
KabarJawa.com– Puluhan nasabah KSP Dwi Tunggal dari wilayah Yogyakarta dan Surakarta turun ke jalan dan menuntut pencairan dana simpanan yang hingga kini belum juga dibayarkan.
Para deposan yang tergabung dalam paguyuban korban menggelar aksi damai di depan kantor cabang Yogyakarta di kawasan Gamping Tengah, Sleman, Jumat (20/2/2026).
Mereka menyuarakan kekecewaan, menuntut transparansi laporan keuangan, serta mendesak kepastian pembayaran bunga dan pengembalian pokok simpanan yang telah jatuh tempo.
Aksi tersebut menandai puncak keresahan yang telah mereka rasakan sejak Oktober 2025. Saat itu, pihak koperasi tidak lagi memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian.
Para nasabah mengaku berulang kali menanyakan kejelasan dana, tetapi mereka hanya menerima jawaban normatif tanpa kepastian waktu pencairan.
Dugaan Kerugian Rp85 Miliar
Keresahan para deposan semakin menguat setelah beredarnya laporan audit khusus tertanggal 30 September 2025. Dalam laporan tersebut, auditor mencatat kerugian kas hingga Rp85 miliar.
Angka itu mengejutkan para anggota koperasi karena laporan keuangan sebelumnya tidak pernah menunjukkan kondisi defisit sebesar itu.
Para nasabah mempertanyakan lonjakan kerugian yang muncul secara tiba-tiba. Mereka menduga terdapat ketidakberesan dalam pengelolaan dana.
Mereka mendesak pengurus koperasi membuka data keuangan secara transparan dan menjelaskan secara rinci penyebab kerugian tersebut.
“Kami menaruh kepercayaan penuh pada koperasi, kami menyimpan dana hasil kerja puluhan tahun. Kami berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi,” tegas salah satu perwakilan paguyuban korban saat aksi berlangsung.
Sebagian besar peserta aksi merupakan pensiunan lanjut usia. Mereka mengandalkan dana deposito untuk kebutuhan hidup sehari-hari, biaya kesehatan, hingga menopang keluarga.
Ketika pembayaran bunga terhenti dan pokok simpanan tidak kembali sesuai jadwal, mereka langsung merasakan dampaknya.
Berdasarkan perhitungan sementara paguyuban korban, total kerugian deposan dari cabang Yogyakarta dan Surakarta mencapai sekitar Rp11 miliar.
Rata-rata simpanan setiap anggota berkisar Rp200 juta. Angka tersebut menjadi beban berat, terutama bagi mereka yang sudah tidak lagi memiliki penghasilan tetap.
Para nasabah menyatakan bahwa mereka tidak mencari keuntungan berlebih. Mereka hanya meminta hak mereka sesuai perjanjian awal.
Ujung Aksi Nasabah KSP Dwi Tunggal Yogyakarta–Surakarta
Sebagai bentuk tekanan agar persoalan segera ditangani, para deposan melakukan penutupan sementara kantor cabang Yogyakarta. Mereka mengambil langkah itu setelah merasa berbagai upaya komunikasi tidak membuahkan hasil.
Aksi penutupan berlangsung secara damai. Para peserta tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan anarkis. Mereka berharap langkah tersebut mendorong pengurus koperasi segera memberikan kepastian penyelesaian.
“Kami tidak ingin membuat keributan. Kami hanya ingin kepastian,” ujar salah satu peserta aksi.
Paguyuban korban yang berdiri pada 18 Januari 2026 bergerak cepat mengorganisasi langkah hukum. Mereka telah melayangkan tiga kali somasi kepada kantor pusat di Jakarta Timur. Namun hingga kini, mereka mengaku belum menerima tanggapan yang memadai.
Selain somasi, paguyuban juga mengajukan permohonan mediasi kepada Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. Mereka berharap kementerian dapat memberikan pendampingan penyelesaian sengketa serta perlindungan hukum bagi anggota koperasi.
Meski demikian, hingga aksi berlangsung pada Jumat (20/2/2026), para deposan menyatakan belum memperoleh kejelasan konkret terkait jadwal pencairan dana maupun skema penyelesaian.
Paguyuban korban menegaskan akan terus menempuh jalur hukum dan langkah advokasi lain demi memastikan hak para deposan terpenuhi.
Mereka meminta pengurus koperasi menunjukkan itikad baik dengan membuka laporan keuangan secara transparan dan menyampaikan rencana penyelesaian secara terbuka.
Para nasabah menilai penyelesaian secara adil dan transparan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan. Mereka berharap pihak koperasi segera merespons tuntutan tersebut sebelum situasi semakin meluas dan merugikan lebih banyak anggota. (ef linangkung)