
KabarJawa.com– Kota Yogyakarta menghadapi situasi genting di awal Februari 2026 setelah ribuan warga mendapati status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mereka mendadak tidak aktif.
Pemerintah Kota Yogyakarta langsung bergerak cepat menanggapi kondisi tersebut demi memastikan hak layanan kesehatan warga tetap terpenuhi.
Sejak 1 Februari 2026, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta menerima laporan terkait penonaktifan sekitar 21.000 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN, khususnya peserta yang selama ini dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penonaktifan itu terjadi tanpa pemberitahuan langsung kepada peserta.
Mayoritas peserta baru menyadari status kepesertaan mereka tidak aktif ketika hendak mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat lanjut maupun rumah sakit. Sistem layanan kesehatan secara otomatis menolak kepesertaan mereka karena status tidak aktif.
“Peserta tahunya saat datang ke rumah sakit untuk menggunakan layanan, ternyata statusnya tidak aktif. Setelah itu mereka menanyakan ke layanan Jamkesda,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani.
Situasi tersebut memicu kepanikan, terutama bagi warga dengan penyakit kronis yang membutuhkan layanan rutin seperti hemodialisis dan kemoterapi. Dinas Kesehatan kemudian membuka layanan aduan dan pemulihan kepesertaan untuk merespons lonjakan kebutuhan masyarakat.
Skema Peserta PBI JKN Kota Yogyakarta
Emma menjelaskan bahwa tidak semua warga otomatis masuk dalam skema PBI JKN APBN. Pemerintah menerapkan sejumlah kriteria untuk menentukan pembiayaan melalui skema PBI JKN APBN, PBI JKN APBD, maupun Peserta Daerah Penerima Bantuan Daerah (PDPD).
Bagi warga Kota Yogyakarta, baik kategori mampu maupun tidak mampu, Pemerintah Kota tetap memberikan perlindungan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 3 dengan syarat warga tersebut bukan pekerja atau karyawan. Skema tersebut memungkinkan Pemerintah Kota menanggung iuran peserta melalui APBD.
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kota Yogyakarta membuka layanan pemulihan kepesertaan PBI JKN sejak Senin, 2 Februari 2026, di Mall Pelayanan Publik (MPP) Balai Kota Yogyakarta. Dinas Kesehatan menyiagakan tujuh petugas Jamkesda untuk melayani masyarakat setiap hari.
Dinas Kesehatan membatasi layanan maksimal 350 pemohon per hari guna menjaga kualitas pelayanan dan menghindari penumpukan antrean.
Selain layanan tatap muka di MPP, Dinas Kesehatan juga menyediakan kanal pemulihan melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS) serta layanan WhatsApp pada jam kerja.
Emma menegaskan bahwa pihaknya memprioritaskan warga dengan kondisi medis darurat. Pasien cuci darah, kemoterapi, dan kondisi kritis lainnya mendapatkan percepatan aktivasi kepesertaan.
“Kami mendahulukan warga yang darurat. Mereka kami segerakan untuk diaktifkan kembali,” tegasnya.
Proses Aktivasi
Emma juga menekankan bahwa proses aktivasi kepesertaan tidak dilakukan langsung oleh Dinas Kesehatan. BPJS Kesehatan tetap menjadi pihak yang melakukan aktivasi setelah melewati proses verifikasi data. Setiap peserta memiliki permasalahan berbeda, sehingga proses aktivasi harus dilakukan secara individual.
Beberapa kasus bahkan memerlukan verifikasi lanjutan bersama Dinas Sosial, terutama untuk memastikan kelayakan peserta sebagai penerima PBI JKN atau PDPD. Proses tersebut bertujuan menjaga akurasi data sekaligus memastikan bantuan tepat sasaran.
Emma menyebutkan bahwa jumlah peserta PBI JKN bersifat dinamis dan fluktuatif. Perubahan status terjadi karena sejumlah faktor seperti peserta yang mulai bekerja di perusahaan, berpindah segmen kepesertaan, meninggal dunia, atau memilih menjadi peserta mandiri. Kondisi tersebut turut memengaruhi beban pembiayaan APBD Kota Yogyakarta.
Meski demikian, Emma memastikan Kota Yogyakarta masih menyandang status Universal Health Coverage (UHC). Status tersebut memberikan keuntungan bagi pemerintah daerah karena memungkinkan proses aktivasi ulang kepesertaan berjalan lebih cepat bagi warga yang memenuhi kriteria.
“Ini adalah privilege karena kita UHC. Alhamdulillah Kota Yogyakarta masih memenuhi kriteria tersebut,” ujarnya.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Waryono, A.Md.Nes., S.I.P., M.Kes., menyampaikan bahwa pihaknya menjalankan instruksi langsung Wali Kota Yogyakarta untuk memprioritaskan pemulihan kepesertaan PBI JKN.
“Kami koordinasi dengan BPJS agar pengiriman data bisa lebih cepat. Saat ini kami diberikan tujuh akun, sehingga proses aktivasi bisa dipercepat,” ungkap Waryono.
Hingga empat hari terakhir, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta telah melayani dan memfasilitasi aktivasi ulang sekitar 1.300 peserta PBI JKN. Mayoritas pemohon merupakan pasien dengan kebutuhan layanan kesehatan rutin dan mendesak.
Waryono memastikan bahwa proses pelayanan berjalan kondusif meskipun terjadi lonjakan pemohon setiap hari. Petugas tetap memberikan layanan secara maksimal dengan mengedepankan ketertiban dan prioritas medis.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar memastikan kelengkapan dokumen saat mengajukan pemulihan kepesertaan, baik melalui MPP, JSS, maupun layanan WhatsApp. Dokumen utama yang wajib meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Untuk kasus darurat, pemohon perlu melampirkan surat rujukan dari fasilitas kesehatan agar petugas dapat memberikan prioritas penanganan.
“Layanan tetap berjalan. Masyarakat tidak perlu khawatir, namun kami mohon pengertian karena keterbatasan tenaga dan kuota pelayanan,” pungkas Waryono. (ef linangkung)