
KABARJAWA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun langsung ke lapangan dan memeriksa secara menyeluruh proyek pembangunan Gedung DPRD DIY di Jalan Kenari, Muja Muju, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Dalam kunjungan ini, KPK tidak hanya meninjau progres fisik, tetapi juga menyusuri setiap celah potensi penyimpangan anggaran dari proyek senilai Rp293,8 miliar tersebut.
KPK melalui Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah Jateng-DIY bergerak cepat karena menilai proyek ini sebagai salah satu yang paling strategis dan paling besar di wilayah Pemda DIY.
Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK Azriel Zah memimpin langsung inspeksi mendalam terhadap proyek raksasa tersebut. Ia menyatakan, pihaknya memfokuskan pengawasan pada tiga aspek utama,yaitu mutu, biaya, dan waktu.
“Di Pemda DIY, pembangunan gedung DPRD ini nilainya yang paling besar. Maka kami wajib pastikan proses ini berjalan sesuai regulasi, tidak hanya dari segi fisik tapi juga dari sisi administrasi,” tegas Azriel dengan nada serius.
Rekomedasi KPK untuk Proyek Gedung DPRD DIY
Tim KPK menjalankan program Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan menyisir seluruh rangkaian tahapan proyek, mulai dari perencanaan, penganggaran, proses pengadaan, pelaksanaan di lapangan, hingga kecepatan progres pembangunan.
KPK menekankan pentingnya tata kelola proyek yang transparan, efisien, dan akuntabel. Tidak hanya itu, mereka juga memberi masukan teknis agar pelaksanaan tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga tepat waktu dan tepat kualitas.
“Jangan sampai gedung ini nantinya bermasalah saat audit. Kami tidak ingin menemukan spesifikasi bangunan yang tidak sesuai kontrak. Proyek sebesar ini harus selesai tanpa cacat,” ungkap Azriel dengan sorotan tajam.
KPK kemudian menyerahkan sejumlah rekomendasi korektif dan preventif kepada Pemerintah Daerah DIY sebagai pengelola proyek.
Mereka mendorong pemerintah untuk memperkuat dokumentasi, memastikan kelengkapan administrasi, dan menjaga seluruh proses tetap berada dalam koridor hukum yang ketat.
“Kita ingin semua lengkap, bukan hanya bangunannya yang berdiri, tapi dokumennya juga rapi dan bisa dipertanggungjawabkan,” lanjut Azriel.
Progres Lebih Cepat
Hasil peninjauan KPK menunjukkan bahwa proyek pembangunan Gedung DPRD DIY melaju lebih cepat 3,34% daripada jadwal.
Progres ini on track dan menjadi sinyal positif bahwa proyek ini berjalan dengan manajemen yang cukup disiplin.
Azriel menegaskan, kecepatan ini harus tetap dibarengi dengan ketelitian dan integritas. Ia tidak ingin kecepatan berubah menjadi kelalaian.
“Kita menjaga betul proyek-proyek strategis seperti ini supaya jangan sampai ada korupsi. Karena kita tahu, proyek besar sering menjadi ladang permainan bagi oknum. Maka kita cegah dari sekarang,” ujarnya tajam.
Pembangunan Gedung DPRD DIY resmi bermula pada akhir April 2025. Sebelumnya, Pemda DIY dan kontraktor telah menandatangani kontrak pekerjaan pada 12 Maret 2025.
Serah terima lokasi proyek berlangsung pada 18 Maret 2025, disusul dengan terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di tanggal yang sama.
Dengan nilai anggaran mencapai Rp293,8 miliar, proyek ini menjadi pusat perhatian baik publik maupun lembaga pengawas.
Pembangunan gedung ini bukan sekadar proyek fisik. Pemerintah ingin menciptakan ikon baru yang mencerminkan wajah parlemen daerah yang lebih modern, inklusif, dan terbuka. Namun, KPK tidak ingin keindahan luar menutupi cacat di dalam.
“Gedung ini akan menjadi simbol demokrasi DIY. Tapi jika prosesnya tidak akuntabel, maka kemewahan itu akan menjadi sia-sia. KPK hadir agar gedung ini berdiri di atas fondasi integritas,” tutup Azriel. (ef linangkung)