Lurah dan Carik Bohol Gunungkidul Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Ratusan Juta Rupiah

Bagikan :
Lurah dan Carik Bohol/Foto: Kejari Gunungkidul

KabarJawa.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul resmi menahan dua perangkat Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Kedua oknum tersebut adalah Lurah Bohol berinisial MG dan Carik Bohol berinisial KI.

Penahanan itu berlangsung setelah proses tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) selesai di Kejari Gunungkidul pada Kamis (13/11/2025).

Dengan langkah ini, tanggung jawab perkara kini beralih ke tim penuntut umum untuk mempersiapkan berkas dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.

Penangkapan Lurah dan Carik Bohol

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungkidul, Surya Hermawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh kedua perangkat desa tersebut.

“Keduanya diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan dana desa sejak tahun 2022 hingga 2024. Modusnya dengan memanipulasi laporan penggunaan anggaran dan tidak melaksanakan sejumlah kegiatan sesuai ketentuan,” jelas Surya.

Menurut Surya, penyidik menemukan adanya penyelewengan anggaran yang menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah.

Baca juga  Jelang Nataru 2025, OJK Tegaskan Hoaks Penghapusan Utang Pinjol dan Waspadai Maraknya Aktivitas Keuangan Ilegal

Kedua tersangka kemungkinan kuat bersekongkol untuk memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa.

“Berkas dua tersangka beserta barang bukti sudah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Setelah ini proses akan dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ungkapnya.

Setelah resmi menjadi tersangka sejak 10 Oktober 2025, MG dan KI kini harus mendekam di balik jeruji besi.

Keduanya berada selama 20 hari ke depan, mulai 13 November hingga 2 Desember 2025, di Rumah Tahanan Kelas II A Wirogunan, Yogyakarta.

Penahanan ini memperlancar proses hukum dan menghindari adanya upaya penghilangan barang bukti atau pengaruh terhadap saksi-saksi lain di lapangan. Kejaksaan menegaskan penanganan kasus ini akan berjalan secara transparan dan profesional.

“Kami tidak main-main dengan kasus korupsi, apalagi yang melibatkan perangkat desa. Dana desa seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk memperkaya individu,” tegas Surya.

Pasal Berat Korupsi

Kedua tersangka terjerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah berubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang yang sama.

Baca juga  Sensus Ekonomi 2026 DIY: Sri Sultan HB X Turun Langsung jadi Responden, Kirim Pesan Kuat Pentingnya Data

Ancaman hukuman untuk pasal tersebut sangat berat, minimal empat tahun penjara dan maksimal dua puluh tahun penjara, serta denda hingga Rp1 miliar.

Selain itu, jaksa juga dapat menuntut pengembalian kerugian negara sebagai bagian dari tuntutan tambahan.

Kasus korupsi di Kalurahan Bohol menjadi tamparan keras bagi upaya pemerintah dalam menjaga integritas pengelolaan dana desa.

Sejak peluncuran, program dana desa menjadi instrumen utama pemerataan pembangunan hingga pelosok negeri. Namun, masih ada oknum yang menyelewengkan anggaran tersebut demi kepentingan pribadi.

Masyarakat Bohol kini menanti kejelasan hukum. Mereka berharap pengelolaan dana desa dapat kembali jujur dan transparan.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas, sekaligus memberikan efek jera bagi siapa pun yang mencoba mempermainkan amanah rakyat.

“Tidak ada ruang bagi koruptor, sekecil apa pun tindakannya. Kami akan kejar dan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutup Surya. (ef linangkung)

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
Jadwal Ganjil Genap Puncak 26 April 2026
Jadwal Buka Tutup Puncak 26 April 2026, Berlaku One Way atau Ganjil Genap? Cek Estimasinya