JCW Telusuri Pengadaan Langsung Rp259 Miliar di Pemkab Bantul, Siap Minta Pendapat Hukum LKPP

Bagikan :
JCW menyoroti pengadaan langsung Pemkab Bantul senilai Rp259 miliar yang dinilai berisiko tinggi menimbulkan penyimpangan. (KabarJawa)

KabarJawa.com – Jogja Corruption Watch (JCW) menyatakan akan meminta pendapat hukum secara resmi kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Pusat terkait metode pengadaan barang/jasa Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.

Langkah ini diambil setelah lembaga antikorupsi independen tersebut menilai adanya kejanggalan dalam praktik Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Pemkab Bantul.

JCW menemukan dominasi pengadaan langsung atau penunjukan langsung dalam skema PBJ tahun 2025 yang mencapai Rp259 miliar atau 39,28 persen dari total pengadaan.

Temuan tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi penyimpangan anggaran, indikasi konflik kepentingan, serta praktik yang dinilai tidak transparan.

JCW menilai bahwa metode penunjukan langsung memiliki risiko tinggi. Model pengadaan ini dianggap rawan menimbulkan monopoli, permainan harga, hingga persaingan usaha yang tidak sehat bila tidak diawasi secara ketat.

“Pengadaan langsung atau penunjukan langsung dalam jumlah besar sangat rawan disalahgunakan. Kami melihat angka Rp 259 miliar ini tidak bisa dianggap remeh,” tegas Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW, Baharuddin Kamba.

Sorotan KPK dan Langkah JCW ke LKPP

Kecurigaan JCW semakin menguat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menyoroti dominasi pengadaan langsung tersebut dalam audiensi bersama jajaran pimpinan Kabupaten Bantul dan DPRD Bantul pada Rabu (12/11/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca juga  Pemkab Bantul Serahkan Peta Batas Wilayah ke 10 Kalurahan, Fondasi Baru Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Pasti

Selain itu, KPK juga menyoroti anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Bantul yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam penyusunan program pembangunan.

JCW menyampaikan bahwa temuan ini sudah diinformasikan secara informal kepada Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Pusat, Setya Budi Arijanta.

JCW memastikan akan mengirim surat resmi dalam waktu dekat untuk meminta pendapat hukum terkait metode pengadaan yang dinilai tidak wajar tersebut.

“Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum, kami memandang penting meminta pendapat hukum dari LKPP. Pendapat itu akan menjadi pijakan kami mengambil langkah lanjutan,” ujar Baharuddin Kamba.

JCW menegaskan siap menempuh jalur hukum jika pendapat LKPP menunjukkan adanya pelanggaran dalam skema pengadaan Pemkab Bantul. Laporan dapat disampaikan kepada KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian apabila indikasi korupsi ditemukan.

“Kami akan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum jika pendapat LKPP mengindikasikan adanya pelanggaran,” tambah Baharuddin.

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya
Jadwal Ganjil Genap Puncak 26 April 2026
Jadwal Buka Tutup Puncak 26 April 2026, Berlaku One Way atau Ganjil Genap? Cek Estimasinya