
KabarJawa.com – Transportasi online kini menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dari pagi hingga malam hari, jutaan warga mengandalkan layanan ojek online dan angkutan sewa khusus untuk bekerja, berbelanja, mengantar makanan, hingga memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Namun di balik kemudahan tersebut, para pengemudi transportasi online justru menghadapi tekanan ekonomi dan ketidakpastian regulasi yang dinilai semakin berat.
Para pengemudi yang tergabung dalam PMTOY atau Perkumpulan Mitra Transportasi Online Yogyakarta bersama Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI) menilai pemerintah belum memberikan perlindungan yang adil bagi para mitra pengemudi.
Mereka menyebut para driver selama ini menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat sekaligus penggerak ekonomi digital nasional.
Tidak hanya mengantar penumpang, para pengemudi juga mengirim makanan, membantu distribusi barang, hingga kerap menjadi pihak pertama yang memberikan pertolongan saat terjadi kecelakaan maupun tindak kriminal di jalanan.
Namun menurut mereka, kontribusi besar itu belum diikuti perlindungan hukum dan kesejahteraan yang memadai.
Driver Ojol Mengaku Jadi “Sapi Perah” Ekonomi Digital
PMTOY dan FDTOI menilai perusahaan aplikasi terus memperoleh keuntungan besar dari ekosistem transportasi online, sementara pengemudi harus bertahan dengan pendapatan yang terus menurun.
Mereka menggambarkan kondisi tersebut sebagai situasi “manfaat maksimal, tetapi benefit minimal”.
Tarif yang rendah, pola kemitraan yang dinilai belum adil, belum adanya kepastian perizinan, hingga pembatasan kuota kendaraan menjadi persoalan yang terus berulang tanpa penyelesaian nyata.
Di sisi lain, biaya hidup terus meningkat. Harga kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, bahan bakar, hingga kebutuhan rumah tangga disebut semakin membebani para pengemudi.
PMTOY dan FDTOI menegaskan komitmen untuk memperjuangkan keadilan bagi seluruh mitra pengemudi transportasi online di Indonesia.
Mereka juga mengaku telah menyusun berbagai kajian lintas disiplin ilmu terkait regulasi sepeda motor roda dua maupun angkutan sewa khusus roda empat.
PMTOY dan FDTOI memetakan empat persoalan utama yang dinilai mendesak untuk segera diselesaikan pemerintah.
Kenaikan Tarif Layanan Penumpang Ojek Online
Tuntutan pertama menyasar tarif layanan penumpang roda dua yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
Tarif yang berlaku masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022. Padahal sejak aturan tersebut diterbitkan, Indonesia telah mengalami beberapa kali kenaikan upah minimum regional (UMR).
Dalam rentang 2023 hingga 2026, total kenaikan UMR disebut mencapai sekitar 24,7 persen.
| Tahun | Kenaikan UMR |
|---|---|
| 2023 | 7,5 persen |
| 2024 | 3,7 persen |
| 2025 | 6,5 persen |
| 2026 | 7 persen |
Sementara itu, tarif ojek online dinilai tidak mengalami kenaikan signifikan.
PMTOY dan FDTOI menilai perusahaan aplikasi menerapkan tarif murah demi mempertahankan persaingan bisnis dan menarik pelanggan. Dampaknya, penghasilan driver semakin tergerus.
Mereka juga menyoroti adanya ruang evaluasi tarif dalam diktum kesembilan KP 667 Tahun 2022 dan mendesak pemerintah segera melakukan penyesuaian tarif.
Regulasi Pengantaran Makanan dan Barang Dinilai Kosong
Persoalan berikutnya ialah belum adanya regulasi khusus untuk layanan pengantaran makanan dan barang pada ojek online roda dua.
Menurut PMTOY dan FDTOI, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 hanya mengatur layanan antar penumpang dan belum menyentuh layanan makanan maupun barang.
Kondisi tersebut dinilai membuka ruang eksploitasi oleh perusahaan aplikasi melalui program promosi dan tarif murah yang dianggap tidak manusiawi.
Para driver mengaku terpaksa menerima order dengan tarif rendah demi mempertahankan pendapatan harian.
PMTOY dan FDTOI menyebut regulasi transportasi sejak lama selalu mengatur dua objek utama, yakni angkutan orang dan barang.
Karena itu, mereka mempertanyakan mengapa regulasi ojek online saat ini hanya mengatur layanan penumpang sementara layanan pengiriman makanan dan barang belum memiliki pijakan hukum yang jelas.
Polemik Kewenangan Antarkementerian
PMTOY dan FDTOI juga menyoroti polemik kewenangan antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Kementerian Perhubungan disebut kerap beralasan tidak memiliki kewenangan mengatur layanan pengantaran makanan dan barang pada ojek online.
Namun PMTOY dan FDTOI menilai argumentasi tersebut tidak tepat.
Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Presiden Nomor 173 Tahun 2024 yang dinilai memberikan kewenangan kepada Kementerian Perhubungan untuk mengatur aspek keselamatan dan keamanan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital juga disebut tidak memiliki dasar hukum untuk mengatur layanan pengantaran makanan dan barang berbasis aplikasi.
Situasi itu membuat para pengemudi mendesak pemerintah segera menyusun regulasi khusus mengenai layanan pengantaran makanan dan barang pada transportasi online.
Driver Mobil Online Soroti Potongan Aplikasi
Tidak hanya pengemudi roda dua, pengemudi angkutan sewa khusus roda empat juga menghadapi persoalan serius.
PMTOY dan FDTOI menilai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 belum mengatur batas maksimal potongan aplikasi.
Akibatnya, perusahaan aplikasi dinilai bebas menentukan besaran potongan tarif yang diterima pengemudi.
Para pengemudi mobil online harus menanggung biaya operasional tinggi seperti cicilan kendaraan, perawatan, bahan bakar, hingga asuransi, sementara pendapatan mereka terus terpotong oleh aplikasi.
Karena itu, mereka mendesak pemerintah membuat ketentuan khusus mengenai potongan aplikasi untuk layanan angkutan sewa khusus.
Desak Pembentukan UU Khusus Transportasi Online
Puncak tuntutan PMTOY dan FDTOI ialah pembentukan undang-undang khusus transportasi online di Indonesia.
Mereka menilai persoalan transportasi online saat ini tersebar di berbagai kementerian dan lembaga sehingga penanganannya berjalan tidak sinkron.
Mulai dari tarif, hubungan kerja antara driver dan aplikator, perizinan, kuota kendaraan, transparansi biaya, jaminan sosial, subsidi BBM, hingga tata kelola industri digital dinilai membutuhkan satu payung hukum yang kuat.
PMTOY dan FDTOI mengaku telah menyusun lebih dari 30 kajian sederhana yang memuat analisis persoalan sekaligus solusi yang bisa dimasukkan dalam rancangan undang-undang transportasi online nasional.
Bagi para pengemudi, kehadiran undang-undang tersebut bukan sekadar aturan administratif. Mereka melihatnya sebagai harapan untuk mendapatkan kepastian hukum, perlindungan sosial, dan kehidupan yang lebih layak.
Di balik jaket hijau dan kendaraan yang terus melaju di jalanan kota, terdapat jutaan keluarga yang menggantungkan hidup pada sektor transportasi online.
Kini melalui PMTOY dan FDTOI, suara para driver kembali menggema lebih keras dengan harapan pemerintah segera memberikan jawaban atas persoalan yang selama ini mereka hadapi.