
KabarJawa.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY menggelar kegiatan Sosialisasi Naturalisasi dan Wawasan Kebangsaan yang dihadiri puluhan anggota komunitas perkawinan campur dari Perkumpulan Perkawinan Campur Indonesia (PERCA) dan Himpunan Alumni Kawin Campur Nasional (HAKAN) pada Kamis (16/10/2025).
Kegiatan ini menjadi sarana memperkuat rasa kebangsaan sekaligus memperdalam pemahaman tentang makna menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham DIY, Evy Setyowati Handayani, dalam sambutannya menekankan pentingnya keterlibatan semua lapisan masyarakat dalam menjaga nilai kebangsaan.
“Kesadaran bernegara bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga bagian dari komitmen setiap individu untuk memahami jati diri bangsa dan menjaga nilai-nilai kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Evy menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya membahas administrasi hukum, seperti proses naturalisasi, tetapi juga menguatkan nilai cinta tanah air di tengah masyarakat yang hidup dengan latar budaya berbeda.
Ia menilai, meningkatnya mobilitas lintas negara membuat penguatan identitas kebangsaan semakin penting.
Menurutnya, pemahaman tentang proses naturalisasi menjadi langkah penting agar masyarakat memiliki status kewarganegaraan yang sah. Dengan status hukum yang jelas, seseorang tidak hanya terlindungi secara administratif, tetapi juga diakui sebagai bagian dari bangsa Indonesia.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa naturalisasi bukan sekadar dokumen, tetapi juga simbol pengakuan dan keterikatan terhadap Indonesia,” tambahnya.
Evy berharap para peserta memahami alur hukum dengan baik agar proses administrasi berjalan lancar dan tidak menimbulkan kendala di masa mendatang.
Naturalisasi Sebagai Bentuk Keterikatan Terhadap Bangsa
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, turut hadir dalam kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang mudah diakses, transparan, dan berorientasi pada kemanusiaan.
“Kemenkumham berupaya menghadirkan pelayanan hukum yang cepat, transparan, dan humanis. Naturalisasi bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bentuk penerimaan dan keterikatan seseorang terhadap bangsa Indonesia,” ujar Agung.
Menurut Agung, pelayanan hukum yang berorientasi pada kemanusiaan adalah bentuk nyata kehadiran negara di tengah masyarakat. Ia menilai kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat fondasi kebangsaan di tengah masyarakat yang majemuk.
Melalui kegiatan ini, Kemenkumham DIY menunjukkan peran pentingnya dalam membangun kesadaran bernegara. Sosialisasi tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga menjadi bagian dari pembangunan karakter bangsa di tengah keberagaman sosial dan budaya.
Kemenkumham menegaskan bahwa keberagaman bukan penghalang, melainkan kekuatan yang mempersatukan. Dalam era globalisasi dan meningkatnya jumlah perkawinan lintas negara, penguatan wawasan kebangsaan menjadi kunci menjaga keutuhan NKRI.
Kegiatan ini menjadi bukti bahwa negara hadir bukan untuk membatasi, melainkan untuk memperkuat semangat Bhinneka Tunggal Ika melalui pemahaman kebangsaan yang inklusif.
Bagi para peserta dari komunitas PERCA dan HAKAN, kegiatan ini memberikan pemahaman baru tentang pentingnya kewarganegaraan dan peran mereka dalam menjaga keharmonisan nasional.
“Kami yang hidup dalam lingkungan multikultural perlu terus menguatkan rasa nasionalisme. Sosialisasi seperti ini membantu kami memahami bahwa menjadi warga negara Indonesia berarti juga ikut menjaga keharmonisan dan persatuan,” ungkap salah satu peserta.
Kegiatan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya hadir dalam bentuk kebijakan, tetapi juga melalui pendampingan yang membangun kesadaran, rasa memiliki, dan kebanggaan sebagai bagian dari bangsa Indonesia.