
KabarJawa.com– Gunungkidul kembali menjadi sorotan publik setelah sebuah unggahan viral di media sosial mengungkap dugaan ketidaksesuaian antara jumlah pembayaran dan tiket retribusi wisata.
Kasus tiket pantai Gunungkidul ini memicu respons cepat dari pemerintah daerah, membuka fakta di balik layar, sekaligus menimbulkan pertanyaan wisatawan terhadap sistem pengelolaan destinasi unggulan tersebut.
Peristiwa ini bermula dari sebuah unggahan akun Instagram @infogunungkidul yang menyuarakan kegelisahan wisatawan.
Kasus Tiket Pantai Gunungkidul
Dalam unggahan tersebut, seorang pengguna melaporkan adanya ketidaksesuaian jumlah pembayaran tiket masuk pantai dengan angka yang tercetak pada struk.
Ia mengaku membayar Rp60 ribu untuk empat orang, namun tiket hanya mencatat dua orang dengan nominal Rp30 ribu.
Dugaan serupa juga terjadi sehari sebelumnya, ketika delapan orang membayar Rp120 ribu, tetapi tiket hanya menunjukkan empat orang dengan nilai Rp60 ribu.
Narasi “sisanya ke mana?” dalam unggahan itu dengan cepat memantik perhatian publik. Warganet membanjiri kolom komentar dengan beragam reaksi—mulai dari kekecewaan hingga tuntutan transparansi.
Dalam hitungan jam, isu ini meluas dan menjadi perbincangan hangat, terutama di kalangan wisatawan yang kerap berkunjung ke kawasan pantai selatan Gunungkidul.
Menanggapi gelombang keresahan tersebut, Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, langsung mengambil langkah tegas.
Langkah Pemkab
Ia memerintahkan Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) untuk segera melakukan klarifikasi terhadap petugas Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) yang bertugas saat kejadian.
“Hari ini petugas TPR-nya dipanggil. Kami juga akan memeriksa rekaman CCTV untuk memastikan apakah pembayaran sesuai dengan jumlah orang atau ada ketidaksesuaian,” ujar Endah kepada wartawan di Wonosari, Jumat (10/4/2026).
Endah menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentoleransi pelanggaran, sekecil apa pun. Ia memastikan akan memberikan sanksi sesuai aturan jika terbukti terjadi kesalahan.
Sikap tegas ini ia ambil demi menjaga integritas layanan publik dan kepercayaan wisatawan terhadap Gunungkidul sebagai destinasi unggulan.
Di sisi lain, Kepala Disparekrafpora Gunungkidul, Hary Sukmono, segera melakukan investigasi internal. Ia menelusuri kejadian tersebut hingga ke lokasi, yakni TPR kawasan Pantai Baron di wilayah Tanjungsari.
Hasil klarifikasi pun mengungkap fakta yang cukup mengejutkan. Hary menyatakan bahwa petugas memang melakukan kesalahan, tapi bukan karena unsur kesengajaan.
“Hasil klarifikasi menunjukkan adanya kelalaian petugas terhadap prosedur pemungutan. Tidak ada unsur kesengajaan, tetapi murni karena keteledoran dalam menjalankan tugas,” jelasnya.
Sanksi Mutasi
Meski tidak menemukan indikasi kecurangan yang disengaja, pemerintah tetap mengambil langkah tegas.
Hary menyatakan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi mutasi kepada petugas yang bersangkutan, beserta pembinaan lebih lanjut di lingkungan dinas.
Langkah ini tidak hanya bertujuan memberi efek jera, tetapi juga memperbaiki kualitas pelayanan ke depan. Pemerintah daerah menyadari bahwa satu kelalaian kecil dapat berdampak besar terhadap citra pariwisata secara keseluruhan.
Tak berhenti di situ, Hary juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada para wisatawan yang merasa dirugikan.
Ia mengakui bahwa insiden ini menjadi evaluasi penting bagi sistem pengelolaan retribusi, khususnya dalam hal pengawasan dan kedisiplinan petugas di lapangan.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam sektor pariwisata.
Gunungkidul, yang selama ini terkenal dengan deretan pantai eksotisnya, kini menghadapi tantangan untuk menjaga kepercayaan publik di tengah sorotan.
Pemerintah daerah kini bergerak cepat, memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang, demi menjaga nama baik Gunungkidul di mata wisatawan lokal maupun mancanegara. (ef linangkung)