
Kabarjawa – Kasus penipuan berkedok bisnis waralaba kembali mencuat di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Seorang pria berinisial EP, warga Bantul, ditangkap polisi setelah diduga menipu puluhan orang dengan modus bisnis mi ayam, bakso, dan alat terapi kesehatan. Total kerugian yang diderita para korban mencapai Rp 300 juta.
Modus Penipuan Berkedok Waralaba
EP mulai melancarkan aksinya sejak tahun 2020. Modus yang digunakan adalah menawarkan peluang bisnis waralaba mi ayam dan bakso, serta alat terapi kesehatan, dengan iming-iming keuntungan cepat dan sistem autopilot. Korban dijanjikan tidak perlu repot mengurus usaha karena semua sudah diatur oleh pihak EP.
Untuk menjadi mitra, korban diminta menyetor dana sebesar Rp 35 juta untuk usaha mi ayam dan bakso, dan Rp 10 juta untuk alat terapi kesehatan.
Bisnis ini dijanjikan memberikan hasil yang stabil melalui sistem bagi hasil, di mana korban hanya perlu menunggu keuntungan masuk tanpa perlu terlibat langsung.
Bujuk Rayu dengan Percontohan dan Badan Usaha Palsu
Agar terlihat meyakinkan, EP mendirikan badan usaha sejenis PT yang ternyata tidak terdaftar secara resmi. Ia juga sempat membuat warung percontohan untuk dua mitra awal, namun warung tersebut hanya beroperasi selama dua bulan karena berbagai masalah, seperti karyawan yang tidak dibayar hingga sewa tempat yang tidak jelas.
Upaya meyakinkan korban semakin kuat dengan klaim bisnis yang autopilot dan keuntungan pasti, membuat puluhan korban akhirnya terjerat dalam penipuan ini.
Setidaknya ada 20 korban dengan kerugian bervariasi, mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 35 juta, yang jika ditotal mencapai Rp 300 juta.
Terungkapnya Kasus dan Penangkapan Tersangka
Kasus ini akhirnya mencuat ke permukaan setelah para korban melapor ke polisi pada Juli 2024. Setelah serangkaian penyelidikan yang mendalam, EP ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada Februari 2025.
Proses hukum membutuhkan waktu cukup lama karena pelaku mencoba membungkus aksinya seolah-olah sebagai permasalahan perdata.
Motif dan Hukuman yang Menanti
Motif di balik aksi penipuan ini ternyata berakar dari kebutuhan ekonomi. Uang hasil penipuan tidak pernah digunakan untuk merealisasikan bisnis yang dijanjikan, melainkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari EP dan keluarganya.
EP diketahui bekerja sebagai terapis kesehatan dan memanfaatkan kepercayaan orang untuk melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, EP dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Kasus penipuan berkedok bisnis waralaba ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum berinvestasi.
Pastikan bisnis yang ditawarkan memiliki legalitas jelas dan lakukan verifikasi mendalam sebelum menyerahkan dana. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melapor jika menemukan indikasi penipuan serupa.(Kabarjawa)