
KabarJawa.com — Pemerintah Kabupaten Gunungkidul merencanakan pemanfaatan lahan bekas Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di pusat Wonosari menjadi ruang terbuka hijau (RTH) dan area parkir.
Lahan tersebut sebelumnya tidak digunakan setelah kantor dipindahkan sekitar dua tahun lalu.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono, menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan rencana pemanfaatan lahan sejak awal, meskipun realisasinya membutuhkan waktu.
Ia menjelaskan bahwa bangunan lama telah dibongkar karena tidak lagi digunakan dan dinilai tidak layak dipertahankan.
Pemerintah kemudian menetapkan fungsi baru yang disesuaikan dengan kebutuhan fasilitas publik.
“Pemerintah akan memanfaatkan lahan ini sebagai fasilitas publik berupa ruang terbuka hijau sekaligus area parkir. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan Wonosari sebagai kota hijau dalam rangka menyongsong Adipura,” ujar Putro, Selasa (21/4/2026).
Kebutuhan Parkir dan Optimalisasi Lahan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul, Edy Basuki, mengatakan bahwa rencana alih fungsi tersebut juga mempertimbangkan kebutuhan area parkir di wilayah Kapanewon Wonosari.
Menurutnya, selama ini ketersediaan lahan parkir masih terbatas, terutama saat penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan banyak pengunjung.
“Alih fungsi ini juga berdasarkan kebutuhan langsung. Kapanewon Wonosari membutuhkan area parkir yang representatif, terutama saat ada acara. Selama ini memang belum tersedia fasilitas yang memadai,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pengembangan lahan tidak hanya berorientasi pada penilaian Adipura, tetapi juga untuk meningkatkan fungsi ruang publik.
“Fokusnya tetap pada penyediaan area parkir dan ruang terbuka hijau. Jadi, selain mendukung mobilitas, masyarakat juga mendapatkan ruang publik yang lebih nyaman dan asri,” ujarnya.
Anggaran dan Tahapan Pembangunan
DLH Gunungkidul telah mengalokasikan anggaran untuk proyek tersebut pada tahun ini dengan nilai sekitar Rp70 juta hingga Rp80 juta.
Namun, pelaksanaan pembangunan masih mempertimbangkan kebijakan efisiensi anggaran.
“Kami sudah mengalokasikan anggaran, meskipun tidak besar. Realisasinya masih menunggu perkembangan kebijakan efisiensi,” kata Edy.
Pembongkaran bangunan lama dilakukan karena kondisi struktur yang dinilai tidak aman.
Kerusakan pada beberapa bagian, termasuk rangka atap, menjadi pertimbangan utama.
Selain itu, kondisi lingkungan yang tidak terawat sejak kantor dipindahkan ke Bangsal Sewokoprojo turut mempercepat keputusan pembongkaran.
“Bangunan lama sudah banyak yang rusak dan konstruksinya tidak memungkinkan untuk dipertahankan. Kami khawatir membahayakan jika tetap dibiarkan,” ujarnya.
Kondisi Terkini Lahan
Berdasarkan pantauan di lokasi, lahan eks kantor Kesbangpol saat ini telah bersih dari bangunan dan menyisakan area terbuka.
Aktivitas pembangunan fisik belum terlihat, dan papan proyek juga belum terpasang.
Pemerintah daerah menyatakan rencana pemanfaatan lahan akan disesuaikan dengan kesiapan anggaran dan tahapan pelaksanaan ke depan.