
Kabarjawa – Konflik tanah kembali terjadi di Indonesia. Kali ini, puluhan warga Desa Kalianyar, Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso, turun ke jalan untuk melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso.
Mereka memberikan dukungan kepada warga desa yang tengah menghadapi persidangan akibat sengketa tanah dengan PTPN XII Blawan.
Perjuangan warga mempertahankan hak atas tanah yang telah mereka kelola turun-temurun ini mendapat perhatian luas, terutama karena melibatkan proses hukum yang dinilai tidak adil oleh masyarakat.
Aksi Demonstrasi Warga Desa Kalianyar
Dalam aksi tersebut, massa yang mayoritas terdiri dari kaum ibu membawa poster dan berorasi menuntut pembebasan rekan mereka yang tengah menjalani sidang.
Beberapa tulisan pada poster yang mereka bawa antara lain “Bebaskan Pejuang Petani”, “Usir PTPN XII dari Bondowoso”, “Tanah untuk Rakyat”, dan “Cabut HGU PTPN XII Blawan”.
Mereka menuntut agar tanah yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun tidak diambil kembali oleh pihak perkebunan tanpa ada solusi yang adil bagi warga.
Latar Belakang Konflik Agraria
Konflik ini berawal dari kebijakan PTPN XII yang ingin mengambil kembali puluhan hektare lahan yang telah dikelola warga Desa Kalianyar secara turun-temurun.
Tanah tersebut rencananya akan digunakan untuk program replanting dan optimalisasi lahan perkebunan. Namun, warga menolak karena merasa tanah tersebut sudah menjadi bagian dari kehidupan mereka selama bertahun-tahun.
Menurut warga, jika memang lahan tersebut harus diambil kembali, maka seharusnya ada kompensasi berupa lahan pengganti atau ganti rugi yang layak.
Sayangnya, tuntutan ini tidak dipenuhi oleh pihak perkebunan, sehingga memicu ketegangan antara masyarakat dan perusahaan. Situasi semakin memanas ketika tiga warga desa ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Tuntutan dan Harapan Warga
Dalam orasi mereka, warga mendesak agar pemerintah turun tangan menyelesaikan konflik ini secara adil. Mereka berharap agar tiga warga yang saat ini menghadapi proses hukum segera dibebaskan, serta tanah yang mereka kelola tidak diambil begitu saja tanpa ada solusi yang berpihak pada rakyat.
Menurut warga, apa yang mereka lakukan semata-mata untuk memperjuangkan hak mereka, bukan tindakan kriminal.
Konflik agraria antara warga Desa Kalianyar dan PTPN XII Blawan menjadi potret nyata bagaimana sengketa lahan masih menjadi masalah serius di Indonesia.
Masyarakat yang telah mengelola tanah secara turun-temurun kini dihadapkan pada ancaman kehilangan hak atas tanah mereka. Aksi unjuk rasa yang dilakukan di PN Bondowoso adalah bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan yang dirasakan oleh warga.
Diharapkan pemerintah dan pihak terkait segera turun tangan untuk mencari solusi yang adil dan tidak merugikan masyarakat kecil.(Kabarjawa)