
KabarJawa.com – Sleman kembali tercoreng. Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menahan S, Lurah Tegaltirto, Berbah, Sleman, setelah diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dengan modus menjual sebagian aset persil 108 Tanah Kas Desa (TKD) di Dusun Candirejo.
Penjualan ilegal ini bukan hanya melukai hati masyarakat, tetapi juga merugikan keuangan negara hingga Rp733.084.739.
Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba, menegaskan bahwa kasus ini bukanlah kejadian tunggal.
Ia menilai penyelewengan TKD yang menjerat lurah Tegaltirto menjadi bukti nyata bahwa pengawasan terhadap pemanfaatan tanah desa masih lemah dan penuh celah.
S tidak menciptakan modus baru. Ia hanya mengulang pola klasik: menjual tanah desa yang sejatinya menjadi milik rakyat.
Tanah Kas Desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan bersama, justru dialihkan untuk kepentingan pribadi. Uang negara pun menguap, meninggalkan luka yang sulit disembuhkan.
Baharuddin Kamba menilai lemahnya pengawasan membuka jalan lebar bagi oknum aparat desa untuk bermain-main dengan TKD. Jika pengawasan lemah, jangan heran kasus seperti ini akan terus berulang.
“Lurah-lurah yang rakus akan memanfaatkan celah untuk memperkaya diri sendiri,” tegasnya.
Kasus Tegaltirto menambah daftar panjang korupsi tanah desa di Sleman. TKD yang seharusnya menjadi sumber kesejahteraan, justru berubah menjadi ladang basah bagi para penguasa lokal yang menyalahgunakan kewenangan.
Fenomena ini mengisyaratkan bahwa perangkat hukum dan lembaga pengawas belum bekerja secara optimal.
Baharuddin bahkan menyebut, fungsi pengawasan legislatif dan inspektorat di masing-masing daerah DIY belum berjalan efektif.
Menurutnya, inspektorat lebih sering hanya formalitas sementara legislatif terlalu sibuk dengan agenda politiknya sendiri
“Ya akibatnya pengawasan terhadap TKD nyaris tidak terasa,” ujarnya.
Kasus Tegaltirto harus menjadi momentum bagi Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk berbenah.
Baharuddin mengusulkan agar Gubernur DIY segera membentuk lembaga khusus yang fokus mengawasi pemanfaatan TKD.
Lembaga ini diharapkan mampu memutus rantai korupsi dengan mekanisme pengawasan ketat, sistematis, dan independen.
“Jika hanya mengandalkan inspektorat, kasus-kasus seperti ini tidak akan berhenti. Kita perlu lembaga baru yang berdiri tegak untuk melindungi aset desa,” tambah Baharuddin.
Penyelewengan TKD tidak boleh lagi dianggap sekadar kasus biasa. Setiap rupiah yang hilang akibat korupsi sama saja merampas hak rakyat.
Pemerintah daerah wajib memperketat izin pemanfaatan TKD, memastikan setiap peruntukan sesuai aturan, dan memberikan sanksi tegas bagi siapa saja yang mencoba bermain-main dengan tanah desa.
Kasus di Tegaltirto menyadarkan publik bahwa tanah desa bukan sekadar aset, melainkan warisan bagi generasi mendatang. Jika dibiarkan terus dijarah, maka masa depan desa akan hancur perlahan.