
KabarJawa.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul resmi menahan dua perangkat Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Kedua oknum tersebut adalah Lurah Bohol berinisial MG dan Carik Bohol berinisial KI.
Penahanan itu berlangsung setelah proses tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) selesai di Kejari Gunungkidul pada Kamis (13/11/2025).
Dengan langkah ini, tanggung jawab perkara kini beralih ke tim penuntut umum untuk mempersiapkan berkas dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.
Penangkapan Lurah dan Carik Bohol
Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungkidul, Surya Hermawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh kedua perangkat desa tersebut.
“Keduanya diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan dana desa sejak tahun 2022 hingga 2024. Modusnya dengan memanipulasi laporan penggunaan anggaran dan tidak melaksanakan sejumlah kegiatan sesuai ketentuan,” jelas Surya.
Menurut Surya, penyidik menemukan adanya penyelewengan anggaran yang menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah.
Kedua tersangka kemungkinan kuat bersekongkol untuk memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa.
“Berkas dua tersangka beserta barang bukti sudah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Setelah ini proses akan dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ungkapnya.
Setelah resmi menjadi tersangka sejak 10 Oktober 2025, MG dan KI kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Keduanya berada selama 20 hari ke depan, mulai 13 November hingga 2 Desember 2025, di Rumah Tahanan Kelas II A Wirogunan, Yogyakarta.
Penahanan ini memperlancar proses hukum dan menghindari adanya upaya penghilangan barang bukti atau pengaruh terhadap saksi-saksi lain di lapangan. Kejaksaan menegaskan penanganan kasus ini akan berjalan secara transparan dan profesional.
“Kami tidak main-main dengan kasus korupsi, apalagi yang melibatkan perangkat desa. Dana desa seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk memperkaya individu,” tegas Surya.
Pasal Berat Korupsi
Kedua tersangka terjerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah berubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang yang sama.
Ancaman hukuman untuk pasal tersebut sangat berat, minimal empat tahun penjara dan maksimal dua puluh tahun penjara, serta denda hingga Rp1 miliar.
Selain itu, jaksa juga dapat menuntut pengembalian kerugian negara sebagai bagian dari tuntutan tambahan.
Kasus korupsi di Kalurahan Bohol menjadi tamparan keras bagi upaya pemerintah dalam menjaga integritas pengelolaan dana desa.
Sejak peluncuran, program dana desa menjadi instrumen utama pemerataan pembangunan hingga pelosok negeri. Namun, masih ada oknum yang menyelewengkan anggaran tersebut demi kepentingan pribadi.
Masyarakat Bohol kini menanti kejelasan hukum. Mereka berharap pengelolaan dana desa dapat kembali jujur dan transparan.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas, sekaligus memberikan efek jera bagi siapa pun yang mencoba mempermainkan amanah rakyat.
“Tidak ada ruang bagi koruptor, sekecil apa pun tindakannya. Kami akan kejar dan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutup Surya. (ef linangkung)