama ini dikenal sebagai kota budaya dan kota pelajar. Kini pemerintah mulai mendorong identitas baru sebagai daerah berbasis inovasi dan kreativitas.
Dengan semakin banyak karya yang terlindungi secara hukum, peluang investasi dan kolaborasi bisnis juga dinilai akan ikut terbuka.
Pemerintah berharap langkah ini tidak berhenti di sosialisasi semata. Tantangan berikutnya adalah memastikan masyarakat benar-benar mau mendaftarkan karya mereka sebelum terlambat diklaim pihak lain.