Driver Ojol Yogyakarta Soroti Tarif Murah dan Mandeknya Regulasi, PMTOY dan FDTOI Desak Kenaikan Tarif dan Bentuk UU Khusus Ojol

Bagikan :
PMTOY dan FDTOI mendesak kenaikan tarif ojol hingga pembentukan UU transportasi online demi perlindungan driver di Indonesia. (Ist)

KabarJawa.com – Transportasi online kini menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dari pagi hingga malam hari, jutaan warga mengandalkan layanan ojek online dan angkutan sewa khusus untuk bekerja, berbelanja, mengantar makanan, hingga memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Namun di balik kemudahan tersebut, para pengemudi transportasi online justru menghadapi tekanan ekonomi dan ketidakpastian regulasi yang dinilai semakin berat.

Para pengemudi yang tergabung dalam PMTOY atau Perkumpulan Mitra Transportasi Online Yogyakarta bersama Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI) menilai pemerintah belum memberikan perlindungan yang adil bagi para mitra pengemudi.

Mereka menyebut para driver selama ini menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat sekaligus penggerak ekonomi digital nasional.

Tidak hanya mengantar penumpang, para pengemudi juga mengirim makanan, membantu distribusi barang, hingga kerap menjadi pihak pertama yang memberikan pertolongan saat terjadi kecelakaan maupun tindak kriminal di jalanan.

Namun menurut mereka, kontribusi besar itu belum diikuti perlindungan hukum dan kesejahteraan yang memadai.

Driver Ojol Mengaku Jadi “Sapi Perah” Ekonomi Digital

PMTOY dan FDTOI menilai perusahaan aplikasi terus memperoleh keuntungan besar dari ekosistem transportasi online, sementara pengemudi harus bertahan dengan pendapatan yang terus menurun.

Mereka menggambarkan kondisi tersebut sebagai situasi “manfaat maksimal, tetapi benefit minimal”.

Tarif yang rendah, pola kemitraan yang dinilai belum adil, belum adanya kepastian perizinan, hingga pembatasan kuota kendaraan menjadi persoalan yang terus berulang tanpa penyelesaian nyata.

Di sisi lain, biaya hidup terus meningkat. Harga kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, bahan bakar, hingga kebutuhan rumah tangga disebut semakin membebani para pengemudi.

Baca juga  Bandara YIA Siapkan 158 Extra Flight Antisipasi Lonjakan Penumpang Lebaran 2026

PMTOY dan FDTOI menegaskan komitmen untuk memperjuangkan keadilan bagi seluruh mitra pengemudi transportasi online di Indonesia.

Mereka juga mengaku telah menyusun berbagai kajian lintas disiplin ilmu terkait regulasi sepeda motor roda dua maupun angkutan sewa khusus roda empat.

PMTOY dan FDTOI memetakan empat persoalan utama yang dinilai mendesak untuk segera diselesaikan pemerintah.

Kenaikan Tarif Layanan Penumpang Ojek Online

Tuntutan pertama menyasar tarif layanan penumpang roda dua yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.

Tarif yang berlaku masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022. Padahal sejak aturan tersebut diterbitkan, Indonesia telah mengalami beberapa kali kenaikan upah minimum regional (UMR).

Dalam rentang 2023 hingga 2026, total kenaikan UMR disebut mencapai sekitar 24,7 persen.

Tahun Kenaikan UMR
2023 7,5 persen
2024 3,7 persen
2025 6,5 persen
2026 7 persen

Sementara itu, tarif ojek online dinilai tidak mengalami kenaikan signifikan.

PMTOY dan FDTOI menilai perusahaan aplikasi menerapkan tarif murah demi mempertahankan persaingan bisnis dan menarik pelanggan. Dampaknya, penghasilan driver semakin tergerus.

Mereka juga menyoroti adanya ruang evaluasi tarif dalam diktum kesembilan KP 667 Tahun 2022 dan mendesak pemerintah segera melakukan penyesuaian tarif.

Regulasi Pengantaran Makanan dan Barang Dinilai Kosong

Persoalan berikutnya ialah belum adanya regulasi khusus untuk layanan pengantaran makanan dan barang pada ojek online roda dua.

Menurut PMTOY dan FDTOI, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 hanya mengatur layanan antar penumpang dan belum menyentuh layanan makanan maupun barang.

Baca juga  5 Lokasi Wisata Kulon Progo untuk Prewedding Terbaru 2025: Lagi Hits, Dijamin Berkesan

Kondisi tersebut dinilai membuka ruang eksploitasi oleh perusahaan aplikasi melalui program promosi dan tarif murah yang dianggap tidak manusiawi.

Para driver mengaku terpaksa menerima order dengan tarif rendah demi mempertahankan pendapatan harian.

PMTOY dan FDTOI menyebut regulasi transportasi sejak lama selalu mengatur dua objek utama, yakni angkutan orang dan barang.

Karena itu, mereka mempertanyakan mengapa regulasi ojek online saat ini hanya mengatur layanan penumpang sementara layanan pengiriman makanan dan barang belum memiliki pijakan hukum yang jelas.

Polemik Kewenangan Antarkementerian

PMTOY dan FDTOI juga menyoroti polemik kewenangan antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Kementerian Perhubungan disebut kerap beralasan tidak memiliki kewenangan mengatur layanan pengantaran makanan dan barang pada ojek online.

Namun PMTOY dan FDTOI menilai argumentasi tersebut tidak tepat.

Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Presiden Nomor 173 Tahun 2024 yang dinilai memberikan kewenangan kepada Kementerian Perhubungan untuk mengatur aspek keselamatan dan keamanan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital juga disebut tidak memiliki dasar hukum untuk mengatur layanan pengantaran makanan dan barang berbasis aplikasi.

Situasi itu membuat para pengemudi mendesak pemerintah segera menyusun regulasi khusus mengenai layanan pengantaran makanan dan barang pada transportasi online.

Driver Mobil Online Soroti Potongan Aplikasi

Tidak hanya pengemudi roda dua, pengemudi angkutan sewa khusus roda empat juga menghadapi persoalan serius.

PMTOY dan FDTOI menilai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 belum mengatur batas maksimal potongan aplikasi.

Baca juga  Atap Masjid Nida’ul Jannah Kulon Progo Amblong Diduga Kena Kentut Pesawat, Pengelola YIA Buka Suara

Akibatnya, perusahaan aplikasi dinilai bebas menentukan besaran potongan tarif yang diterima pengemudi.

Para pengemudi mobil online harus menanggung biaya operasional tinggi seperti cicilan kendaraan, perawatan, bahan bakar, hingga asuransi, sementara pendapatan mereka terus terpotong oleh aplikasi.

Karena itu, mereka mendesak pemerintah membuat ketentuan khusus mengenai potongan aplikasi untuk layanan angkutan sewa khusus.

Desak Pembentukan UU Khusus Transportasi Online

Puncak tuntutan PMTOY dan FDTOI ialah pembentukan undang-undang khusus transportasi online di Indonesia.

Mereka menilai persoalan transportasi online saat ini tersebar di berbagai kementerian dan lembaga sehingga penanganannya berjalan tidak sinkron.

Mulai dari tarif, hubungan kerja antara driver dan aplikator, perizinan, kuota kendaraan, transparansi biaya, jaminan sosial, subsidi BBM, hingga tata kelola industri digital dinilai membutuhkan satu payung hukum yang kuat.

PMTOY dan FDTOI mengaku telah menyusun lebih dari 30 kajian sederhana yang memuat analisis persoalan sekaligus solusi yang bisa dimasukkan dalam rancangan undang-undang transportasi online nasional.

Bagi para pengemudi, kehadiran undang-undang tersebut bukan sekadar aturan administratif. Mereka melihatnya sebagai harapan untuk mendapatkan kepastian hukum, perlindungan sosial, dan kehidupan yang lebih layak.

Di balik jaket hijau dan kendaraan yang terus melaju di jalanan kota, terdapat jutaan keluarga yang menggantungkan hidup pada sektor transportasi online.

Kini melalui PMTOY dan FDTOI, suara para driver kembali menggema lebih keras dengan harapan pemerintah segera memberikan jawaban atas persoalan yang selama ini mereka hadapi.

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya
Roberto Carlos masih hidup pada Agustus 2026. Simak kondisi kesehatan, karier, dan perannya sebagai pemegang saham Fursan Hispania. (Foto: instagram/oficialrc3)
Apakah Roberto Carlos Masih Hidup Agustus 2026? Ini Kondisi Terbaru Legenda Brasil dan Real Madrid