
KABARJAWA — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan sepeda gunung yang dilakukan oleh dua bocah laki-laki menghebohkan warga Perumahan Gria Kedaton Asri, Pleret, Bantul. Polisi mengungkap bahwa dua pelajar tersebut nekat menjual sepeda milik teman hanya demi mendapatkan uang untuk membeli jajanan.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, membenarkan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Juni 2025, sekitar pukul 10.10 WIB. Dua pelaku adalah MV (13) dan EK (10), yang menjalankan aksi nekat mereka di sekitar Jalan Perumahan Gria Kedaton Asri Blok D4, Pungkuran, Pleret, Bantul.
“Korban juga anak-anak,” ujarnya.
Kejadian bermula saat AR (11), anak dari pelapor bernama Purwadi, keluar rumah mengendarai sepeda gunung miliknya. Di tengah jalan, AB dihampiri oleh dua anak laki-laki tak dikenal yang meminta meminjam sepedanya dengan alasan tidak jelas. Tanpa curiga, AR menyerahkan sepeda tersebut.
Ibunya, Rini, yang menyusul ke luar rumah, mendapati anaknya berdiri di pinggir jalan tanpa sepeda. AR kemudian menjelaskan bahwa sepedanya dipinjam oleh dua anak yang kemudian kabur. Ia menyebutkan ciri pelaku berboncengan naik motor oranye-hitam tanpa pelat nomor dan tanpa helm.
Polisi Ungkap Identitas dan Lakukan Pembinaan
Mengetahui kejadian itu, Purwadi menaksir kerugian sebesar Rp1.500.000 berupa satu unit sepeda gunung merk Atlantis warna hitam doff yang rusak pada bagian rem kiri raib. Ia segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pleret sekitar pukul 12.00 WIB.
Petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menghimpun keterangan dari para saksi.
Hasil penyelidikan mengarah pada dua nama: MV, warga Trimulyo, Jetis, dan EK, warga Wirokerten, Banguntapan. Keduanya berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sepeda gunung dan sepeda motor Fizz R warna oranye.
Dalam pemeriksaan, kedua anak mengakui perbuatannya. Mereka meminjam sepeda milik AR lalu menjualnya untuk membeli jajanan.
Polisi tidak langsung menempuh jalur pidana karena pelaku masih anak-anak. AKP Jeffry menjelaskan bahwa penyelesaian dilakukan melalui mekanisme restoratif justice. Polisi memediasi antara pelapor dan keluarga pelaku, serta mengembalikan barang bukti.
Setelah permintaan maaf disampaikan, Purwadi mencabut laporannya. Sebagai bentuk tanggung jawab, MV dan EK diwajibkan mengikuti apel pembinaan di Mapolsek Pleret setiap Senin dan Kamis.
Menurut AKP Jeffry, modus seperti ini bukan hal baru, tetapi kali ini cukup mengejutkan karena dilakukan oleh anak-anak usia SD dengan sasaran sesama anak-anak yang sedang bermain sendirian.
“Ini menjadi peringatan bagi para orang tua untuk lebih waspada. Jangan biarkan anak-anak bermain sendirian di luar rumah tanpa pengawasan,” tegas Jeffry.
Peristiwa ini menyentak warga perumahan yang sebelumnya mengira lingkungan mereka aman dari tindak kejahatan. Banyak yang tak percaya bahwa anak-anak usia 10 dan 13 tahun bisa bertindak demikian nekat.
“Saya pikir mereka cuma main biasa, ternyata niatnya jual sepeda buat beli jajan? Edan tenan!” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Meski kasus ini berakhir damai, polisi mengingatkan bahwa penipuan dan penggelapan tetap merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP. Namun, untuk anak di bawah umur, pendekatan hukum yang digunakan adalah pembinaan dan perlindungan, bukan pidana penjara.