Jual Tanah Kas Desa, Mantan Dukuh Candirejo Sleman Ditahan Kejati DIY Atas Dugaan Korupsi Rp733 Juta

Bagikan :
Mantan Dukuh Candirejo Sleman/Foto: Kejati DIY

KABARJAWA– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya menahan mantan Dukuh Candirejo, Tegaltirto, Berbah, Sleman.

Pria berinisial S, yang pernah menjabat sebagai Dukuh periode September 2002 hingga Desember 2020, resmi menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) penjualan Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108 Dusun Candirejo.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, SH, menegaskan bahwa penahanan terjadi pada Kamis, 11 September 2025 setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah.

Kronologi Kasus Mantan Dukuh Candirejo

Tersangka S diduga kuat menguasai dan menjual sebagian tanah kas desa yang seharusnya menjadi aset milik Kalurahan Tegaltirto.

Drama kasus ini bermula pada kegiatan inventarisasi tanah kas desa tahun 2010. Saat itu, tersangka S, yang juga menjadi anggota Tim Inventarisasi Kring Candirejo, bersekongkol dengan Carik Kalurahan Tegaltirto (TB) dan Lurah Tegaltirto (SN). Mereka sengaja menghapus Persil 108 yang memiliki luas 6.650 meter persegi dari daftar aset desa.

Dengan alasan tanah selalu kebanjiran, S berhasil mencoret Persil 108 dari legger dan data inventarisasi. Akibatnya, lahan bernilai miliaran rupiah itu hilang dari laporan resmi Kalurahan Tegaltirto tahun 2010.

Baca juga  Kasus Dugaan Pengadaan TIK Rp21 Miliar di Gunungkidul, Kadisdik Penuhi Panggilan Polda DIY

Setelah penghapusan tanah tersebut, S melancarkan aksinya. Ia memanfaatkan proses turun waris dan konversi waris warga untuk menguasai lahan, lalu menjualnya ke Yayasan Yeremia Pemenang di Jakarta Barat.

Dari hasil penjualan, setidaknya ada dua bidang tanah yang berpindah tangan.

  • SHM No. 2883 seluas 1.747 m², dijual dengan harga Rp1,1 miliar.
  • SHM No. 5000, yang masih beririsan dengan Persil 108, dilepas seharga Rp300 juta.

 

“Total transaksi mencapai lebih dari Rp1,4 miliar. Namun, berdasarkan audit Inspektorat DIY, negara mengalami kerugian sebesar Rp733.084.739,” ungkapnya.

Jerat Pasal

Herwatan menegaskan bahwa perbuatan tersangka S jelas-jelas melanggar berbagai aturan. Setidaknya, ada empat regulasi yang tersangka langgar.

  • Permendagri No. 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa.
  • Pergub DIY No. 11 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa.
  • Perda DIY No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
  • Pergub No. 34 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten.

“Akibat perbuatannya, tersangka S memperkaya diri sendiri dengan mengorbankan aset desa. Negara jelas dirugikan,” tegas Herwatan.

Baca juga  Kejaksaan Tinggi DIY Lakukan Penggeledahan Rumah Mantan Kadiskominfo Sleman, Tersangka Kasus Korupsi Rp3 Miliar

Atas tindakannya, tersangka S terjerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah berubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Sebagai alternatif, ia juga terkena pasal 3 UU Tipikor.

“Ancaman hukuman bukan main-main. Jika terbukti bersalah, S bisa menghadapi pidana penjara lebih dari lima tahun,” tambahnya.

Kejati DIY memutuskan untuk menahan tersangka S di Lapas Kelas II Yogyakarta selama 20 hari sejak 11 September hingga 30 September 2025. Penahanan bertujuan untuk menghindari risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

“Semua syarat objektif dan subjektif penahanan sudah terpenuhi. Penahanan ini juga dilakukan agar proses penyidikan berjalan cepat dan efektif,” jelas Herwatan. (ef linangkung)

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya
Roberto Carlos masih hidup pada Agustus 2026. Simak kondisi kesehatan, karier, dan perannya sebagai pemegang saham Fursan Hispania. (Foto: instagram/oficialrc3)
Apakah Roberto Carlos Masih Hidup Agustus 2026? Ini Kondisi Terbaru Legenda Brasil dan Real Madrid