
KabarJawa.com– Sidang perdana perkara dugaan korupsi dana hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020 berlangsung menegangkan di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, secara tegas menyatakan keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sikap itu langsung mengisyaratkan bahwa perkara ini akan bergulir panjang dan penuh perlawanan hukum.
Majelis hakim menggelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (18/12). Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang memimpin jalannya persidangan yang sejak awal menyedot perhatian publik.
Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
Sri Purnomo menghadiri persidangan dengan pengawalan ketat. Ia duduk di kursi terdakwa dengan wajah serius. Kustini Sri Purnomo, istri sekaligus mantan Bupati Sleman periode 2021–2025, tampak setia mendampingi sang suami.
Ia hadir bersama putra sulungnya, Aviandi Okta Maulana, dan memilih duduk di bangku pengunjung sidang.
Kehadiran keluarga inti menambah nuansa emosional dalam ruang sidang. Namun, Sri Purnomo tetap menunjukkan sikap dingin dan fokus selama jaksa membacakan dakwaan setebal puluhan halaman.
Jaksa Penuntut Umum mengungkap dugaan keterlibatan Sri Purnomo dalam penyimpangan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020.
Dana tersebut berasal dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan pemerintah pusat mengalokasikannya untuk membantu pelaku pariwisata yang terdampak pandemi COVID-19.
Namun, jaksa menilai Sri Purnomo menyalahgunakan kewenangan sebagai kepala daerah. Jaksa menyebut Sri Purnomo mengatur penggunaan dana hibah tersebut untuk kepentingan politik, khususnya untuk kampanye pemenangan pasangan Kustini Sri Purnomo–Danang Maharsa pada Pilkada Sleman 2020.
Dakwaan: Dana Hibah Mengalir ke Kepentingan Pilkada
Dalam persidangan, jaksa menyebut Sri Purnomo menyampaikan informasi terkait dana hibah pariwisata kepada Kuswanto, Ketua DPC PDI Perjuangan Sleman tahun 2020.
Jaksa menyatakan Sri Purnomo menyebut dana tersebut sebagai dana nganggur yang bisa dimanfaatkan untuk pemenangan Pilkada.
“Ini ada dana dari kementerian pariwisata pusat yang nganggur, bisa digunakan untuk pemenangan,” ujar JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
Sepekan setelah menerima pesan itu, saksi Kuswanto mengumpulkan seluruh pengurus DPC PDIP Sleman.
Ia lalu menyampaikan pesan Sri Purnomo terkait pemanfaatan dana hibah pariwisata untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 3.
Jaksa menegaskan bahwa dakwaan itu menyebut penggunaan dana hibah pariwisata Sleman 2020 secara sistematis untuk penjaringan suara politik.
Jaksa juga memaparkan bahwa Sri Purnomo memerintahkan Sekretaris PAN Sleman Arif Kurniawan dan Wakil Ketua DPD Sleman Dodik Ariyanto untuk memanfaatkan program hibah pariwisata sebagai alat pemenangan politik.
Sri Purnomo kemudian menunjuk lima desa wisata di wilayah Minggir, Moyudan, dan Seyegan sebagai penerima dana hibah pariwisata Sleman 2020.
Jaksa menyebut terdakwa menyampaikan permintaan timbal balik kepada masyarakat penerima bantuan.
“Terdakwa meminta masyarakat membantu mensukseskan dan memilih pasangan calon bupati dan wakil bupati Sleman nomor urut 3 pada Pilkada Sleman 2020,” ungkap JPU.
Pasal Berlapis Menjerat Sri Purnomo
Atas dugaan perbuatannya, jaksa menjerat Sri Purnomo dengan pasal berlapis. Jaksa menyusun dakwaan Kesatu Primer dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 dan Pasal 55 KUHP.
Jaksa juga menyusun dakwaan subsidair dengan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor serta menyertakan dakwaan Kedua, yakni Pasal 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Setelah jaksa menyelesaikan pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Sri Purnomo untuk menyikapi dakwaan tersebut.
Sri Purnomo berdiskusi singkat dengan tim kuasa hukumnya sebelum menyampaikan sikap.
“Apakah saudara terdakwa akan mengajukan keberatan terhadap dakwaan?” tanya Ketua Majelis Hakim.
“Ya,” jawab Sri Purnomo singkat sambil mengangguk.
Usai persidangan, Sri Purnomo menghampiri istri dan anaknya sebelum meninggalkan ruang sidang.
Awak media berusaha meminta tanggapan, tapi Sri Purnomo memilih diam seribu bahasa dan terus melangkah keluar gedung pengadilan.
Kustini Sri Purnomo yang menyusul keluar ruang sidang juga mengabaikan seluruh pertanyaan wartawan. Ia langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan pernyataan apa pun.
Kuasa hukum Sri Purnomo, Rizal, angkat bicara setelah persidangan. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak menerima uang sepeser pun dari dana hibah pariwisata yang dipermasalahkan.
“Tidak ada satu rupiah pun yang mengalir ke rekening klien kami. Tidak ada pengayaan diri dan tidak ada pertambahan aset,” tegas Rizal.
Rizal menyebut inti perkara ini terletak pada penafsiran kebijakan dan peruntukan dana hibah, bukan pada tindakan memperkaya diri.
Meski menghormati dakwaan jaksa, Rizal memastikan tim penasihat hukum akan mengajukan eksepsi dan mempersiapkan pembelaan secara komprehensif.
“Kami akan menyusun nota keberatan dan ke depan kami juga akan menyiapkan pledoi atas tuntutan jaksa,” pungkas Rizal. (ef linangkung)