Keraton Yogyakarta Tegaskan Kedaulatan Tanah Kasultanan

Bagikan :
Keraton Yogyakarta tegas jaga aset Tanah Kasultanan dari kaim sepihak. (Ef Linangkung)

KABARJAWA – Keraton Yogyakarta menegaskan kedaulatan atas Tanah Kasultanan dan Tanah Kalurahan sebagai aset lembaga, bukan warisan pribadi.

Keraton mengguncang publik dengan pernyataan tegas bahwa pihaknya tidak mentolerir segala bentuk klaim dan penerbitan izin sepihak atas Tanah Kasultanan.

Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Suryo Satriyanto, Penghageng II Kawedanan Panitikismo, menyampaikan penegasan ini di tengah maraknya kasus pemanfaatan Tanah Kasultanan secara ilegal di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ia menyoroti wilayah Kapanewon Depok, Sleman, yang kini menjadi sorotan publik.

Kasus Condongcatur dan Penegakan Hukum

Keraton Yogyakarta menerima laporan terbaru dari Kalurahan Condongcatur. Diduga terdapat lahan Tanah Kas Kalurahan yang diterbitkan kekancingan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris Sultan Hamengku Buwono VII.

Keraton menilai tindakan itu tidak memiliki dasar hukum dan melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

“Tanah Kasultanan, termasuk Tanah Kalurahan, merupakan tanah lembaga. Tidak ada satupun pihak yang bisa mengklaimnya sebagai warisan pribadi turun-temurun,” tegas Kanjeng Suryo.

Keraton Yogyakarta mengingatkan publik bahwa sejak tahun 2017, Gubernur DIY telah menerbitkan Surat Edaran yang menegaskan seluruh Tanah Kasultanan adalah aset kelembagaan Kasultanan.

Baca juga  Konflik Tanah di Bondowoso: Warga Desa Kalianyar Gelar Aksi di PN Bondowoso

Pada tahun 2023, Penghageng KH Panitrapura GKR Condrokirono juga menegaskan pemberian izin pemanfaatan tanah SG dan Tanah Kalurahan hanya dilakukan oleh KHP Datu Dana Suyasa dan Kawedanan Panitikismo selaku pelaksana teknis.

Pada tahun 2024, Kawedanan Panitikismo menerbitkan surat peringatan resmi kepada pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan wewenang dan menerbitkan surat izin ilegal.

Oknum-oknum tersebut antara lain RM. Triyanto Prastowo Sumarsono dan RM. Bangun Eko Mahendra. Keraton menegaskan bahwa tindakan mereka tidak memiliki legitimasi hukum dan merugikan masyarakat.

Aturan Resmi dan Imbauan kepada Publik

Keraton Yogyakarta menggunakan Peraturan Gubernur DIY No. 33 Tahun 2017 sebagai landasan pemanfaatan Tanah Kasultanan. Untuk Tanah Kalurahan, Keraton menggunakan Pergub No. 24 Tahun 2024.

Kedua aturan itu menegaskan setiap pemanfaatan tanah wajib memiliki Serat Kekancingan untuk Tanah Kasultanan dan Surat Keputusan Gubernur DIY untuk Tanah Kalurahan.

Keraton Yogyakarta kini menerbitkan Tanda Bukti Kekancingan resmi yang memuat informasi pemegang kekancingan, data tanah, asal permohonan, peta bidang tanah, dan ditandatangani tiga Penghageng: GKR Condrokirono, GKR Mangkubumi, serta KRT Suryo Satriyanto.

Baca juga  Pangastho Aji: Pameran Temporer di Keraton Yogyakarta Tampilkan Jejak Visioner Sultan Hamengku Buwono VIII

“Kami mengimbau masyarakat tidak mempercayai dokumen atau izin tanah yang bukan produk resmi Kasultanan. Jika merasa dirugikan, segera lapor ke penegak hukum. Negara kita adalah negara hukum,” tegas Kanjeng Suryo.

Keraton Yogyakarta juga melakukan penyisiran rutin di seluruh DIY. Keraton menegaskan pemanfaatan Tanah Kalurahan diutamakan untuk sektor pertanian, peternakan, dan perikanan.

Keraton memprioritaskan tanah tersebut bagi masyarakat miskin dan pengangguran di wilayah kalurahan, sesuai arahan Gubernur DIY.

Sementara itu, desas-desus soal gejolak di Stasiun Lempuyangan dan Pantai Sanglen Gunungkidul terus berhembus, menambah drama perebutan kedaulatan tanah leluhur di Bumi Mataram ini.

Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, meminta pendampingan resmi Keraton Yogyakarta. Ia menegaskan masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan agar tidak menjadi korban penipuan dokumen palsu yang mencatut nama ahli waris HB VII.

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya
Jadwal Ganjil Genap Puncak 26 April 2026
Jadwal Buka Tutup Puncak 26 April 2026, Berlaku One Way atau Ganjil Genap? Cek Estimasinya