
KabarJawa.com— Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh catatan strategis dan rekomendasi dari DPRD DIY secara terukur, sistematis, dan berbasis aturan hukum.
Komitmen tersebut menjadi penegasan bahwa evaluasi pembangunan daerah tidak sekadar formalitas tahunan. Hal ini bagian penting dalam menjaga kualitas tata kelola pemerintahan dan arah pembangunan yang berkelanjutan.
Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, menegaskan hal itu saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD DIY. Rapat berlangsung pada Rabu (13/05) di Gedung DPRD DIY, Jalan Malioboro, Yogyakarta.
Eksekutif dan legislatif membahas masa depan pembangunan DIY melalui penyampaian catatan dan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DIY Tahun 2025 serta pengawasan terhadap Perda DIY Nomor 11 Tahun 2020.
Di tengah capaian pembangunan yang terus menunjukkan tren positif, Pemda DIY justru memilih untuk tidak berpuas diri.
Pernyataan Wakil Gubernur IY
Sri Paduka Paku Alam X menegaskan bahwa pemerintahan yang sehat harus membuka ruang evaluasi dan kritik sebagai bahan penyempurnaan kebijakan.
“Meskipun Pemda DIY sudah menorehkan sejumlah prestasi terkait capaian sasaran pembangunan daerah yang semakin baik dari waktu ke waktu, namun masih ada beberapa hal yang menjadi catatan dan PR kita bersama,” ungkap Sri Paduka.
Pernyataan tersebut sekaligus memperlihatkan sikap terbuka Pemda DIY terhadap berbagai masukan legislatif. Alih-alih defensif, pemerintah daerah justru memandang rekomendasi DPRD sebagai energi untuk memperkuat kualitas pembangunan di berbagai sektor strategis.
Sri Paduka menekankan bahwa seluruh rekomendasi DPRD DIY akan dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai peluang, kebutuhan, serta kerangka hukum yang berlaku.
Dengan langkah tersebut, Pemda DIY ingin memastikan setiap masukan dapat diakomodasi secara maksimal tanpa mengabaikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Selain itu, rekomendasi ini juga kami jadikan sebagai bagian dari rangkaian evaluasi dokumen strategis perencanaan pembangunan daerah,” tegas Sri Paduka.
Pernyataan itu menjadi sinyal kuat bahwa evaluasi pembangunan di DIY tidak berhenti pada laporan administratif semata.
Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mampu menghadapi tantangan daerah yang terus berkembang.
Sri Paduka juga menyampaikan apresiasi atas sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD DIY selama satu tahun terakhir.
Menurutnya, kolaborasi lintas kelembagaan menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas pembangunan daerah sekaligus mempercepat kesejahteraan masyarakat.
“Semoga kita dapat semakin fokus pada upaya mencapai kinerja pembangunan agar semakin baik dan lebih berkualitas, utamanya untuk kesejahteraan masyarakat luas,” pungkas Sri Paduka.
Sebelumnya, rapat paripurna berawal dengan penyampaian rincian catatan strategis dari masing-masing panitia khusus (Pansus) DPRD DIY.
Juru Bicara Pansus Bahan Acara Nomor 4 yang membahas LKPJ Gubernur DIY Tahun Anggaran 2025 adalah Sigit N. Priyanto.
Ia memberikan apresiasi terhadap keberhasilan Pemda DIY mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-16 kalinya secara berturut-turut.
Capaian tersebut merupakan indikator penting dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
DPRD DIY juga mencatat keberhasilan pertumbuhan ekonomi DIY. Pertumbuhan mencapai 5,49 persen, beserta penurunan rasio kemiskinan hingga menyentuh angka 9,08 persen.
Rekomendasi DPRD
Namun, di balik capaian tersebut, DPRD DIY tetap memberikan sejumlah catatan penting. Dewan menyoroti perlunya percepatan pemerataan ekonomi di wilayah Kulon Progo, Bantul, dan Gunungkidul agar pertumbuhan ekonomi tidak hanya terkonsentrasi di pusat kota Yogyakarta.
Selain itu, persoalan pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan kembali menjadi perhatian serius yang harus segera dituntaskan secara komprehensif.
Persoalan sampah tidak lagi sekadar isu teknis, tetapi telah berkembang menjadi tantangan lingkungan dan kesehatan masyarakat yang membutuhkan langkah cepat, terukur, dan lintas sektor.
Pada agenda berikutnya, perhatian dewan juga tertuju pada sektor pertanian. Juru Bicara Pansus Bahan Acara Nomor 5 tentang Pengawasan Pelaksanaan Perda DIY Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Reda Refitra, menyampaikan sejumlah hasil evaluasi strategis.
Reda menyoroti pentingnya perbaikan jaringan irigasi lintas sektor guna mendukung produktivitas pertanian di DIY. Menurutnya, ketahanan pangan daerah tidak lepas dari kualitas infrastruktur pertanian yang memadai dan berkelanjutan.
Selain itu, DPRD DIY juga meminta optimalisasi dukungan anggaran untuk memperkuat program asuransi usaha tani.
Langkah tersebut penting untuk melindungi petani dari risiko gagal panen maupun ketidakpastian iklim yang semakin sering terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Rapat paripurna tersebut menjadi gambaran nyata bagaimana proses evaluasi pembangunan di DIY berlangsung secara dinamis.
Pemerintah daerah dan legislatif tidak hanya berbicara mengenai capaian. Akan tetapi, mereka juga berupaya mencari solusi atas berbagai persoalan masyarakat. (ef linangkung)