Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman Memanas, Sri Purnomo Ajukan Keberatan atas Dakwaan Jaksa

Bagikan :
Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo/Foto: Istimewa

KabarJawa.com– Sidang perdana perkara dugaan korupsi dana hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020 berlangsung menegangkan di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, secara tegas menyatakan keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sikap itu langsung mengisyaratkan bahwa perkara ini akan bergulir panjang dan penuh perlawanan hukum.

Majelis hakim menggelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (18/12). Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang memimpin jalannya persidangan yang sejak awal menyedot perhatian publik.

Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman

Sri Purnomo menghadiri persidangan dengan pengawalan ketat. Ia duduk di kursi terdakwa dengan wajah serius. Kustini Sri Purnomo, istri sekaligus mantan Bupati Sleman periode 2021–2025, tampak setia mendampingi sang suami.

Ia hadir bersama putra sulungnya, Aviandi Okta Maulana, dan memilih duduk di bangku pengunjung sidang.

Kehadiran keluarga inti menambah nuansa emosional dalam ruang sidang. Namun, Sri Purnomo tetap menunjukkan sikap dingin dan fokus selama jaksa membacakan dakwaan setebal puluhan halaman.

Jaksa Penuntut Umum mengungkap dugaan keterlibatan Sri Purnomo dalam penyimpangan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020.

Baca juga  JCW Kritik Kejari Sleman, Desak Usut Tuntas Kasus Korupsi Hibah Pariwisata Sleman

Dana tersebut berasal dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan pemerintah pusat mengalokasikannya untuk membantu pelaku pariwisata yang terdampak pandemi COVID-19.

Namun, jaksa menilai Sri Purnomo menyalahgunakan kewenangan sebagai kepala daerah. Jaksa menyebut Sri Purnomo mengatur penggunaan dana hibah tersebut untuk kepentingan politik, khususnya untuk kampanye pemenangan pasangan Kustini Sri Purnomo–Danang Maharsa pada Pilkada Sleman 2020.

Dakwaan: Dana Hibah Mengalir ke Kepentingan Pilkada

Dalam persidangan, jaksa menyebut Sri Purnomo menyampaikan informasi terkait dana hibah pariwisata kepada Kuswanto, Ketua DPC PDI Perjuangan Sleman tahun 2020.

Jaksa menyatakan Sri Purnomo menyebut dana tersebut sebagai dana nganggur yang bisa dimanfaatkan untuk pemenangan Pilkada.

“Ini ada dana dari kementerian pariwisata pusat yang nganggur, bisa digunakan untuk pemenangan,” ujar JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Sepekan setelah menerima pesan itu, saksi Kuswanto mengumpulkan seluruh pengurus DPC PDIP Sleman.

Ia lalu menyampaikan pesan Sri Purnomo terkait pemanfaatan dana hibah pariwisata untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 3.

Jaksa menegaskan bahwa dakwaan itu menyebut penggunaan dana hibah pariwisata Sleman 2020 secara sistematis untuk penjaringan suara politik.

Baca juga  Dini Hari Mencekam, Sri Sultan HB X Datangi Mapolda DIY dan Temui Massa Pendemo

Jaksa juga memaparkan bahwa Sri Purnomo memerintahkan Sekretaris PAN Sleman Arif Kurniawan dan Wakil Ketua DPD Sleman Dodik Ariyanto untuk memanfaatkan program hibah pariwisata sebagai alat pemenangan politik.

Sri Purnomo kemudian menunjuk lima desa wisata di wilayah Minggir, Moyudan, dan Seyegan sebagai penerima dana hibah pariwisata Sleman 2020.

Jaksa menyebut terdakwa menyampaikan permintaan timbal balik kepada masyarakat penerima bantuan.

“Terdakwa meminta masyarakat membantu mensukseskan dan memilih pasangan calon bupati dan wakil bupati Sleman nomor urut 3 pada Pilkada Sleman 2020,” ungkap JPU.

Pasal Berlapis Menjerat Sri Purnomo

Atas dugaan perbuatannya, jaksa menjerat Sri Purnomo dengan pasal berlapis. Jaksa menyusun dakwaan Kesatu Primer dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 dan Pasal 55 KUHP.

Jaksa juga menyusun dakwaan subsidair dengan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor serta menyertakan dakwaan Kedua, yakni Pasal 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Setelah jaksa menyelesaikan pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Sri Purnomo untuk menyikapi dakwaan tersebut.

Sri Purnomo berdiskusi singkat dengan tim kuasa hukumnya sebelum menyampaikan sikap.

Baca juga  Suami Korban Penjambretan jadi Tersangka, Sri Sultan HB X Perintahkan Sekda Bangun Komunikasi dengan Kanwil Kemenkumham

“Apakah saudara terdakwa akan mengajukan keberatan terhadap dakwaan?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Ya,” jawab Sri Purnomo singkat sambil mengangguk.

Usai persidangan, Sri Purnomo menghampiri istri dan anaknya sebelum meninggalkan ruang sidang.

Awak media berusaha meminta tanggapan, tapi Sri Purnomo memilih diam seribu bahasa dan terus melangkah keluar gedung pengadilan.

Kustini Sri Purnomo yang menyusul keluar ruang sidang juga mengabaikan seluruh pertanyaan wartawan. Ia langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan pernyataan apa pun.

Kuasa hukum Sri Purnomo, Rizal, angkat bicara setelah persidangan. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak menerima uang sepeser pun dari dana hibah pariwisata yang dipermasalahkan.

“Tidak ada satu rupiah pun yang mengalir ke rekening klien kami. Tidak ada pengayaan diri dan tidak ada pertambahan aset,” tegas Rizal.

Rizal menyebut inti perkara ini terletak pada penafsiran kebijakan dan peruntukan dana hibah, bukan pada tindakan memperkaya diri.

Meski menghormati dakwaan jaksa, Rizal memastikan tim penasihat hukum akan mengajukan eksepsi dan mempersiapkan pembelaan secara komprehensif.

“Kami akan menyusun nota keberatan dan ke depan kami juga akan menyiapkan pledoi atas tuntutan jaksa,” pungkas Rizal. (ef linangkung)

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya
Roberto Carlos masih hidup pada Agustus 2026. Simak kondisi kesehatan, karier, dan perannya sebagai pemegang saham Fursan Hispania. (Foto: instagram/oficialrc3)
Apakah Roberto Carlos Masih Hidup Agustus 2026? Ini Kondisi Terbaru Legenda Brasil dan Real Madrid