
KabarJawa.com— Suasana Ruang Yudistira Balai Kota Yogyakarta pada Selasa (23/9/2025) mendadak hangat dan penuh keseriusan. Pemerintah Kota Yogyakarta menerima kunjungan dari Tim Asisten Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas).
Pertemuan itu bukan sekadar agenda formal, melainkan langkah strategis menyambut babak baru penegakan hukum Indonesia setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pidana Nonpemenjaraan
Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, Herdaus, menegaskan bahwa Indonesia tengah memasuki era baru dalam sistem pemidanaan.
Ia menyebut paradigma lama yang menitikberatkan pada hukuman penjara perlahan bergeser menuju pemidanaan alternatif yang lebih manusiawi.
“UU KUHP 2023 memberi jalan bagi penerapan pidana alternatif seperti kerja sosial, pengawasan, maupun diversi untuk anak. Semua itu menjadi wujud nyata dari keadilan restoratif. Namun, tanpa peran pemerintah daerah, implementasi itu mustahil berjalan,” ujar Herdaus.
Ia menekankan bahwa pemerintah daerah, Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan lembaga masyarakat harus bahu-membahu menyediakan ruang, fasilitas, hingga program yang mendukung pelaksanaan pidana nonpemenjaraan.
Tanpa sinergi lintas sektor, menurutnya, sistem pemasyarakatan akan sulit adaptif dan gagal menjawab tantangan zaman.
“Kerja sosial bagi warga binaan bukan sekadar hukuman, tetapi sarana pembinaan. Karena itu, kolaborasi, inovasi, dan kesiapan semua pihak menjadi kunci keberhasilan,” tambahnya.
Pemkot Yogyakarta Tegaskan Komitmen
Kunjungan itu disambut langsung oleh Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan. Dengan nada optimistis, ia menyatakan kesiapan Pemkot Yogyakarta untuk menjadi pionir dalam pelaksanaan pidana alternatif berbasis keadilan restoratif.
“Pemkot Yogyakarta tentu siap mendukung. Kerja sosial bisa menjadi bentuk pembinaan yang lebih manusiawi, sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Kami membuka ruang kolaborasi agar konsep keadilan restoratif benar-benar hidup di lapangan,” ujar Wawan.
Ia memaparkan bahwa Pemkot Yogyakarta dapat menyalurkan kerja sosial ke berbagai program nyata, mulai dari kebersihan kota, pengelolaan lingkungan, kegiatan sosial kemasyarakatan, hingga pemberdayaan masyarakat tingkat kelurahan.
Dengan cara itu, binaan Bapas tidak hanya menjalani pembinaan, tetapi masyarakat juga langsung menikmati hasilnya.
“Bayangkan warga binaan ikut membersihkan sungai, menata ruang publik, atau mendukung kegiatan sosial. Mereka belajar bertanggung jawab, sementara masyarakat mendapat manfaat langsung. Itulah keadilan restoratif yang sesungguhnya,” imbuhnya.
Dia menegaska pidana nonpemenjaraan bukan sekadar wacana hukum, melainkan proyek sosial yang membutuhkan energi kolektif. Tanpa dukungan daerah, Bapas, hingga masyarakat, gagasan besar keadilan restoratif bisa terhenti di atas kertas. (ef linangkung)