
KabarJawa.com– Kawasan Malioboro yang selama ini menjadi ikon pariwisata Yogyakarta kembali menghadapi persoalan klasik yang tak kunjung usai, yakni parkir liar.
Di balik hiruk-pikuk wisatawan dan geliat ekonomi di Malioboro, praktik parkir ilegal justru semakin menggerus kenyamanan dan ketertiban lalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta, Chrestina Erni Widyastuti, secara terbuka mengakui bahwa pihaknya masih menghadapi tantangan besar dalam menertibkan parkir liar, khususnya di sirip-sirip jalan sekitar kawasan Malioboro.
Parkir Liar Malioboro
Parkir ilegal yang menjamur di kawasan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga secara langsung memakan badan jalan.
Kondisi ini mempersempit ruang lalu lintas dan memicu kemacetan yang sulit diurai, terutama pada jam-jam sibuk dan musim liburan.
Petugas Dishub DIY terus menemukan kendaraan yang nekat parkir di zona terlarang. Ironisnya, banyak pengendara tetap mengabaikan rambu dan marka jalan yang telah dipasang secara jelas.
“Masalah ini bukan sekadar pelanggaran biasa, tetapi sudah menjadi salah satu penyebab utama kemacetan di kawasan Malioboro,” tegas Chrestina.
Untuk menekan pelanggaran, pemerintah tidak tinggal diam. Dishub DIY menerapkan langkah tegas berupa penggembosan ban kendaraan yang terbukti parkir di area terlarang.
Langkah ini menjadi bentuk nyata penegakan aturan di lapangan. Meski terkesan keras, kebijakan tersebut diambil demi memberikan efek jera kepada para pelanggar.
“Sebenarnya kita mengatur, tapi masyarakat kami berharap juga punya komitmen yang sama. Kalau ini adalah parkir yang menjadi salah satu penyebab kemacetan, tentunya juga kita harus menyadari. Kemarin juga ada mobil yang akhirnya dikempesi. Itu sebenarnya salah satu bentuk menegakkan peraturan,” ungkap Chrestina.
Namun, upaya penertiban tidak selalu berjalan mulus. Petugas kerap menghadapi kendala di lapangan, terutama dari oknum juru parkir liar yang tidak bertanggung jawab.
Saat petugas datang, para juru parkir ilegal ini sering kali menghilang, meninggalkan lokasi tanpa jejak. Kondisi ini membuat penindakan menjadi tidak maksimal dan praktik parkir liar terus berulang.
Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan parkir liar tidak hanya melibatkan pengendara, tetapi juga jaringan oknum yang memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi.
Wisatawan jadi Korban
Dampak dari maraknya parkir liar tidak hanya dirasakan oleh masyarakat lokal, tetapi juga wisatawan. Banyak pengunjung yang terjebak membayar biaya parkir kepada pihak yang tidak berizin. Tanpa disadari, mereka menjadi korban pungutan liar di area yang sebenarnya dilarang untuk parkir.
“Akhirnya kan kasihan juga para wisatawan karena sudah ditarikin uang tapi ini menyalahi aturan di dalam perparkiran yang ada di Jogja,” jelas Chrestina.
Situasi ini berpotensi merusak citra Yogyakarta sebagai kota wisata yang nyaman dan ramah bagi pengunjung.
Dishub DIY sebenarnya telah menetapkan aturan yang jelas. Seluruh area jalan di sirip-sirip Malioboro yang ditandai dengan marka zigzag (biku-biku) merupakan zona larangan parkir mutlak.
Marka tersebut dibuat bukan tanpa alasan, melainkan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
Namun, kenyataannya banyak pengendara yang tetap mengabaikan aturan tersebut.
“Tapi kebanyakan peraturan yang ada itu diabaikan. Padahal tujuannya itu adalah baik untuk semuanya, bukan untuk baik dari satu sisi, tapi baik untuk semuanya,” tegasnya.
Di tengah berbagai upaya penindakan, pemerintah menyadari bahwa kunci utama penyelesaian masalah ini terletak pada kesadaran masyarakat.
Penertiban tidak akan pernah efektif tanpa dukungan dari pengendara dan masyarakat luas. Kepatuhan terhadap aturan menjadi fondasi penting untuk menciptakan kawasan Malioboro yang tertib, nyaman, dan bebas macet.
Dishub DIY pun terus mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi aturan parkir yang berlaku. Dengan komitmen bersama, wajah Malioboro sebagai jantung pariwisata Yogyakarta dapat tetap terjaga.
Kini, pertanyaannya bukan lagi soal ada atau tidaknya aturan, melainkan sejauh mana masyarakat bersedia menaati demi kepentingan bersama. (ef linangkung)