
KABARJAWA– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya menahan mantan Dukuh Candirejo, Tegaltirto, Berbah, Sleman.
Pria berinisial S, yang pernah menjabat sebagai Dukuh periode September 2002 hingga Desember 2020, resmi menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) penjualan Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108 Dusun Candirejo.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, SH, menegaskan bahwa penahanan terjadi pada Kamis, 11 September 2025 setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah.
Kronologi Kasus Mantan Dukuh Candirejo
Tersangka S diduga kuat menguasai dan menjual sebagian tanah kas desa yang seharusnya menjadi aset milik Kalurahan Tegaltirto.
Drama kasus ini bermula pada kegiatan inventarisasi tanah kas desa tahun 2010. Saat itu, tersangka S, yang juga menjadi anggota Tim Inventarisasi Kring Candirejo, bersekongkol dengan Carik Kalurahan Tegaltirto (TB) dan Lurah Tegaltirto (SN). Mereka sengaja menghapus Persil 108 yang memiliki luas 6.650 meter persegi dari daftar aset desa.
Dengan alasan tanah selalu kebanjiran, S berhasil mencoret Persil 108 dari legger dan data inventarisasi. Akibatnya, lahan bernilai miliaran rupiah itu hilang dari laporan resmi Kalurahan Tegaltirto tahun 2010.
Setelah penghapusan tanah tersebut, S melancarkan aksinya. Ia memanfaatkan proses turun waris dan konversi waris warga untuk menguasai lahan, lalu menjualnya ke Yayasan Yeremia Pemenang di Jakarta Barat.
Dari hasil penjualan, setidaknya ada dua bidang tanah yang berpindah tangan.
- SHM No. 2883 seluas 1.747 m², dijual dengan harga Rp1,1 miliar.
- SHM No. 5000, yang masih beririsan dengan Persil 108, dilepas seharga Rp300 juta.
“Total transaksi mencapai lebih dari Rp1,4 miliar. Namun, berdasarkan audit Inspektorat DIY, negara mengalami kerugian sebesar Rp733.084.739,” ungkapnya.
Jerat Pasal
Herwatan menegaskan bahwa perbuatan tersangka S jelas-jelas melanggar berbagai aturan. Setidaknya, ada empat regulasi yang tersangka langgar.
- Permendagri No. 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa.
- Pergub DIY No. 11 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa.
- Perda DIY No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
- Pergub No. 34 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten.
“Akibat perbuatannya, tersangka S memperkaya diri sendiri dengan mengorbankan aset desa. Negara jelas dirugikan,” tegas Herwatan.
Atas tindakannya, tersangka S terjerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah berubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Sebagai alternatif, ia juga terkena pasal 3 UU Tipikor.
“Ancaman hukuman bukan main-main. Jika terbukti bersalah, S bisa menghadapi pidana penjara lebih dari lima tahun,” tambahnya.
Kejati DIY memutuskan untuk menahan tersangka S di Lapas Kelas II Yogyakarta selama 20 hari sejak 11 September hingga 30 September 2025. Penahanan bertujuan untuk menghindari risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
“Semua syarat objektif dan subjektif penahanan sudah terpenuhi. Penahanan ini juga dilakukan agar proses penyidikan berjalan cepat dan efektif,” jelas Herwatan. (ef linangkung)