
KabarJawa.com — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menggeledah Kantor Dinas Koperasi dan UKM DIY pada Jumat (26/6/2026) pagi.
Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan mesin Rumah Produksi Susu Tahun Anggaran 2023 senilai miliaran rupiah.
Aktivitas di kantor dinas sempat diwarnai ketegangan saat tim penyidik datang dan memeriksa sejumlah berkas.
Beberapa pegawai tampak berbincang berbisik di koridor, sementara beberapa ruangan diperiksa intensif oleh petugas Kejati untuk mencari dokumen pendukung.
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) langsung merespons situasi ini dan menegaskan sikap menghormati penuh proses hukum yang berjalan.
Duduk Perkara Proyek Bermasalah dari Dana Pusat
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti, mengonfirmasi bahwa kedatangan tim penyidik merupakan bagian dari prosedur hukum.
Pemda DIY memastikan tidak akan menghalangi dan membuka akses informasi seluas-luasnya kepada aparat.
“Dinas Koperasi dan UKM DIY merupakan OPD yang menerima mandat dari Kementerian Koperasi untuk menjalankan program tersebut. Jadi, kehadiran Kejati di sana merupakan bagian dari proses pencarian informasi maupun data lebih lanjut,” ujar Ni Made di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (26/6/2026) siang.
Kasus ini berakar dari program Kementerian Koperasi dan UKM RI TA 2023 melalui Dana Tugas Pembantuan (APBN) dengan total pagu Rp8,16 miliar.
Dari total dana tersebut, Rp4,74 miliar dialokasikan khusus untuk pengadaan peralatan dan mesin Factory Sharing Rumah Produksi Susu.
Dalam proses lelang, CV Anggrek Asri Jaya keluar sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak Rp4,62 miliar. Kegaduhan mulai muncul saat pihak ketiga dinilai gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai kesepakatan.
Mesin Tidak Berfungsi saat Diuji Coba
Menurut Ni Made, akar masalah berada di tangan rekanan yang tidak mampu memenuhi spesifikasi teknis di dalam kontrak kerja.
“Kalau kita membeli alat, pasti ada spesifikasinya. Kalau spesifikasi yang diminta ABCD, kemudian yang diberikan justru EFGH, tentu tidak bisa kita terima. Posisi masalah ini semuanya berada di pihak ketiga, bukan di kita,” tegas Made.
Asisten Sekda DIY Bidang Administrasi Umum, Srie Nurkyatsiwi, yang saat proyek berjalan menjabat Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY, menambahkan bahwa pihaknya sudah memberikan kelonggaran. Masa kontrak sempat diperpanjang dua kali hingga awal 2024 agar rekanan bisa membenahi sistem.
Namun, saat dilakukan Commissioning Test bersama tenaga ahli dan praktisi profesional di bidang susu UHT, mesin tersebut justru gagal total dan tidak bisa beroperasi untuk produksi.
Berikut ringkasan data proyek dan masalah teknis yang memicu pemeriksaan Kejati DIY:
| Atribut Proyek | Detail Informasi |
| Sumber Dana | APBN 2023 (Dana Tugas Pembantuan Kemenkop UKM) |
| Nilai Kontrak Pengadaan | Rp4.622.844.750 |
| Pemenang Tender | CV Anggrek Asri Jaya |
| Temuan Utama | Mesin tidak sesuai spesifikasi & gagal beroperasi saat uji coba |
| Tindakan Pemda | Pemutusan kontrak sepihak dan penahanan sisa pembayaran |
Pemda Putus Kontrak dan Gandeng Universitas Indonesia
Melihat hasil uji coba yang mengecewakan, Pemda DIY mengambil langkah tegas dengan memutus kontrak CV Anggrek Asri Jaya secara sepihak. Sisa pembayaran proyek langsung ditahan guna memitigasi risiko kerugian keuangan negara yang lebih besar.
Tak berhenti di sana, Pemda DIY bersama kementerian terkait kemudian menggandeng Center for Materials Processing and Failure Analysis (CMPFA) Universitas Indonesia.
Tim ahli dari UI diterjunkan untuk melakukan audit teknis secara ilmiah guna membedah penyebab kegagalan operasional mesin tersebut.
Hingga Jumat sore, suasana di Kantor Dinas Koperasi dan UKM DIY dilaporkan sudah kembali kondusif meski proses hukum terus bergulir.
Pemda DIY menyatakan mendukung penuh penegakan hukum ini demi mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas dari praktik fraud.