Kapolres Bantul Larang Takbir Keliling Gunakan Motor Brong dan Petasan, Usahakan Idulfitri 2026 yang Aman dan Khidmat

Bagikan :
Ilustrasi Takbir Keliling/Foto: Freepik

KabarJawa.com– Malam takbiran yang seharusnya penuh gema syiar dan kebahagiaan justru kerap berubah menjadi hiruk-pikuk yang berpotensi mengganggu ketertiban.

Menyadari potensi itu, Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, mengambil langkah tegas menjelang Idulfitri 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi. Ia melarang penggunaan motor berknalpot brong serta penyalaan petasan dalam kegiatan takbir keliling.

Langkah tersebut tidak berdiri sendiri. Kapolres secara aktif mengawal pelaksanaan Surat Edaran (SE) Bupati Bantul yang diterbitkan melalui Satpol PP, sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bumi Projotamansari.

Ia menegaskan bahwa masyarakat harus mengedepankan esensi takbir sebagai bentuk ibadah, bukan ajang euforia berlebihan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melaksanakan takbir secara khidmat di tempat ibadah,” tegas AKBP Bayu dalam keterangannya, Rabu (18/3/2026).

Takbir Keliling Bantul

Kapolres secara jelas mengarahkan masyarakat untuk memusatkan kegiatan takbir di masjid dan musala. Ia menilai pendekatan tersebut lebih efektif dalam menjaga suasana aman dan kondusif di lingkungan warga.

Namun, ia tetap memberikan ruang bagi masyarakat yang ingin melaksanakan takbir keliling, dengan syarat mematuhi aturan yang berlaku.

Baca juga  Wabup Gunungkidul Apresiasi Bantuan Mobil Dakwah untuk Ponpes Daarul Khoir, Simbol Penguatan Pendidikan Islam

Polisi membatasi rute takbir keliling hanya dalam lingkup kapanewon (kecamatan) masing-masing. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah mobilisasi massa dalam skala besar yang berpotensi menimbulkan kerawanan.

Dalam kebijakan yang berlaku, Polres Bantul secara tegas melarang peserta takbir keliling melintasi Jalan Protokol, khususnya Jalan Jenderal Sudirman. Sterilisasi berlaku mulai dari perempatan Gose hingga perempatan Klodran.

Polisi mengambil langkah ini untuk menghindari kepadatan lalu lintas yang berlebihan serta mencegah potensi kecelakaan dan gangguan keamanan lainnya. Petugas akan berjaga di titik-titik strategis untuk memastikan aturan ini berjalan tanpa kompromi.

Selain membatasi rute, pihak kepolisian juga menetapkan durasi kegiatan secara ketat. Seluruh rangkaian takbir keliling maupun lomba takbiran wajib berakhir paling lambat pukul 23.00 WIB.

Setelah waktu tersebut, peserta harus segera kembali ke rumah masing-masing secara tertib. Polisi juga melarang penggunaan pengeras suara selama perjalanan pulang guna menjaga ketenangan masyarakat yang beristirahat.

Dalam upaya menjaga keamanan publik, Kapolres Bantul merinci sejumlah larangan keras. Ia melarang peserta membawa senjata tajam, minuman keras, serta petasan atau kembang api.

Baca juga  Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Puluhan Ribu Wisatawan Kunjungi Destinasi Wisata Gunungkidul

Petasan sangat berbahaya karena dapat memicu kepanikan, konflik, bahkan kecelakaan. Selain itu, suara ledakan yang keras juga berpotensi mengganggu kenyamanan warga, terutama anak-anak dan lansia.

Salah satu sorotan utama dalam kebijakan ini adalah larangan penggunaan knalpot brong. Polisi menilai penggunaan knalpot tidak standar sering menjadi sumber kebisingan yang memicu keresahan masyarakat.

Kapolres menegaskan bahwa kendaraan yang digunakan dalam takbir keliling wajib memenuhi syarat teknis dan laik jalan. Setiap kendaraan harus memiliki STNK resmi serta kelengkapan standar.

Petugas di lapangan akan langsung menindak kendaraan yang melanggar aturan, termasuk yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi.

Penggunaan Sound System Harus Bijak

Dalam hal penggunaan pengeras suara, Kapolres tetap memberikan kelonggaran selama digunakan untuk syiar Idulfitri. Namun, ia mengingatkan agar masyarakat memperhatikan tingkat kebisingan.

Penggunaan sound system yang berlebihan justru berpotensi mengganggu ketenangan warga dan menghilangkan makna sakral malam takbiran itu sendiri.

Untuk memastikan seluruh aturan berjalan efektif, Polres Bantul akan mengerahkan personel di berbagai titik strategis. Petugas akan melakukan pemantauan intensif sepanjang malam takbiran.

Baca juga  Beredar Video Rheza Dibawa Aparat Dalam Kondisi Kritis, Kapolda DIY Angkat Bicara

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami akan melakukan tindakan tegas apabila ada pihak-pihak yang melakukan perbuatan yang mengganggu keamanan,” ujarnya.

Di balik ketegasan aturan, tersimpan harapan besar. Kapolres Bantul ingin masyarakat merayakan Idulfitri dengan penuh kekhusyukan, tanpa gangguan, tanpa konflik, dan tanpa risiko yang tidak perlu.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana damai, sehingga malam takbiran benar-benar menjadi momen refleksi spiritual, bukan sekadar perayaan yang kehilangan makna.

Dengan pengawasan ketat dan kesadaran bersama, Bantul akan menghadirkan Idulfitri 2026 yang aman, nyaman, dan penuh keberkahan. (ef linangkung)

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Kesalahan Penulisan Aksara Jawa di Kantor Disdikbud Jateng Jadi Sorotan, Begini Fakta dan Evaluasinya
Mengenal Aksara Swara (A, I, U, E, O): Pengertian, Ciri-ciri dan Fungsinya
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya