
KabarJawa.com– Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan lingkungan yang aman, adil, dan inklusif bagi perempuan dan anak.
Melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dissos P3A), pemerintah daerah secara resmi mengembangkan 17 kalurahan menjadi Kalurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (KRPPA).
Langkah strategis ini menjadi tonggak penting dalam pembangunan sosial berbasis perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi kelompok perempuan, anak, dan kelompok rentan.
Pemkab Kulon Progo menetapkan kebijakan tersebut melalui Surat Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 369/A/2025 tanggal 9 Oktober 2025. Ini menandai keseriusan daerah dalam menghadirkan ruang hidup yang aman dan bermartabat.
Sebanyak 17 kalurahan yang masuk dalam program KRPPA tersebut tersebar di Kapanewon Sentolo, Kokap, Galur, Lendah, Pengasih, Samigaluh, Girimulyo, dan Kalibawang.
Pemerintah daerah menilai wilayah-wilayah tersebut memiliki potensi sekaligus tantangan dalam upaya perlindungan perempuan dan anak. Jadi, mereka membutuhkan penguatan kelembagaan secara berkelanjutan.
Sebagai tindak lanjut awal, Dissos P3A Kabupaten Kulon Progo melalui Bidang Pemberdayaan Perempuan, Pengarusutamaan Gender, dan Peningkatan Kualitas Hidup Anak langsung menggelar koordinasi awal bersama seluruh KRPPA yang telah terbentuk.
Koordinasi Kalurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak
Kegiatan ini menjadi fondasi awal untuk menyatukan visi, memperjelas peran, serta menyusun langkah strategis ke depan.
Koordinasi tersebut melibatkan perwakilan KRPPA.
- Kalurahan Purwoharjo: Kapanewon Samigaluh
- Kalurahan Banjararum: Kapanewon Kalibawang
- Kalurahan Jatimulyo, Purwosari, Pendoworejo, dan Giripurwo: Kapanewon Girimulyo
- Kalurahan Pengasih: Kapanewon Pengasih
- Kalurahan Jatirejo: Kapanewon Lendah
- Kalurahan Sentolo, Salamrejo, dan Demangrejo: Kapanewon Sentolo
- Kalurahan Hargorejo, Kalirejo, dan Hargotirto: Kapanewon Kokap
- Kalurahan Banaran, Tirtorahayu, dan Nomporejo: Kapanewon Galur
Koordinasi ini juga melibatkan LSM Mitra Wacana dan GSM Mitra Anak Sejati. Mereka berperan sebagai Fasilitator Daerah KRPPA Kabupaten Kulon Progo.
Kehadiran unsur masyarakat sipil ini memperkuat pendekatan partisipatif dalam pelaksanaan program, sekaligus memastikan suara akar rumput ikut mewarnai kebijakan.
Peran Strategis Kalurahan
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kulon Progo, Ernawati Sukeksi, S.IP., M.M., menegaskan bahwa kalurahan memegang peran strategis dalam menciptakan rasa aman bagi warganya.
Ia menyampaikan bahwa setiap desa dan kalurahan harus aktif menghadirkan lingkungan yang nyaman, bebas dari kekerasan, serta menjunjung tinggi nilai keadilan dan kesetaraan.
“Desa atau kalurahan harus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak. Kalurahan wajib memenuhi hak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi serta menyediakan sarana dan prasarana publik yang ramah perempuan, ramah anak, dan ramah kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan ibu menyusui,” tegas Ernawati.
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan program KRPPA tidak dapat berjalan sendiri. Pemerintah kabupaten, kapanewon, hingga kalurahan harus bergerak bersama dalam satu irama.
Sinergi lintas sektor, menurutnya, menjadi kunci untuk membangun sistem perlindungan perempuan dan anak yang kuat dan berkelanjutan.
Melalui pengembangan 17 Kalurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak ini, Pemkab Kulon Progo berharap mampu menciptakan perubahan nyata di tingkat komunitas.
Program ini juga menjadi gerakan sosial yang menghidupkan kesadaran kolektif. Perempuan dan anak berhak tumbuh, hidup, dan beraktivitas dalam lingkungan yang aman, setara, dan bermartabat.
Langkah ini sekaligus menegaskan posisi Kulon Progo sebagai daerah yang serius mengarusutamakan gender dan perlindungan anak dalam pembangunan.
Selain itu, hal ini menjadikan kalurahan sebagai garda terdepan dalam mewujudkan masa depan yang lebih manusiawi dan berkeadilan. (ef linangkung)