
KABARJAWA – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo terus menyiapkan langkah konkret untuk menekan angka kemiskinan di wilayahnya. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, angka kemiskinan di Kulon Progo pada Maret 2024 masih berada di angka 16,87 persen, setara dengan sekitar 67.720 jiwa dari total penduduk kabupaten ini.
Angka ini menurun tipis dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 17,08 persen, tapi tetap menjadi salah satu yang tertinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Bupati Kulon Progo, Dr. Agung Setyawan, menyadari penurunan kemiskinan tersebut belum signifikan.
Program Serasi Penangkisku
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menyiapkan berbagai strategi melalui program Serasi Penangkisku (Sinergi Kolaborasi Penanggulangan Kemiskinan Kulon Progo). Program ini menjadi payung bagi seluruh inisiatif lintas sektor yang bertujuan menuntaskan akar persoalan kemiskinan secara menyeluruh.
Bupati Agung Setyawan menegaskan pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dalam menanggulangi kemiskinan. Ia meminta semua pihak berkolaborasi.
“Kami melibatkan pemerintah, dunia usaha, lembaga sosial, dan masyarakat sendiri. Dengan kolaborasi yang serasi, kami ingin membangun kemandirian warga dan meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Bupati Kulon Progo memastikan Serasi Penangkisku menjadi pedoman bagi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi penanggulangan kemiskinan. Ia memerintahkan seluruh organisasi perangkat daerah untuk mengacu pada inovasi ini.
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo saat ini juga sedang mereview Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kemiskinan agar lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat miskin dan rentan miskin.
Wakil Bupati Kulon Progo, Ambar Purwoko, menegaskan kemiskinan di Kulon Progo tidak hanya berasal dari faktor ekonomi. Ia meminta semua pihak memahami bahwa kemiskinan juga terkait budaya, sosial, dan struktur masyarakat.
“Kami harus mengkaji lebih komprehensif. Mungkin penyebab kemiskinan ada di faktor budaya atau struktur. Maka inovasi Serasi Penangkisku menjadi sangat penting,” jelasnya.
Ambar Purwoko kini menjabat Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kulon Progo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 202/A/2025. Ia mengaku akan mengawal langsung inovasi Serasi Penangkisku.
“Walaupun program ini diawali inovasi aksi perubahan, namun harus tetap dilanjutkan dan berkelanjutan,” tegasnya saat memimpin Rapat Koordinasi TKPK beberapa waktu lalu.
Kepala BPS Kulon Progo, Sumarwiyanto, menyatakan BPS mendukung penuh Serasi Penangkisku. Ia menilai inovasi penanggulangan kemiskinan harus berbasis data yang akurat dan komprehensif.
“BPS sebagai mitra pemerintah daerah dalam penyediaan data mendukung inovasi ini. Kami berharap program ini memberikan dampak besar dalam pengurangan kemiskinan di Kulon Progo karena dimulai dari perubahan peraturan,” ujarnya.
Sumarwiyanto menambahkan bahwa BPS siap menyediakan data terbaru dan melakukan pemutakhiran untuk membantu pemerintah. Ia menekankan data akurat akan memudahkan identifikasi rumah tangga miskin dan perumusan intervensi yang lebih tepat sasaran.
Aksi Lintas Sektor
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo kini bergerak cepat melaksanakan Serasi Penangkisku. Mereka menyusun rencana aksi lintas sektor yang melibatkan Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan berbagai lembaga terkait lainnya.
Pemerintah desa juga terlibat untuk memastikan program ini menjangkau langsung kelompok rentan miskin dan ekstrem miskin.
Masyarakat menyambut baik langkah pemerintah. Beberapa warga penerima bantuan menyampaikan harapannya agar program ini tidak hanya memberikan bantuan sementara, melainkan juga pelatihan usaha, akses modal, dan pendampingan yang mampu meningkatkan pendapatan keluarga miskin.
Serasi Penangkisku menjadi wujud nyata komitmen Kulon Progo menghapus kemiskinan ekstrem pada 2025 dan menurunkan angka kemiskinan di bawah 10 persen pada 2030 sesuai target Sustainable Development Goals (SDGs).
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo terus menegaskan bahwa penanggulangan kemiskinan bukan sekadar kewajiban, tetapi tanggung jawab moral untuk mewujudkan masa depan yang lebih adil dan sejahtera bagi seluruh masyarakatnya. (ef linangkung)