
KABARJAWA – Sebuah angin segar datang dari jantung Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemerintah, melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DIY, kembali menegaskan komitmennya.
Mereka memastikan keadilan hukum menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang selama ini terpinggirkan karena himpitan ekonomi.
Bantuan Hukum adalah Hak Warga Negara
Di tengah ketimpangan akses keadilan, Kanwil Kemenkumham DIY hadir membawa harapan. Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, menyatakan bahwa bantuan hukum bukan sekadar layanan tambahan, melainkan hak dasar warga negara yang wajib negara penuhi.
“Bantuan hukum bukan sekadar layanan, melainkan hak konstitusional. Negara harus hadir di tengah rakyatnya, terutama yang miskin dan rentan. Kami menjamin mereka dapat mengakses pendampingan hukum tanpa dipungut biaya melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi,” ujar Agung dalam konferensi pers yang berlangsung pada Rabu, 4 Juni 2025.
Kanwil Kemenkumham DIY tidak hanya bicara, tetapi langsung bertindak. Mereka membuka jalur selebar-lebarnya bagi masyarakat miskin untuk mengakses bantuan hukum gratis.
Program ini bertujuan membongkar tembok diskriminasi struktural yang selama ini membungkam suara mereka yang tak mampu membayar jasa pengacara.
Syarat Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis dari Kemenkumham DIY
Agar dapat memperoleh layanan bantuan hukum gratis ini, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan administratif. Berikut dokumen yang harus disiapkan.
- Kartu identitas (KTP atau KK) sebagai bukti sah kewarganegaraan Indonesia.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau dokumen setara dari kelurahan, desa, atau instansi berwenang.
- Surat permohonan bantuan hukum yang ditujukan kepada OBH terakreditasi. OBH biasanya telah menyediakan format surat ini.
- Berkas perkara pendukung, seperti surat panggilan pengadilan, dokumen kasus, atau bukti lain yang relevan.
Prosedur Pengajuan Bantuan Hukum
Kanwil Kemenkumham DIY mengatur proses pengajuan secara praktis dan transparan. Masyarakat bisa menempuh dua jalur utama.
1. Datang langsung ke salah satu dari 26 OBH terakreditasi di wilayah DIY.
2. Konsultasi awal ke Kanwil Kemenkumham DIY untuk diarahkan ke OBH yang paling sesuai dengan jenis kasus.
Setelah memilih OBH, pemohon harus melakukan hal berikut.
- Menyerahkan surat permohonan bantuan hukum lengkap dengan kronologi kasus.
- Melengkapi seluruh dokumen pendukung, termasuk bukti perkara.
- Menandatangani surat kuasa, yang biasanya difasilitasi oleh OBH, sebagai dasar dimulainya pendampingan hukum.
- Mengikuti proses pendampingan, mulai dari konsultasi, mediasi, hingga pendampingan di pengadilan apabila perlu.
Kerja Sama Lintas Sektor: Negara Turun Tangan
Kanwil Kemenkumham DIY tidak berjalan sendiri. Mereka bersinergi dengan pemerintah daerah, organisasi bantuan hukum, serta komunitas lokal demi memperluas jangkauan program ini.
Sosialisasi terus digencarkan agar tidak ada satu pun warga yang kehilangan haknya hanya karena tak tahu atau tak mampu membayar.
“Kami tidak ingin satu pun warga DIY terjebak dalam kebuntuan hukum karena tidak tahu harus ke mana atau tak punya uang. Keadilan adalah hak, bukan barang mewah,” tegas Agung.
Program bantuan hukum gratis ini bukan hanya soal hukum, tetapi tentang membangun masyarakat yang setara. Kanwil Kemenkumham DIY membuka pintu selebar-lebarnya bagi mereka yang ingin mencari keadilan.
Informasi lengkap bisa didapat langsung di kantor Kanwil Kemenkumham DIY atau melalui berbagai kanal informasi resmi yang tersedia.
Dengan langkah ini, negara membuktikan bahwa keadilan bukan sekadar slogan, tetapi janji nyata bagi semua warga – termasuk mereka yang hidup dalam keterbatasan ekonomi. (ef linangkung)