
KabarJawa – Penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya dalam kasus penjambretan yang berujung pada kematian pelaku terus memicu perdebatan publik.
Aparat penegak hukum mendapat sorotan dari masyarakat dan kalangan akademisi yang menilai perkara tersebut menjadi ujian penting bagi keadilan serta ketepatan penerapan hukum pidana di Indonesia.
Peristiwa bermula ketika Hogi Minaya mengejar pelaku penjambretan yang merampas harta benda milik istrinya. Aksi pengejaran tersebut berakhir dengan meninggalnya pelaku kejahatan.
Namun, dalam perkembangan penanganan perkara, aparat menetapkan Hogi sebagai tersangka dengan menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas, sebuah keputusan yang kemudian menuai kritik luas.
Kritik Akademisi terhadap Penanganan Kasus
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FH UMY), King Faisal Sulaiman, menilai penanganan kasus ini menunjukkan persoalan mendasar dalam memahami batas antara pembelaan diri, niat, dan perbuatan pidana.
Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya membaca peristiwa pidana secara utuh, tidak semata-mata berfokus pada akibat akhir.
“Kasus Hogi Minaya memperlihatkan betapa berbahayanya jika aparat hanya melihat hasil akhir tanpa menimbang konteks, niat, dan situasi psikologis korban kejahatan,” ujar Faisal dalam keterangan daring pada Selasa, 3 Februari 2026.
Faisal menjelaskan, tindakan Hogi yang mengejar pelaku penjambretan merupakan respons spontan dalam situasi darurat.
Dalam perspektif hukum pidana, tindakan tersebut berpotensi masuk dalam ranah pembelaan terpaksa dan upaya melindungi diri serta harta benda dari tindak kejahatan.
Tafsir Niat dan Perbuatan dalam Hukum Pidana
Ia menegaskan bahwa penyidik wajib membedakan secara tegas antara actus reus atau perbuatan fisik dan mens rea atau niat jahat.
Menurut Faisal, kesalahan dalam menafsirkan dua unsur tersebut dapat berdampak serius terhadap keadilan hukum.
“Kesalahan membaca niat dan perbuatan akan mengaburkan siapa korban dan siapa pelaku. Dalam kasus ini, pelaku kejahatan justru berubah posisi menjadi pihak yang seolah-olah harus dilindungi, sementara korban malah dikriminalisasi,” tegasnya.
Faisal juga menyoroti penggunaan pasal-pasal lalu lintas untuk menjerat korban kejahatan.
Ia menilai pendekatan tersebut berpotensi menyimpang dari prinsip dasar hukum pidana yang menuntut adanya hubungan kausal yang proporsional antara perbuatan dan akibat.
“Kematian pelaku dalam peristiwa ini merupakan risiko yang lahir dari kejahatan yang ia lakukan sendiri. Aparat tidak boleh serta-merta memindahkan seluruh beban risiko tersebut kepada korban,” kata Faisal.
Dorongan Evaluasi UU Lalu Lintas dan Proses Hukum
Lebih lanjut, Faisal menilai Undang-Undang Lalu Lintas perlu dikaji ulang dalam konteks penerapannya terhadap peristiwa pidana yang melibatkan pembelaan diri.
Ia mengingatkan bahwa hukum tidak semestinya diterapkan secara mekanis tanpa mempertimbangkan keadilan substantif.
Ia juga mengakui bahwa sistem hukum menyediakan mekanisme praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Namun, menurutnya, persoalan utama dalam kasus Hogi Minaya tidak berhenti pada aspek prosedural.
“Masalah utamanya terletak pada pemahaman aparat terhadap prinsip-prinsip dasar hukum pidana. Jika pemahaman ini keliru, maka praperadilan hanya menjadi koreksi administratif, bukan solusi substansial,” ujarnya.
Refleksi Penegakan Hukum
Faisal menilai kasus Hogi Minaya perlu menjadi momentum refleksi bagi aparat penegak hukum agar lebih berhati-hati dalam menangani perkara yang melibatkan korban kejahatan.
Penegakan hukum yang tidak sensitif terhadap konteks, menurutnya, berisiko melahirkan ketidakadilan baru.
“Jangan sampai korban kejahatan kembali menjadi korban akibat salah tafsir hukum dan penerapan pasal yang tidak proporsional,” katanya.
Meski demikian, Faisal memandang penghentian perkara terhadap Hogi Minaya sebagai langkah yang dapat membawa harapan baru.
Ia menilai keputusan tersebut berpotensi menjadi preseden positif apabila diikuti dengan evaluasi menyeluruh dalam praktik penegakan hukum.
“Saya berharap kasus ini mendorong perubahan cara berpikir aparat dalam menangani perkara pidana, khususnya yang berkaitan dengan pembelaan diri korban kejahatan,” pungkasnya.