
KabarJawa.com – Rencana pemindahan Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) di kawasan Pantai Parangtritis memicu polemik antara DPRD Bantul dan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Kebijakan tersebut dinilai belum melalui komunikasi yang memadai dengan legislatif serta berpotensi berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD).
Sekretaris Komisi B DPRD Bantul, Dodi Purnomo Jati, menyampaikan bahwa DPRD tidak dilibatkan sejak awal pembahasan kebijakan tersebut. Ia menilai keputusan tersebut berkaitan langsung dengan salah satu sumber utama pendapatan daerah dari sektor pariwisata.
“Kami tidak pernah diajak komunikasi sejak awal, padahal ini menyangkut sumber PAD terbesar dari sektor retribusi pariwisata,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).
Pantai Parangtritis selama ini menjadi salah satu destinasi utama di Bantul yang memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD. Oleh karena itu, perubahan sistem pemungutan retribusi dinilai memiliki dampak strategis.
Skema Baru dan Potensi Dampak
Pemerintah Kabupaten Bantul merencanakan pemindahan TPR dari lokasi di jalan provinsi ke sepuluh titik akses masuk kawasan pantai. Kebijakan ini disebut sebagai penyesuaian terhadap ketentuan yang berlaku.
Namun, DPRD menilai skema tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru. Sistem pemungutan yang tersebar di beberapa titik dinilai meningkatkan risiko kebocoran retribusi serta menyulitkan pengawasan.
Selain itu, DPRD juga memperkirakan adanya dampak terhadap lalu lintas, terutama saat periode kunjungan tinggi. Potensi kemacetan di jalur masuk kawasan wisata disebut dapat meningkat. Kendaraan wisata, termasuk bus, juga diperkirakan berpotensi parkir di luar kawasan pantai.
Kekhawatiran Proses Rekrutmen
Selain aspek teknis, DPRD menyoroti rencana pelibatan pemerintah kalurahan dalam rekrutmen petugas TPR. Dodi Purnomo Jati menyebut terdapat indikasi awal adanya upaya pendekatan dari masyarakat kepada perangkat desa.
“Ini rawan KKN, apalagi sudah ada indikasi masyarakat mulai melakukan pendekatan agar bisa diterima,” katanya.
Menurutnya, proses rekrutmen perlu dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaan kebijakan.
Komisi B DPRD Bantul menyatakan akan melakukan inspeksi mendadak ke lokasi guna melihat kesiapan infrastruktur serta potensi dampak kebijakan.
Langkah ini juga berkaitan dengan upaya menjaga target PAD sektor pariwisata Bantul tahun 2026 yang dipatok sekitar Rp29 miliar.
DPRD menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak berdampak pada penurunan pendapatan daerah.
Alasan Kebijakan Dipertanyakan
Anggota Komisi B DPRD Bantul, Jumirin, mempertanyakan alasan pemerintah yang menyebut pemindahan dilakukan karena pelanggaran aturan di lokasi sebelumnya.
Menurutnya, apabila pelanggaran tersebut telah terjadi sejak lama, seharusnya penanganan dilakukan lebih awal.
“Kalau memang melanggar sejak dulu, kenapa baru sekarang dipersoalkan?” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Bantul menargetkan pemindahan TPR dapat diterapkan paling lambat awal Juli 2026. Saat ini, pemerintah masih menyusun peraturan bupati sebagai dasar hukum kebijakan tersebut.
Dengan adanya sejumlah catatan dari DPRD, pelaksanaan kebijakan ini diperkirakan masih akan melalui pembahasan lanjutan antara pihak legislatif dan eksekutif.