
KabarJawa.com – Jogja Corruption Watch (JCW) menyatakan akan meminta pendapat hukum secara resmi kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Pusat terkait metode pengadaan barang/jasa Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.
Langkah ini diambil setelah lembaga antikorupsi independen tersebut menilai adanya kejanggalan dalam praktik Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Pemkab Bantul.
JCW menemukan dominasi pengadaan langsung atau penunjukan langsung dalam skema PBJ tahun 2025 yang mencapai Rp259 miliar atau 39,28 persen dari total pengadaan.
Temuan tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi penyimpangan anggaran, indikasi konflik kepentingan, serta praktik yang dinilai tidak transparan.
JCW menilai bahwa metode penunjukan langsung memiliki risiko tinggi. Model pengadaan ini dianggap rawan menimbulkan monopoli, permainan harga, hingga persaingan usaha yang tidak sehat bila tidak diawasi secara ketat.
“Pengadaan langsung atau penunjukan langsung dalam jumlah besar sangat rawan disalahgunakan. Kami melihat angka Rp 259 miliar ini tidak bisa dianggap remeh,” tegas Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW, Baharuddin Kamba.
Sorotan KPK dan Langkah JCW ke LKPP
Kecurigaan JCW semakin menguat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menyoroti dominasi pengadaan langsung tersebut dalam audiensi bersama jajaran pimpinan Kabupaten Bantul dan DPRD Bantul pada Rabu (12/11/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain itu, KPK juga menyoroti anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Bantul yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam penyusunan program pembangunan.
JCW menyampaikan bahwa temuan ini sudah diinformasikan secara informal kepada Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Pusat, Setya Budi Arijanta.
JCW memastikan akan mengirim surat resmi dalam waktu dekat untuk meminta pendapat hukum terkait metode pengadaan yang dinilai tidak wajar tersebut.
“Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum, kami memandang penting meminta pendapat hukum dari LKPP. Pendapat itu akan menjadi pijakan kami mengambil langkah lanjutan,” ujar Baharuddin Kamba.
JCW menegaskan siap menempuh jalur hukum jika pendapat LKPP menunjukkan adanya pelanggaran dalam skema pengadaan Pemkab Bantul. Laporan dapat disampaikan kepada KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian apabila indikasi korupsi ditemukan.
“Kami akan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum jika pendapat LKPP mengindikasikan adanya pelanggaran,” tambah Baharuddin.