Paguyuban Sanglen Berdaulat Tolak Mediasi Kraton Ngayogyakarta, Tuding Ada Intimidasi dan Kepentingan Investor

Bagikan :
Warga Paguyuban Sanglen Berdaulat menolak undangan mediasi dalam konflik pemanfaatan Pantai Sanglen, Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul. (Dok Pemda DIY)

KABARJAWA – Paguyuban Sanglen Berdaulat menolak undangan mediasi yang dilayangkan Kawedanan Panitiksma Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Paguyuban menilai Kraton tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan konflik pemanfaatan Pantai Sanglen, Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul.

Paguyuban Sanglen Berdaulat menerima surat undangan bernomor 035/KWPK/VI/2025 pada 24 Juni 2025. Surat tersebut berisi undangan mediasi permasalahan pemanfaatan kawasan Pantai Sanglen yang dijadwalkan pada Rabu, 25 Juni 2025.

Perwakilan Paguyuban, Rahmat, mengatakan Paguyuban langsung menilai Kraton bersikap tidak adil. Paguyuban menegaskan Kraton melayangkan undangan secara mendadak. Paguyuban mencatat surat itu dibuat pada 19 Juni 2025 namun baru diterima pada 24 Juni 2025 sore.

“Kraton tidak memberi kesempatan bagi warga untuk mempersiapkan diri,” ujar dia.

Kritik Terhadap Komposisi Mediasi

Paguyuban juga menolak komposisi peserta mediasi yang tercantum dalam surat undangan. Paguyuban menilai Kraton hanya membatasi perwakilan paguyuban lima orang saja.

Paguyuban menegaskan Kraton menghadirkan aparat kepolisian, Satpol PP, perangkat desa, pejabat Panitikismo, tim hukum Kasultanan, dan pihak PT Biru Bianti Indonesia dalam forum itu.

Baca juga  Wakil Bupati Gunungkidul Ingatkan SPPG Harus Punya Standar Kualitas Gizi yang Jelas

Paguyuban langsung membaca siasat di balik agenda tersebut. Paguyuban menganggap Kraton sengaja membuat mediasi hanya sebagai formalitas dan bukan untuk mendengarkan aspirasi warga.

Paguyuban menuduh Kraton ingin memberikan karpet merah kepada PT Biru Bianti Indonesia untuk membangun Obelix di Pantai Sanglen.

Paguyuban semakin geram ketika Kraton tidak mengizinkan pendamping hadir. Paguyuban menyebut mediasi tersebut melanggar hak warga untuk memperoleh pendampingan hukum. Paguyuban menilai Kraton menutup ruang advokasi dan tidak menghormati kuasa hukum yang mendampingi warga.

Paguyuban akhirnya memutuskan menolak menghadiri agenda mediasi. Paguyuban langsung mengirimkan surat balasan kepada Kawedanan Panitiksma. Dalam surat tersebut, Paguyuban menuliskan tiga poin penolakan.

Pertama, Paguyuban menolak undangan dadakan yang dikirim kurang dari 24 jam sebelum mediasi. Paguyuban menilai Kraton memiliki itikad tidak baik.

Kedua, Paguyuban menolak komposisi peserta mediasi yang dinilai sarat intimidasi karena menghadirkan banyak pihak tak relevan.

Ketiga, Paguyuban menuding Kraton, Pemerintah Kalurahan Kemadang, dan PT Biru Bianti melakukan upaya melawan hukum untuk menyingkirkan rakyat dari Pantai Sanglen.

Baca juga  Pemkab Gunungkidul Jajaki Perdagangan Karbon Kawasan Karst untuk Pengembangan Ekonomi Hijau

Tudingan Intimidasi dan Tuntutan Mediasi Ulang

Penolakan mediasi tersebut berbuntut panjang. Perwakilan Paguyuban yang mengirim surat balasan menerima intimidasi dari Panitikismo. Paguyuban menegaskan Panitikismo mengancam akan melakukan penggusuran paksa jika warga tetap menolak hadir.

Paguyuban mencatat Panitikismo menyampaikan ancaman tersebut saat menerima surat penolakan dari perwakilan Paguyuban pada 25 Juni 2025.

Paguyuban Sanglen Berdaulat mengecam tindakan Panitikismo. Paguyuban meminta Kraton segera melakukan mediasi yang partisipatif dan melibatkan seluruh anggota paguyuban tanpa terkecuali. Paguyuban menuntut Kraton mengundang pendamping advokasi yang sudah dimandatkan Paguyuban.

Paguyuban juga meminta mediasi hanya diikuti pihak-pihak terkait dan menuntut aparat kepolisian maupun Satpol PP hadir hanya sebagai pengamanan, bukan sebagai pihak mediasi. Paguyuban menegaskan Kraton wajib menentukan jadwal mediasi sesuai kesepakatan bersama.

Paguyuban Sanglen Berdaulat menyatakan siap terus berjuang mempertahankan ruang hidup dan mata pencaharian warga di Pantai Sanglen dari kepentingan investor dan upaya intimidasi pihak mana pun.

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya
Roberto Carlos masih hidup pada Agustus 2026. Simak kondisi kesehatan, karier, dan perannya sebagai pemegang saham Fursan Hispania. (Foto: instagram/oficialrc3)
Apakah Roberto Carlos Masih Hidup Agustus 2026? Ini Kondisi Terbaru Legenda Brasil dan Real Madrid