
KabarJawa.com– Gelombang penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sebanyak 159.707 peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) resmi nonaktif dalam proses pemutakhiran data kesejahteraan sosial. Kebijakan ini langsung memunculkan perhatian publik karena menyentuh hak dasar masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Dinas Sosial (Dinsos) DIY mencatat, Kabupaten Gunungkidul menjadi wilayah dengan jumlah peserta nonaktif terbanyak.
Angka Penonaktifan
Angka penonaktifan di wilayah tersebut mencapai 56.087 peserta, jumlah yang jauh melampaui kabupaten dan kota lainnya di DIY. Kondisi ini menegaskan adanya ketimpangan data kesejahteraan yang masih memerlukan pembenahan serius.
Setelah Gunungkidul, Kabupaten Sleman menempati posisi kedua dengan 34.143 peserta PBI JK nonaktif. Lalu Kabupaten Bantul dengan 31.965 peserta, Kota Yogyakarta sebanyak 22.304 peserta, dan Kabupaten Kulon Progo sebagai daerah dengan jumlah penonaktifan paling sedikit, yakni 15.208 peserta.
Kepala Dinas Sosial DIY, Endang Patmintarsih, menegaskan bahwa penonaktifan ini tidak dilakukan secara sembarangan. Pemerintah menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan utama dalam menentukan kelayakan penerima PBI JK.
“PBI JK hanya diberikan kepada warga yang masuk dalam desil 1 sampai desil 5 DTKS. Jika warga tidak lagi masuk dalam kelompok tersebut, sistem secara otomatis menonaktifkan kepesertaannya,” ujar Endang.
Endang menjelaskan, proses pemutakhiran data ini bertujuan untuk memastikan bantuan negara tepat sasaran dan hanya diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Pemerintah berupaya menghindari ketidaktepatan distribusi bantuan yang dapat mengurangi hak warga miskin lainnya.
Mekanisme Reaktivasi Peserta PBI JK di DIY
Meski demikian, Dinsos DIY tidak menutup pintu bagi warga yang merasa masih layak menerima bantuan. Endang memastikan bahwa peserta PBI JK yang termasuk dalam desil 1 hingga desil 5 tetap memiliki kesempatan untuk aktif kembali melalui mekanisme reaktivasi.
“Masyarakat dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan ke Dinas Sosial kabupaten atau kota masing-masing,” jelasnya.
Dalam proses reaktivasi tersebut, warga wajib menyiapkan sejumlah dokumen penting. Endang menyebutkan, pemohon harus membawa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Dokumen ini menjadi bukti administratif untuk menilai kembali kondisi sosial ekonomi pemohon.
Endang menegaskan, Dinsos akan memproses setiap pengajuan secara objektif dan berdasarkan data lapangan. Pemerintah tidak akan menahan hak warga yang memang memenuhi kriteria.
“Sepanjang warga mengajukan reaktivasi dan benar-benar masuk dalam desil 1 sampai desil 5, kepesertaan PBI JK pasti dapat diaktifkan kembali,” tegas Endang.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Daerah DIY berharap masyarakat semakin aktif memantau status kepesertaan JKN mereka.
Dinsos juga mengimbau warga untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah setempat agar tidak kehilangan akses layanan kesehatan yang sangat vital bagi kehidupan sehari-hari. (ef linangkung)